|
Tuesday, 23 January 2024, 11:02
|
ARY WIBOWO, S.ST., M.H.
|
LAPORAN AKSI PERUBAHAN AW _Acc_.pdf
|
23 January 2024
|
Sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 Tentang
Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan, peserta Diklat PKP harus menyusun
Produk Aktualisasi Kepemimpinan untuk unit kerja penulis. Produk Aktualisasi
Kepemimpinan ini merupakan salah satu Evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan terhadap
pengelolaan perubahan dalam bentuk inovasi yang bertujuan meningkatkan kualitas
pelayanan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan pada Seksi Survei dan Pemetaan maka
harus dilakukan terobosan dan inovasi layanan. Sebelum melakukan inovasi layanan maka
harus dilakukan diagnosa organisasi untuk mengetahui isu-isu strategis dan permasalahan yang
terjadi pada unit kerja masing-masing. Seksi Survei dan Pemetaan mempunyai tugas
melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang dan ruang, pemeliharaan kerangka dasar
kadastral nasional dan pengukuran batas administrasi dan kawasan, pengukuran dan pemetaan
dasar, survei dan pemetaan tematik bidang dan kawasan pertanahan dan ruang serta pembinaan
tenaga teknis dan surveyor berlisensi.
Pengukuran dan pemetaan bidang yang dilakukan pada seksi survei dan pemetaan menjadi
tonggak utama kegiatan pertanahan yang paling dasar. Dari pemetaan yang terpadu dan
berkualitas akan diperoleh data yang lebih efektif dan efisien dalam penggunaan layanan yang
berkaitan dengan pertanahan. Hal ini tentunya akan menjadi informasi yang sangat penting
bagi publik di era digitalisai saat ini. Setiap bidang tanah yang telah terdata dan terpetakan
akan lebih mudah untuk diakses bagi pemegang hak maupun pihak-pihak yang membutuhkan
informasi pertanahan. Pemetaan yang lengkap dan sistimatis akan dapat disajikan apabila
semua bidang tanah telah di data dalam sistem pertanahan, melalui aplikasi KKP
(Komputerisasi Kegiatan Pertanahan).
Bahwa Kabupaten Karimun terdapat warga keturunan Tionghoa yang tinggal dalam lokasi
tertentu dan homogen. Untuk daerah kawasan permukiman warga Tionghoa menjadi perhatian
khusus dalam hal penyampaian iformasi kegiatan-kegiatan yang menyangkut masalah
pertanahan. Dalam hal ini yang berhubungan dengan aksi perubahan adalah kurangnya kualitas
data yakni banyaknya bidang tanah yang belum terpetakan dikarenakan keterbatasnya
penyampaian bahasa yang bisa dipahami. Untuk mengatasi hal tersebut penulis mencoba untuk
memberikan aksi perubahan melalui sosialisasi dengan tim efektif dan stakeholder terkait,
dengan harapan komunikasi bisa dipahami dengan baik sehingga akan bisa mendapatkan
tujuan yang diharapkan yaitu memberikan / menginformasikan mengenai tanah yang dikuasai
beserta bukti kepemilikan yang dimiliki.
|
PENINGKATAN KUALITAS DATA DALAM RANGKA MENUJU KELURAHAN / DESA LENGKAP MELALUI SOSIALISASI DALAM KAWASAN PERMUKIMAN WARGA KETURUNAN TIONGHOA
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 11:05
|
IDA AYU KOMANG, S.E.
|
Laporan Fix.pdf
|
23 January 2024
|
Dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan
sesuai dengan peraturan perundang – undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas
barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik. Undang – undang ini lahir karena adanya kewajiban negara untuk melayani setiap
warga negara dalam rangka memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan
publik, selain itu lahirnya undang – undang ini juga sebagai upaya membangun kepercayaan
masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik, dan pada
akhirnya undang – undang ini lahir sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan
menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik
serta memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan
wewenang didalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum,
kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan
perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi
kelompok rentan, ketepatan waktu serta kecepatan, kemudahhan serta keterjangakauan.
