Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Tuesday, 23 January 2024, 10:10 Lulus Yuswardono Prasetyanto, S.SiT, S.H. Dokumen PDF Aksi Perubahan An. Lulus Yuswardono P Kantah Kab Pati REV ok.pdf 23 January 2024

Paradigma pelayanan pertanahan terus berkembang dari pelayanan yang klasik menjadi pelayanan prima. Orientasi pada budaya melayani adalah bangga untuk melayani, cara pandang holistik dan beroperasi dengan standar moral spiritual. Orientasi untuk melayani ini akan sangat diperlukan untuk semua proses pendaftaran dan pelayanan pertanahan, khususnya pada kantor pertanahan dengan volume pekerjaan yang cukup tinggi. Perkembangan teknologi informasi mengubah business process disegala bidang dan menjadikan kegiatan yang semula dilakukan secara manual menjadi kegiatan berbasis teknologi informasi. Inovasi pelayanan publik menjadi salah satu unsur penting sebagai solusi dari permasalahan kepuasan pelayanan publik yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat. Dengan hadirnya inovasi pelayanan publik diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang secara linier akan berdampak pada peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Kabupaten Pati secara geografi mempunyai luas wilayah 150.368 Ha yang terdiri dari 58.448 ha lahan sawah dan 91.920 ha lahan bukan sawah dengan wilayah administratif terdiri dari 21 kecamatan, 401 desa, 5 kelurahan, 1.106 dukuh serta 1.474 RW dan 7.524 RT. Berdasarkan potensi daerah, Kabupaten Pati memiliki potensi wilayah administrasi yang cukup luas dan jumlah penduduk yang cukup padat sehingga menjadi potensi rawan terjadinya permasalahan pertanahan. Kompleksitas kepentingan masyarakat bila dikaitkan dengan permasalahan pertanahan menjadi awal adanya pengaduan sengketa. Kantor Pertanahan Kabupaten Pati pada tahun 2022 yang lalu, tercatat volume pendaftaran rutin sebanyak 91.730 permohonan, dan PTSL PBT sebanyak 26.200 serta SHAT sebanyak 23.199 bidang, sehingga total pendaftaran sebanyak 141.129 permohonan. Hal ini berarti bahwa dalam sebulan rata-rata terdapat 11.761 permohonan. Disamping volume pekerjaan yang cukup tinggi, muncul permasalahan tanah dan pengaduan pertanahan yang cukup signifikan. Sengketa pertanahan merupakan isu yang selalu ada dan aktual. Seiring dengan bertambahnya penduduk, perkembangan pembangunan dan akses para pihak untuk memperoleh tanah dalam berbagai kepentingan, maka sengketa bidang pertanahan tidak pernah surut, bahkan semakin meniingkat. Pengaduan pertanahan pada dasarnya merupakan suatu fenomena yang mempersoalkan suatu kebenaran hubungan hukum yang berkaitan dengan pertanahan. Permasalahan pertanahan sebelum menjadi sesuatu yang besar maka Kantor Pertanahan Kabupaten Pati khususnya Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melakukan fungsi pencegahan sengketa pertanahan melalui optimalisasi layanan pengaduan pertanahan yang responsif dan prima. Menghadapi kondisi yang demikian maka ATR / BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dituntut untuk lebih proaktif dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Strategi dan konsep pelayanan prima menjadi alternatif dalam mengatasi persoalan yang ada. Mekanisme Layanan Pengaduan Pertanahan Berbasis Core Values Dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara memberikan ruang untuk dapat menyelesaikan dan meminimalisir permasalahan pengaduan pertanahan. Berdasarkan isu tersebut, penulis tertarik untuk menulis dengan judul “Implementasi Pencegahan Dan Penanganan Sengketa Pertanahan Melalui Layanan Pengaduan Pertanahan Berbasis Core Values Dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati”.

IMPLEMENTASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI LAYANAN PENGADUAN PERTANAHAN BERBASIS CORE VALUES DAN EMPLOYER BRANDING APARATUR SIPIL NEGARA DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PATI Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 10:10 Nur Sa’diyah, S.H.,M.H Dokumen PDF LAPORAN AKPER NUR SADIYAH_.pdf 23 January 2024

Guna memenuhi salah satu agenda kepemimpinan dalam Diklat Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini, yakni menyusun Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik. Aksi Perubahan pada kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini adalah peningkatan hasil pelaksanaan anggaran untuk mewujudkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang akuntabel melalui capaian output yang optimal pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, sebagai gagasan kreatif dalam memecahkan masalah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dan dilaksanakan dengan Core Values ASN BerAKHLAK.

Dalam kerangka penganggaran berbasis kinerja, capaian output merupakan salah satu ukuran untuk menilai bagaimana setiap anggaran yang dikelola dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, sebagai bentuk dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, dibutuhkan data dan informasi yang reliabel untuk mengukur perkembangan output belanja yang dikelola oleh Satker K/L sehingga dapat diketahui sejauh mana program dan kegiatan pemerintah telah mencapai sasaran yang ditetapkan. Hal tersebut penting untuk menentukan langkah antisipatif apa yang perlu dilakukan agar setiap target output dapat tercapai pada akhir periode, serta sebagai langkah evaluasi untuk merumuskan kebijakan di masa mendatang. Namun sejauh ini, isu terkait validitas data masih menjadi permasalahan yang perlu ditindaklanjuti segera, mengingat penerapan penganggaran berbasis kinerja telah diinisiasi sejak berlakunya paket undang-undang keuangan negara.

PENINGKATAN KUALITAS HASIL PELAKSANAAN ANGGARAN UNTUK MEWUJUDKAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN (IKPA) YANG AKUNTABEL MELALUI CAPAIAN OUTPUT YANG OPTIMAL PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SRAGEN Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 10:12 MUHAMMAD IRFAN, S.T., M.GISc Dokumen PDF Irfan_AksiPerubahan.pdf 23 January 2024

Undang-Undang nomor 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak dan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.02/2013 tentang tata cara penyetoran penerimaan negara bukan pajak (selanjutnya ditulis PNBP) oleh bendahara penerimaan mengamanatkan bahwa penyetoran PNBP dapat dilakukan melalui 2 cara, yakni melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi yang ditunjuk oleh bendahara Penerimaan. Peraturan ini telah mengalami perubahan sejak diterbitkannya undang-undang nomor 9 tahun 2018 tentang penerimaan negara bukan pajak, dimana mengamanahkan bahwa wajib bayar baik pribadi maupun badan wajib membayar PNBP terutang ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri. Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (selanjutnya ditulis ATR/BPN) saat ini masih memberlakukan Peraturan Pemerintah nomor 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN, yang mana pada pasal 27 diatur terkait pembayaran ke kas negara yang wajib disetor langsung secepatnya. Pada peraturan Direktur Jenderal Anggaran nomor PER-6/AG/2016 tentang tata cara pembayaran/penyetoran penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan non anggaran secara elektronik diatur mengenai penyetoran PNBP melalui Sistem Informasi Penerimaan negara Bukan Pajak Online atau disebut sebagai SIMPONI. Dengan pembayaran secara online ini dimungkinkan pengguna jasa layanan menerima kode billing yang dapat dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Integrasi SIMPONI dengan Kementerian ATR/BPN telah terjalin untuk penerbitan kode billing yang dibayarkan oleh pengguna jasa, baik di loket kantor pertanahan maupun layanan elektronik. Dalam kaitannya dengan layanan elektronik, pembayaran PNBP masih dilakukan diluar sistem elektronik, sehingga masih dimungkinkan file hilang, pdf sps gagal terbit dan pembayaran PNBP dilakukan bukan oleh pemegang akun aplikasi. Untuk mengatasi kendala sebagaimana disebutkan diatas, perlu dilakukan langkah mitigasi dengan melakukan pekerjaan purwarupa integrasi aplikasi sistem elektronik kementerian dengan sistem elektronik jasa keuangan. Dengan adanya integrasi ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi pengguna layanan dalam melaksanakan pembayaran PNBP secara langsung pada laman aplikasi layanan elektronik Kementerian ATR/BPN.

