Kantor Pertanahan Kota Tomohon terdiri dari beberapa seksi, yaitu
Subbagian Tata Usaha, seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Seksi Survei dan
Pemetaan, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Seksi
Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Salah satu layanan pada Seksi Penataan dan
Pemberdayaan adalah Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP). PTP merupakan
pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan
2
dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah dengan memperhatikan
rencana tata ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi
permasalahan pertanahan. Pembuatan peta untuk pertimbangan teknis pertanahan,
membutuhkan peta tematik. Kantor Pertanahan Kota Tomohon belum memiliki peta jalan
dalam format polygon.