Ruang lingkup pelayanan publikm sendiri meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik
serta administratif yang kemudian diatur dalam peraturan perundang – undangan. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan maka dapat dilakukan kerja
sama antar penyelenggara, kerjasama yang dilaksanakan meliputi kegiatan yang berkaitan
dengan teknis operasional pelayanan dan/atau pendukung pelayanan. Selain kerja sama antarpenyelenggara, penyelenggara juga dapat melakukan kerja sama tertentu dengan pihak
lain didalam penyelenggaran pelayanan publik. Untuk melaksanakan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan
Perturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun
2014 maka perlu dibuat suatu Pedoman Standart Pelayanan pada Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang kemudian terwujud dalam Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Standart Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pada kenyataannya peraturan mengenai standart pelayanan dan pengaturan di bidang
pertanahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, telah diatur dalam peraturan Kepala Badan
Pertanahan nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan
Pertanahan namun untuk memberikan kepastian dan keseragaman pelayanan masyarakat di
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional maka perlunya disusun
suatu pedoman ataupun acuan didalam pelayanan melalui peraturan tersebut diatas. Untuk mewujudkan serta mendukung penyelenggaraan Pelayanan Publik Kementerian Agraria
maka dapat ditopang dengan Reformasi Birokrasi yang merupakan upaya untuk memastikan
tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik melalui penataan, percepatan serta inovasi
diberbagai area. Pemerintah sendiri telah menetapkan program prioritas didalam rangka
memperkuat stabilitas Polhukhanjam dan transformasi layanan publik melalui Reformasi
Birokrasi dan Tata kelola yang kemudian ditopang dengan empat kegiatan prioritas yaitu :
a. Penguatan implementasi manajemen ASN;
b. Penataaan kelembagaan dan proses bisnis;
c. Reformasi sistem akuntabilitas kinerja;
d. Transformasi pelayanan publik. Sasaran Reformasi Birokrasi disesuaikan dengan sasaran pembangunan subsektor aparatur
negara, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024 yang juga
digunakan sebagai sasaran Reformasi Birokrasi. Terdapat tiga sasaran reformasi birokrasi
nasional, yaitu:
1. Birokrasi yang bersih dan akuntabel;
2. Birokrasi yang kapabel;
3. Pelayanan publik yang prima. Pemanfaatan layanan elektronik pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Malaka sendiri diketahui bahwa saat ini yang memanfaatkan layanan berbasis
elektronik ialah para Pejabat Pembuat Akta Tanah yang mengakses layanan melalui loket
mandiri, sedangkan pemanfaatan berbagai layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku
dan Loketku sepanjang eksistensi Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka berdiri selama 9
tahun baru terdapat beberapa pemohon yang terpantau melakukan tracking berkas maupun
proses plotting bidang tanah melalui aplikasi sentuh tanahku, sedangkan pemanfaatan aplikasi
loketku belum sama sekali mendapat minat masyarakat. Hal ini diketahui dari rekapan
layanan elektronik yang dapat kita lacak melalui aplikasi KKP. Penyelenggaraan pelayanan publik yang kemudian bermuara kepada kepuasan masyarakat
tentu saja sangat diharapkan akan menimbulkan timbal balik oleh masyarakat terkait penilaian
kualitas pelayanan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka. Umpan balik ini diharapkan
akan menjadi alat evaluasi tersendiri bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, namun
kondisi yang sering terjadi terkait dengan penilaian indeks kepuasan masyarakat ini justru tidak menampakkan keadaan sebenarnya dikarenakan keenganan masyarakat penerima
layanan untuk melakukan penilaian. Hal ini tampak dari hasil penilaian Indeks Kepuasan
Masyarakat yang sama sekali tidak dilaksanakan oleh masyarakat tetapi masyarakat meminta
kepada petugas loket untuk dapat mengisi indeks kepuasan masyarakat itu sendiri.
|
OPTIMALISASI PEMANFAATAN LAYANAN PERTANAHAN OLEH MASYARAKAT DESA MELALUI PEMBENTUKAN AGRARIA AGENT DI KECAMATAN LAEN MANEN DAN KECAMATAN RINHAT (BENTUK KEBERPIHAKAN LAYANAN PUBLIK KEPADA KAUM MARJINAL)
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 11:11
|
Marthen Eduard Alunpah, S.Tr
|
Laporan IAP MarthenEAlunpah,STr_compressed.pdf
|
23 January 2024
|
Alor yang memiliki luas 3.053.836.430 m² terdiri dari 18 Kecamatan,
17 Kelurahan dan 158 Desa. Secara geografis, kondisi daerah ini merupakan
daerah pegunungan tinggi yang dikelilingi oleh lembah-lembah dan jurangjurang. 63.94 % dari wilayah di Kabupaten Alor merupakan daerah dengan
kemiringan lebih dari 40º. Dari seluruh luas wilayah tersebut yang sampai
saat ini dapat dipetakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Alor telah
mencapai sekitar luas 354.553.648 m².
Di era kemajuan teknologi saat ini, layanan publik dituntut
untuk dapat melakukan pelayanan secara elektronik. Kementrian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah
menerapkan sistem layanan elektronik sampai di level terbawah yaitu
Kantor Pertanahan. Untuk mendukung layanan elektronik ini
dibutuhkan database elektronik yang mendukung atau memadai.
