Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Namun sejak diberlakukan Inpres tersebut pada 1 Maret 2022, masih banyak masyarakat yang tidak melampirkan fotocopy bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Sehingga di Satuan Kerja penulis yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat mengambil kebijakan untuk pemohon melampirkan Surat Pernyataan bahwa akan menyerahkan fotocopy kartu BPJS Kesehatan ketika mengambil kembali sertifikat hak dengan tandatangan pemohon di atas materai 10.000. Sembari menunggu pemohon mengambil sertifikat dengan menyerahkan fotocopy BPJS Kesehatan, terjadi penumpukan sertifikat di loket pengambilan. Sehingga dikhawatirkan muncul masalah kedepannya.
tiyas dewi astuti gel 2 akt 11.pdf