yaitu rendahnya
pemahaman masyarakat terkait persyaratan dan Standar Operasional Prosedur pelayanan
pendaftaran tanah pertama kali. Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk,
kebutuhan tanah untuk keperluan rumah tempat tinggal dan keperluan pembangunan
semakin meningkat, sedangkan luas tanah adalah relatif tetap. Disamping itu, saat ini
tanah merupakan obyek investasi dan mengakibatkan nilai harga tanah akan semakin
menjulang tinggi. Hal-hal tersebut sering mengakibatkan terjadinya sengketa, konflik
dan perkara pertanahan. Perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum di bidang
pertanahan sangatlah penting, maka diperlukannya pendaftaran tanah yang
memungkinkan bagi para pemegang hak atas tanah untuk dengan mudah membuktikan
haknya atas tanah yang dikuasainya. Perlunya pendaftaran tanah bagi para pihak
berkepentingan, seperti calon pembeli dan calon kreditur untuk memperoleh keterangan
yang diperlukan mengenai tanah yang menjadi obyek perbuatan hukum yang akan
dilakukan, serta bagi Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pertanahan. Untuk itu
diperlukannya pemahaman masyarakat mengenai persyaratan dan SOP pelayanan
4
pendaftaran tanah pertama kali. Hal tersebut memunculkan keinginan dari penulis untuk
mencoba membuat gagasan-gagasan sebagai suatu inovasi agar meningkatnya kesadaran
masyarakat untuk melakukan pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data
pendaftaran tanah secara mandiri.