Layanan elektronik yang dikembangkan oleh Kementrian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional baru dapat dilaksanakan
dengan baik jika data siap elektroniknya sudah baik. Data siap
elektronik ini terdiri dari beberapa komponen yaitu Validasi Buku
tanah, validasi surat ukur dan validasi persil. Validasi persil baru
dapat dilaksanakan jika bidang tanah sudah terpetakan. Mengingat
penerbitan sertipikat sudah dari jaman manual artinya belum
terdigitalisasi misalnya saja sertipikat sebelum tahun 2016 sebagian
besar belum terpetakan. Hal ini menjadi tugas besar yang harus
dilaksanakan dan membutuhkan perhatian khusus. Bidang tanah
bersertipikat belum terpetakan ini dalam KKP termasuk di dalam
kualitas data kategori KW4,5,6 atau sering disebut sebagai bidang
tanah K4. Kebutuhan akan data pertanahan yang lengkap dan valid dalam rangka
meningkatkan pelayanan pertanahan adalah sebuah keharusan. Data
bidang tanah adalah informasi mendasar yang menjadi landasan overlay
semua informasi pertanahan dalam menunjang informasi yang
komprehensif, berkelanjutan dan akurat. Apalagi tahun 2020 telah
ditetapkan sebagai Tahun Peningkatan Kualitas dalam RoadMap
Mewujudkan Visi Kementerian Agraria danTata Ruang/BPN 2020-2024.
Dalam Roadmap tersebut disebutkan beberapa point penting dalam rangka
membangun basis data pertanahan yang berkualitas diantaranya adalah
Proses dan hasil PTSL harus sudah secara elektronik dan tervalidasi
(tekstual dan spasial) serta peningkatan kualitas data K4 dan mewujudkan
Kabupaten/Kota Lengkap.
Kantor Pertanahan Kabupaten Alor dari Tahun 2017 sampai dengan
tahun 2022 ini telah melaksanan Program Strategis Nasional berupa
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta Kegiatan Redistribusi
Tanah Objek Landrefrom yang berasal dari tanah negara lainnya untuk
mewujudkan Kabupaten Alor Lengkap Tahun 2024. Sampai dengan tahun
2022 masih belum dapat dikatakan sebagai desa/kelurahan dengan kualitas
lengkap dan pada tahun 2023 berdasarkan Kualitas Data Lengkap tanggal 28 Juni 2023 baru terdapat 6 dari 183 desa/kelurahan yang telah memiliki
Nilai Desa Lengkap yaitu:
1. Desa Mataru Utara, Kecamatan Mataru
2. Desa Lamma, Kecamatan Pantar Barat Laut
3. Desa Tribur Kecamatan Abad Selatan
4. Desa Wakapsir
5. Desa Wakapsir Timur, Abad Selatan
6. Desa Margeta, Abad Selatan
Salah satu permasalahan cukup mendesak yang dihadapi oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Alor dalam mewujudkan Kabupaten Alor lengkap
Tahun 2024 adalah masih terdapat bidang tanah K4 (Kw 4,5,6) yang belum
terpetakan sebanyak 26.415 bidang (Sumber dashbord kualitas data Tanggal
28 september 2023). Data Kw 4 adalah bidang tanah belum terpetakan
sedangkan Buku Tanah, GS/SU spatial dan tekstual tersedia. Data Kw 5
adalah bidang tanah belum terpetakan , GS/SU spatial tidak tersedia, Buku
Tanah dan GS/SU tekstual tersedia. Data Kw 6 adalah Buku Tanah tersedia,
bidang tanah belum terpetakan dan GS/SU spatial dan tekstual tidak
tersedia.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rancangan aksi perubahan
yang akan dilaksanakan adalah optimlisasi kualitas data pertanahan
melalui pemetaan terintegrasi dan partisipasi masyarakat secara
swadaya dalam rangka mewujudkan deklarasi kelurahan nusa kenari lengkap. Harapannya di Tahun 2023 ini untuk seluruh bidang tanah
terdaftar, Buku Tanah, Surat Ukur serta warkah sudah tervalidasi dengan
hasil kerja sama pemerintah kelurahan nusa kenari serta partisipasi
masyarkat secara swakelola agar tujuannya dapat mewujudkan deklarasi
kelurahan lengkap.
|
Optimlisasi Kualitas Data Pertanahan Melalui Pemetaan Terintegrasi dan Partisipasi Masyarakat Secara Swadaya Dalam Rangka Mewujudkan Deklarasi Kelurahan Nusa Kenari Lengkap Tahun 2023 Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 11:14
|
MARYAM HUNOWU, S. ST
|
LAPORAN_IAP_OK_MARYAM_HUNOWU,S.ST.pdf
|
23 January 2024
|
Seiring berjalannya waktu sistem pelayanan publik diarahkan ke layanan yang
mudah dan cepat, sehingga kualitas pelayanan pemerintahan akan meningkat. Di era
sekarang ini dengan adanya elektronik melahirkan mekanisme birokrasi
pemerintahan baru yang bernama e-government Keuntungan yang didapatkan
diantaranya adalah efisiensi biaya dan waktu. Selain itu pelayanan terhadap
masyarakat juga menjadi lebih mudah cepat. Manfaat lainnya yaitu meningkatnya
produktivitas pekerja dan pengguna layanan.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara (LAN) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan
Pengawas, Keputusan Kepala LAN Nomor 1005 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dan Keputusan Kepala LAN
Nomor 1006 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pelatihan Kepemimpinan Pengawas,
maka salah sate proses kegiatan belajar yang harus dilaksanakan peserta Pelatihan
Kepemimpinan Pengawas adalah aktualisasi kepemimpinan melayani dengan
membuat konsep Laporan aksi perubahan. Pembangunan karakter dan sikap perilaku
kepemimpinan Pancasila yang berintegritas, menjunjung tinggi etika birokrasi, dan
bertanggung jawab dalam pengendalian pelayanan publik di unit organisasinya
sebagai bentuk perilaku kepemimpinan Pancasila dan bela negara adalah kompetensi
yang diharapkan dare keseluruhan agenda pembelajaran hingga penerapan dalam
Laporan aksi perubahan. Menindaklanjuti hal-hal tersebut diatas serta dalam rangka meningkatkan
pelayanan di bidang pertanahan yang juga dicantumkan dalam Undang – Undang No
12 tahun 2008 tentang pemerintah Daerah pasal 14 ayat (1) huruf (K) yang
menyatakan bahwasanya pelayanan terhadap pertanahan adalah kewajiban yang
kemudian dijadikan kewenangan pemerintah yang berada di daerah dengan skala atau
tingkatan berada di Kabupaten/Kota.
Pelayanan publik tentunya tidak luput dari peraturan, yang tertuang dalam
pasal 3 peraturan pemerintah No. 53 Tahun 2010 mengenai Pegawai Negeri Sipil
dengan salah satu bagian menjelaskan bahwa aparatur Negara diharuskan
memberikan layanan yang sebaiknya dan sebagaimana mestinya.
Selain itu salah satu yang menjadi kualitas yang sangat dibutuhkan dalam
hal pelayanan administrasi pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali
Utara adalah sebuah penampilan yang secara langsung dapat dilihat, dimana sistem
semua instansi memiliki kualitas dalam hal sebuah penampilan tapi dilain sisi banyak
sistem yang menjadi sebagai nilai yang dianggap berkualitas oleh kebanyakan
masyarakat, dimana saat dalam melakukan sosialisasi atau pelayanan secara
langsung kepada masyarakat yang dapat membuat paradigma masyarakat tentang
kinerja yang dilakukan para karyawan dapat berkualitas, selain itu hasil kinerja dapat
menunjukan kualitas karyawan yang dapat membuat pengakuan kepada masyarakat
di antaranya sebuah pengurusan yang cepat dan pasti sehingga dapat menanamkan
mindset para masyarakat tentangtingkat kualitas Pelayanan Administrasi Pertanahan. Dalam pelaksanaannya Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara berada
jauh dari pemukiman masyarakat. Masyarakat harus datang ke Kantor Pertanahan
dengan hanya untuk mendapatkan informasi pertanahan baik itu formulir atau
persyaratan karena minimnya pengetahuan masyarakat terkait informasi layanan
pertanahan. Hal ini memungkinkan adanya masyarakat datang berulang-ulang kali
hingga berkasnya dapat didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Berkas yang didaftarkan
kadang kurang lengkap mengingat jarak tempu masyarakat cukup jauh dengan
komitmen masyarakat melengkapi dikemudian hari termasuk layanan-layanan yang
masuk dalam skala prioritas. Hal ini tentu saja akan menimbulkan tunggakan
pekerjaan sehingga perlu dilakukan suatu gagasan perubahan dalam pemberian
pelayanan yang lebih efektif, efisien dan inovatif kepada masyarakat khususnya bagi
masyarakat yang lokasinya berada jauh dari Kantor Pertanahan setempat.
|
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PERTANAHAN MELALUI FORMULIR SISTEM ONLINE (FOSSIL) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MOROWALI UTARA
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 11:15
|
Bayu Indrajati, S.E.
|
AKPER FINAL BAYU INDRAJATI_.pdf
|
23 January 2024
|
Tanah dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan salah satu
sumber daya alam utama, selain mempunyai nilai batiniah yang mendalam
bagi rakyat Indonesia, juga berfungsi sangat strategis dalam memenuhi
kebutuhan Negara dan rakyat yang makin beragam dan meningkat, baik pada
tingkat nasional maupun dalam hubungannya dengan dunia Internasional.
Demikian pentingnya kegunaan tanah bagi hidup dan kehidupan manusia,
maka campur tangan Negara melalui aparatnya dalam tatanan hukum
pertanahan merupakan hal yang mutlak. Hal ini ditindaklanjuti dengan
pemberian landasan kewenangan hukum untuk bertindak dalam mengatur
segala sesuatu yang terkait dengan tanah, sebagaimana dirumuskan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD Negara RI) Tahun
1945 yang merupakan acuan dasar dalam pengaturan kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Pelayanan publik adalah kunci penting dalam administrasi
pemerintahan, karena merupakan bentuk hadirnya Negara dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakatnya. Pelayanan publik merupakan suatu bentuk
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Negara kepada setiap warga
negaranya tanpa terkecuali.
Era revolusi industri 4.0 merupakan era yang ditandai dengan
penggunaan teknologi dgital yang diyakini mampu meningkatkan kualitas
hidup masyarakat pada umumnya. Revolusi industri merupakan sebuah
lompatan besar, dimana teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan
sepenuhnya guna mencapai tingkat efisiensi setinggi-tingginya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kemudahan
berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Salah satu upaya tersebut
adalah dengan melakukan reformasi pertanahan. Reformasi pertanahan yang
dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia meliputi:
1. Percepatan pendaftaran tanah;
2. Peningkatan kualitas pelayanan pertanahan;
3. Penguatan penegakan hukum pertanahan;
4. Peningkatan akses masyarakat terhadap pertanahan.
Kantor pertanahan Kabupaten Sampang merupakan instansi vertikal
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang
berada pada kabupaten yang mempunyai tugas melaksanakan tugas dan
fungsi Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Sampang terkait pendaftaran
tanah masyarakat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terdapat
permasalahan dalam pengurusan Sertipikat tanah di Kantor Pertanahan
Kabupaten Sampang yaitu pemohon dihadapkan pada ketidakpastian waktu
penyelesaian berkas yang diajukan khususnya yang berkaitan dengan pengukuran dan pemeriksaan tanah, hal ini disebabkan karena tidak adanya
informasi penyelesaian berkas yang tersedia pada loket pelayanan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan khususnya Kantor
Pertanahan Kabupaten Sampang dituntut untuk memberikan pelayanan
prima kepada masyarakat. Dalam rangka memberikan pelayanan prima
tersebut tentunya banyak sekali Langkah yang harus dilaksanakan dan
diperbaiki.
Sebagaimana hal tersebut diatas maka guna membenahi pelayanan dan
peningkatan kinerja Penulis akan melakukan aksi perubahan dengan Judul.
“PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK BIDANG PERTANAHAN
PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SAMPANG” yang diharapkan
nanti kedepannya akan mendukung kinerja organisasi satuan kerja penulis
dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan tata kelola kearsipan
dan juga sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni
dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0.
|
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK BIDANG PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SAMPANG
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 11:16
|
Muhammad Hufni Ramadhani, S.H., M.Kn.
|
LAPORAN IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN.pdf
|
23 January 2024
|
Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara 5
Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural
Kepemimpinan jo. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara 6
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan
Struktural Kepemimpinan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui
Pelatihan Struktural Kepemimpinan dilakukan pengembangan
kompetensi manajerial melalui jalur pelatihan sebagaimana diatur
dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen
pegawai negeri sipil. Pelatihan Struktural Pengawas atau Pelatihan
Kepemimpinan Pengawas adalah pelatihan untuk menduduki atau
dalam jabatan pengawas.
Berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai wujud integritas,
banyak ditemui tantangan berpotensi mengganggu integritas ASN,
dapat berupa penyalahgunaan jabatan, pemanfaatan jabatan untuk
mendapatkan keuntungan lebih. Oleh sebab itu, dalam rangka
memperkuat Pasal 4 tentang Nilai Dasar dan Pasal 5 tentang Kode Etik
dan Kode Perilaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan
core values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan branding “Bangga
Melayani Bangsa” melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. Memahami konsep bela negara dalam arti pengabdian sesuai
dengan keahlian profesi seluruh komponen bangsa, apabila dikaitkan
dengan core values seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
diantaranya harus Berorientasi Pelayanan dan Adaptif maka sudah
sepatutnya ASN terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat. Apabila dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagian kecil dari pelayanan kepada
masyarakat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional yang dalam hal ini adalah Kantor Pertanahan
yaitu pemberian hak atas tanah yang berjangka waktu, dapat berupa
Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP) atau Hak Guna Usaha
(HGU).
Ketentuan terkait jangka waktu/masa berlaku hak atas tanah
tersebut sudah jelas dan terang diatur dalam peraturan perundangundangan sampai dengan bagaimana pencantumannya dalam Buku
Tanah serta Sertipikat Hak Atas Tanah. Telah diatur pula seperti apa
hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah terhadap tanahnya,
namun dalam pelaksanaannya walaupun boleh disebut belum
signifikan terjadi tetapi masih ditemukan adanya pemegang hak atas
tanah yang belum aware atau abai terhadap jangka waktu/masa
berlaku hak atas tanahnya sehingga baru tersadar ketika mempunyai
keperluan terhadap objek tanah tersebut.
Tentu saja bukanlah hal yang menyenangkan bagi pemegang
hak atas tanah apabila jangka waktu/masa berlaku haknya berakhir,
konsekuensinya tidaklah main-main yaitu hapusnya hak sehingga
berakibat tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara. Meskipun sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah,
bekas pemegang hak tersebut masih mendapatkan privilage dapat
diberikan prioritas kembali akan tetapi dengan proses seperti memulai
dari awal.
Menyikapi kondisi yang terjadi ini, penulis rasakan tentunya
masyarakat mempunyai ekspektasi yang tinggi terhadap Kantor
Pertanahan selaku penerbit produk berupa sertipikat hak atas tanah agar dalam hal jangka waktu/masa berlaku hak atas tanahnya ini
dapat pula mendapatkan pelayanan yang lebih terkait
pemberitahuan/notifikasi berakhirnya hak mereka. Tampak seperti hal
yang sangat sederhana memang tetapi mempunyai efek dan peranan
yang sangat besar, baik dirasakan oleh masyarakat itu sendiri dari sisi
pelayanan yang mereka terima maupun efektifitas dan efesiensi kinerja
layanan Kantor Pertanahan setempat.
Saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban
Kawasan dan Tanah Terlantar, kegiatan Kantor Pertanahan yang salah
satunya mengakomodir terkait jangka waktu/masa berlaku hak atas
tanah hanyalah monitoring penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah. Pengamatan penulis selain keterbatasan sumber daya manusia
(SDM) dan anggaran pada Kantor Pertanahan setempat, kegiatan
tersebut diatas juga memerlukan waktu pelaksanaan yang tidaklah
singkat serta belum lagi jika ditambah dengan lalainya Kantor
Pertanahan dalam melaksanakan kewajiban monitoringnya ini,
sehingga berakibat tidak efektif dan efesiennya kegiatan dimaksud.
Belum terfasilitasinya pemberitahuan/notifikasi berakhirnya
hak atas tanah kepada pemegang hak atas tanah yang berjangka waktu
secara berkala oleh Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) pada
setiap Kantor Pertanahan ini menginisiasi penulis bagaimana caranya
untuk dapat menjembatani 2 (dua) kepentingan ini. Sehingga
tercetuslah gagasan sederhana adanya suatu early warning berupa
message atau chat yang terjadwal dan berkala kepada masing-masing
pemegang hak terkait informasi jangka waktu/masa berlaku hak atas
tanahnya yang akan segera berakhir.
Oleh karena itu, diperlukan implementasi aksi perubahan
berupa penyampaian pemberitahuan/notifikasi berkala (early warning)
waktu berakhirnya hak atas tanah kepada pemegang hak atas tanah
yang berjangka waktu.
|
OPTIMALISASI KOMPUTERISASI KEGIATAN PERTANAHAN (KKP) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABALONG MELALUI PEMBERITAHUAN/NOTIFIKASI BERKALA (EARLY WARNING) WAKTU BERAKHIRNYA HAK ATAS TANAH KEPADA PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG BERJANGKA WAKTU
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 11:18
|
Nurul Fytria, S.E.
|
Nurul Fytria_compressed.pdf
|
23 January 2024
|
Dalam rangka mendukung terwujudnya birokrasi kelas dunia dalam
mengelola prinsip good governance pada setiap instansi pemerintah, maka dengan
Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini diharapkan pejabat pengawas mempunyai
kompetensi manajerial jabatan pengawas serta kompetensi pemerintahan sebagai
pengawas yang berperan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang terutama dalam peningkatan
kinerja organisasi sebagai Lembaga pelayanan masyarakat.
Pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam pelaksanaan
pelayanan publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolak ukur yang
dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian
kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat
dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Selain itu, penyelenggaraan pelayanan publik juga berkewajiban memberikan
pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik
sebagaimana tercantum dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Asas penyelenggaraan pelayanan publik merupakan panduan penting dalam
menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan responsif
terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan mengikuti asas-asas ini, instansi
pelayanan publik dapat memastikan bahwa pelayanan yang diberikan berorientasi
pada kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat yang nyata bagi
kesejahteraan publik.
Layanan pertanahan dan pelayanan publik memiliki hubungan erat karena
layanan pertanahan termasuk dalam kategori pelayanan publik. Layanan
pertanahan merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang berperan dalam
memberikan akses, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi masyarakat. Seperti
pada sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Melalui pelayanan publik yang berkualitas, efisien, dan berkeadilan, diharapkan
kesejahteraan rakyat dapat terwujud secara lebih merata.
Salah satu Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan
rakyat yaitu dengan menyelenggarakan pelayanan publik yang SMART (Spesific,
Measurable, Achievement, Reliable and Timebond). Untuk mewujudkan pelayanan
publik yang SMART, Aparatur Sipil Negara dituntut harus mampu dan tanggap
dalam memberikan pelayanan publik. Sebagaimana hasil Rumusan Umum dari
RAKERNAS 2023 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
salah satunya yaitu untuk menjadi institusi berstandar dunia adalah menerapkan
transformasi digital agar penyediaan layanan secara elektronik dapat menjawab
kebutuhan pemangku kepentingan.
Dalam meningkatkan pelayanan publik tersebut perlu dilakukan gagasan
perubahan dalam memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien dan ekonomis. Hal tersebut dapat diimplementasikan dengan rencana aksi perubahan melalui
pembangunan sistem aplikasi yang nantinya diharapkan dapat menjadi sistem
pelayanan publik yang dapat membantu mempermudah masyarakat dalam
pengurusan sertipikat.
Meskipun telah kita ketahui bersama, bahwa Kementerian Agraria dan tata
Ruang telah membuat aplikasi yaitu Sentuh Tanahku yang diharapkan mampu
membantu kebutuhan masyarakat dalam memberikan informasi layanan
pertanahan, namun belum optimal penggunaannya dan Sebagian besar masyarakat
belum terlalu memahami setiap menu yang ada di dalam aplikasi tersebut.
|
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MELALUI APLIKASI Si-PETA PADA SATUAN KERJA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PULAU MOROTAI
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 11:22
|
SARWAN INGGADI,S.S.T.
|
LAPORAN AKSI PERUBAHAN SARWAN INGGADI.pdf
|
23 January 2024
|
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap salah satu point yang mendasar adalah upaya peningkatan
dan perbaikan kualitas bidang tanah terdaftar terpetakan (KW1-KW3),
peningkatan kualitas bidang tanah terdaftar belum terpetakan KW4 - KW6, serta
pemetaan bidang tanah belum terdaftar.
Kegiatan peningkatan kualitas data merupakan proses perbaikan dan
penataan kembali bidang tanah yang telah terdaftar dan bersertipikat. Kegiatan
peningkatan kualitas data spasial dan data yuridis/ tekstual sangat berkaitan
erat. Indikator peningkatan kualitas data meliputi keberadaan data (peta, GS/SU
baik tekstual dan spasial, dan buku tanah). Dalam pelaksanaan kegiatan
peningkatan kualitas data dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap terdapat beberapa tahapan, yaitu:
1. Identifikasi ketersedian Buku Tanah, Surat Ukur, PBT, Gambar Ukur
serta Peta Pendaftaran;
2. Melakukan identifikasi jumlah KW 1,2,3 serta KW 4,5,6 pada Dokumen
Buku Tanah;
3. Menyiapkan peta kerja atau peta blok sebagai acuan dalam
pengambilan data di lapangan.
Pada tahap peningkatan kualitas data bidang tanah juga perlu dilakukan
identifikasi dalam berbagai aspek yang meliputi kelengkapan, konsistensi logis,
akurasi posisi, akurasi waktu, kegunaan dan akurasi tematik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan data pada
Portal Pintasan KKP sebanyak 57 Desa siap menuju Desa Lengkap dengan
kualitas data mencapai 120.000 jumlah bidang tanah, beberapa penyebab
rendahnya kualitas data atau masalah yang ditemui dapat diidentifikasi sebagai
berikut :
1) Bidang Tanah Belum Terpetakan pada KKP, hal ini disebakan oleh kondisi
sertipikat tidak memiliki Gambar Situasi (GS) atau Gambar Ukur (GU),
Surat Ukur, Peta Bidang;
2) Bidang tanah terpetakan tetapi pada posisi/letak/koordinat tidak tepat.
Penyebabnya adalah kesalahan dalam proses pemetaan (Zona TM3
berbeda), kesalahan proses migrasi data analog ke digital, human eror, dll.
bentuk, luas, dan informasi bidang tanah tersebut;
3) Bidang tanah terpetakan tetapi diyakini tidak sesuai pemetaannya atau data
anomali, hal ini disebabkan oleh: - Bentuk bidang tanah tidak sesuai dengan topografinya;
- Bentuk bidang tanah tidak sesuai Surat Ukur (melihat bidang tanah
pada Surat Ukur yang terupload dengan bidang tanah di KKP);
|
OPTIMALISASI PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KONAWE SELATAN
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 11:44
|
SURANI, S.SiT., M.M.
|
LAPORAN AKSI PERUBAHAN - SURANI.pdf
|
23 January 2024
|
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 2 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.” Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu kementerian yang telah menerapkan keterbukaan informasi publik dengan didasari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Layanan Informasi Publik. Informasi publik ini merupakan wujud dan pertanggung jawaban Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat luas, bentuk informasi publik ini salah satunya yaitu dokumentasi kegiatan yang ada di Kantor Pertanahan baik di kabupaten/kota atau Kantor Wilayah yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi yang biasanya di sebarkan melalui media sosial kepada masyarakat. Pengelolaan dokumentasi kegiatan instansi terdiri dari rangkaian kegiatan yang kompleks mulai dari pengambilan dokumentasi (foto & video), pengolahan data dokumentasi, penyebaran informasi sampai dengan pengarsipan data yang telah diolah. Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah data dokumentasi kegiatan instansi yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan kantor akan semakin banyak. Demi menjaga data-data tersebut agar aman harus disimpan dengan baik supaya dapat mempermudah dalam pencarian apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. Melihat kondisi yang ada saat ini, dengan adanya pemanfaatan teknologi dapat membantu penyimpanan arsip dokumentasi kegiatan sehingga akan sangat efektif dan efisien dalam segi tempat, waktu dan biaya, serta untuk mendukung terwujudnya sasaran strategis Kementerian ATR/BPN yang berstandar dunia.
|
OPTIMALISASI PENGELOLAAN KEHUMASAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BATANG
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 11:55
|
Dicky Rizal Samsir Alam, SSi
|
Laporan Aksi Perubahan an. Dicky RSA Final3.pdf
|
23 January 2024
|
Kabupaten Cianjur mempunyai luas sekitar 361.434 Hektar terletak antara 106º42’-107º25’ Bujur Timur, 06º21’-07º25’ Lintang Selatan dengan ketinggian 72.962 mdpl dengan luas wilayah daratan 361.434 hektar yang terdiri dari 32 Kecamatan dan 354 Desa 6 Kelurahan dengan jumlah penduduk kurang lebih sebanyak 2.624.279 jiwa. Adapun Jumlah Bidang Tanah di Kabupaten Cianjur kurang lebih 1.131.094 bidang yang terdiri dari lahan pertanian dan non pertanian. Pada tahun 2023 diketahui jumlah tanah yang sudah bersertipikat sebanyak 386.154 bidang (34 %) dan jumlah bidang tanah yang belum bersertipikat sebanyak 745.750 (66 %). Belum tersertipikatkannya semua bidang tanah ini menjadikan Kementerian ATR/BPN belum memiliki basis data pertanahan yang lengkap, akurat dan terstruktur (Artika 2020). Tugas pokok Kementerian Agraria & Tataruang/Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Perpres nomor 48 tahun 2020 yang mempunyai fungsi dan kewenangan di bidang pertanahan. Oleh sebab itu kiranya wajar apabila pelaksanaan tugas Kementerian Agraria & Tataruang/Badan Pertanahan Nasional akan selalu menjadi Pada tahun 2023 diketahui jumlah tanah yang sudah bersertipikat sebanyak 386.154 bidang (34 %) dan jumlah bidang tanah yang belum bersertipikat sebanyak 745.750 (66 %). Belum tersertipikatkannya semua bidang tanah ini menjadikan Kementerian ATR/BPN belum memiliki basis data pertanahan yang lengkap, akurat dan terstruktur (Artika 2020). Tugas pokok Kementerian Agraria & Tataruang/Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Perpres nomor 48 tahun 2020 yang mempunyai fungsi dan kewenangan di bidang pertanahan. Oleh sebab itu kiranya wajar apabila pelaksanaan tugas Kementerian Agraria & Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional akan selalu menjadi pusat perhatian masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan perhatian terhadap upaya-upaya untuk lebih meningkatkan pelayanan pertanahan tersebut. Upaya peningkatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat mempunyai aspek yang sangat luas, dari tingkat kebijakan termasuk penerbitan ketentuan peraturan yang diperlukan sampai tingkat pelaksanaannya. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah telah menetapkan kebijakan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan pembangunan pertanahan. Untuk itu telah dikeluarkan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tataruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2021 Tentang Road map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur dalam menjalankan tugasnya sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan dan melakukan percepatan dalam pensertifikatan tanah-tanah di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Cianjur. Pelaksanaan Program-program strategis nasional oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur selain untuk memberikan jaminan kepastian hak juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas data pertanahan. Pemetaan bidang tanah HGU dilakukan untuk meminimalisir dan memitigasi masalah-masalah yang berkaitan dengan permasalahan yang biasanya timbul antara perusahaan pemegang hak dan masyarakat sekitar atau biasanya para petani penggarap. Kabupaten Cianjur memiliki jumlah HGU yang tinggi dengan urutan terbanyak ke 4 di Jawa Barat. Oleh karena itu perlu juga didukung dengan penyimpanan arsip yang memadai, permasalahan dalam pengelolaan data HGU yang kurang yaitu masih dilakukan secara manual seperti sebelum dimulainya Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) pada tahun 2009. Kondisi ini semakin parah dengan adanya musibah kebakaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur pada tahun 2009 yang menyebabkan musnahnya seluruh arsip pertanahan yang terdiri dari ±158.000 buku tanah (Aryono. 2009). Apabila kondisi ini tidak segera diperbaiki maka akurasi data pertanahan khususnya data HGU serta upaya mewujudkan desa lengkap akan sulit terwujud.
|
OPTIMALISASI BASIS DATA PERTANAHAN MELALUI PENINGKATAN KUALITAS DATA HAK GUNA USAHA DI KABUPATEN CIANJUR
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
II
|
|