INTEGRASI PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) PADA LAYANAN ELEKTRONIK KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL MELALUI MICROSITE JASA KEUANGAN Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 10:13 A. Negra Mardenitami, S.H. Dokumen PDF A Negra Mardenitami.pdf 23 January 2024

Untuk menjadi institusi berstandar dunia, Kementerian    Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) berkomitmen untuk menuntaskan transformasi digital  dan  mewujudkan kepastian hukum dalam rangka peningkatan ekonomi. Komitmen ini mensyaratkan tersedianya informasi geospasial pertanahan dan tata ruang yang terintegrasi untuk mendukung pelayanan pertanahan dan tata ruang berbasis elektronik melalui strategi: 1. Transformasi digital untuk mewujudkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang berkualitas. 2. Pertanahan dan tata ruang dalam mewujudkan kepastian hukum untuk mendukung percepatan investasi. Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 25 Tahun  2020 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.  Penyelenggaraan tugas pendaftaran tanah merupakan hal yang tidak dapat diabaikan dan merupakan bagian terpenting mendapat perhatian serius dan seksama, bukan hanya dalam rangka pengumpulan data  penguasaan tanah tetapi juga dalam penyajian data penguasaan/pemilikan tanah dan penyimpanan data tersebut.  Dokumen elektronik dalam pendaftaran tanah dapat mempermudah pencarian dan mencegah timbulnya masalah kehilangan atau rusaknya dokumen, efisiensi ruang penyimpanan serta mempermudah penyajian informasi. Pada era digital saat ini, informasi dalam bentuk paperless merupakan aset penting. Kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi harus bisa disajikan secara cepat dan tepat. Hal ini perlu  didukung dengan ketersediaan teknologi untuk mendukung pelaksaan pendaftaran tanah secara elektronik dan dukungan dari setiap pegawai untuk menciptakan modernisasi layanan pertanahan berbasis elektronik dengan tujuan untuk memudahkan Kantor Pertanahan dalam mengelola data yuridis dengan wujud dokumen elektronik serta memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi sertipikat yang mereka miliki.   

OPTIMALISASI PENGGUNAAN DOKUMEN ELEKTRONIK DATA YURIDIS PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MESUJI Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 10:15 MUHAMMAD ITSNAINI, S.SiT Dokumen PDF Laporan AKPER M Itsnaini.pdf 23 January 2024

Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata/Ruang awal maret lalu banyak menekankan terhadap agenda transformasi digital yang sedang dan akan dilaksanakan oleh Kementerian. Transformasi yang akan dilaksanakan ditujukan untuk peningkatan investasi, mewujudkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang berkualitas. Temuan ombudsman Republik Indonesia terhadap kantor pertanahan di Indonesia menunjukkan bahwa kualitas layanan masih perlu ditingkatkan, hal ini tercermin dari laporan kualitas layanan tahun 2022. Pada laporan tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara memiliki nilai 55,38 untuk kegiatan pelayanan Pengukuran Bidang Tanah dan 69,91 untuk pelayanan Pendaftaran Hak Milik Perorangan dimana rata-rata nasional untuk seluruh kegiatan layanan tersebut berada pada angka 69,28 dan Provinsi Jawa Tengah berada pada rata-rata 53,75. Artinya secara nasional kualitas layanan berada pada zona kuning dan layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara berada sedikit di atas angka rata-rata Jawa Tengah dan di bawah rata-rata Nasional. Data dari ombudsman pula, pada tahun 2021, ombudsman menerima sebanyak 1.612 aduan masyarakat terkait agraria. Lebih lanjut juga disampaikan bahwa hasil temuan Lembaga KPK terhadap Layanan Pertanahan, sebagai berikut : 1) Layanan Pertanahan Lebih Banyak Menggunakan Kuasa; 2) Waktu Layanan Melebihi SLA/ SOP & Terjadi Diskriminasi Pelayanan; 3)Pengenaan Biaya Tambahan Di luar PNBP Tinggi, hal ini disebabkan karena : Kesulitan pengaturan terkait besaran biaya jasa pengurusan layanan pertanahan oleh kuasa (kecuali biaya pembuatan akta)/ biaya ditentukan berdasarkan negosiasi karena pertimbangan ketidakpastian layanan. Disamping masih banyak ditemukan kelambatan layanan pertanahan tersebut, hampir setiap tahun banyak terjadi pengaduan sengketa dan konflik pertanahan, baik karena sengketa batas, tumpang tindih, dan sebagainya, dan respon dan penanganan pengaduan sengketa dan konflik pertanahan maih sangat lambat penyelesiannya, karena belum adanya keseragaman dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Untuk itu pada tahun 2020 Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, mengeluarkan peraturan terkait penanganan sengketa pertanahan yang diatur dengan dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasiobal Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa kasus pertanahan meliputi : 1) Sengketa pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas; 2) Konflik pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas;; 3) Perkara pertanahan, yaitu perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. Tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang digital, khususnya dalam pengoperasian aplikasi-aplikasi, sebagai salah satu berhasilnya program transformasi digita, namun ada hal yang tidak kalah pentingnya adalah kesiapan data pertanahan yang berkualitas sala satunya dengan cara digitalisasi data pertanahan analog menjadi data pertanahan elektronik, data-data pertanahan berupa arsip dan warkah pertanahan dari memenuhi Data Siap Elektronik dengan proses digitalisasi data pertanahan dengan mengacu pada standart yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agraria Dana Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, sehingga akan bisa memberikan pelayanan yang efisien dan berkualitas kepada para masyarakat. Dengan tersedianya data pertanahan siap elektoronik maka Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara akan selalu siap dalam menghadapi perubahan era seperti Revolusi Industri 4.0 maupun Society 5.0, maupun perubahan era-era yang akan datang. Dalam mewujudkan rencana tersebut, beberapa tantangan yang diakibatkan oleh kondisi terkini di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara diantaranya: (1) sebagian besar pegawai berusia 50 hingga 55 tahun akan memberikan tantangan tersendiri dalam melakukan proses transformasi digital secara menyeluruh di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara; (2) Terbatasnya kemampuan penggunaan komputer dan data pertanahan yang terbatas hanya pada beberapa tipe pekerjaan yang juga dilakukan oleh pegawai dan sub unit kerja tertentu juga menyebabkan kurang optimalnya percepatan pelayanan pengaduan pertanahan dan penyelesaian kasus pertanahan. Oleh karena itu, rancangan aksi perubahan akan ditujukan untuk mencoba mengurai masalah tersebut dengan cara memanfaatkan kanal media sosial sebagai media informasi pertanahan dan penagduan masalah pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara dengan Rancangan Aksi Perubahan berjudul “Optimalisasi Pemanfaatan Informasi Layanan Pertanahan Dalam Penangnan Pengaduan Pertanahan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara”.

OPTIMALISASI PEMANFAATAN MEDIA INFORMASI LAYANAN PERTANAHAN DALAM PENANGANAN PENGADUAN PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANJARNEGARA Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 10:17 RAZIB SUFITRIANOOR, S.H. Dokumen PDF akper rzb baru.pdf 23 January 2024

Visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuju era digital sebagai instansi pengelola pertanahan dan tata ruang yang terpercaya dan berstandar dunia di tahun 2025. Dalam mewujudkan visi tersebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan tujuh pilar yang meliputi : 1) Seluruh tanah di Indonesia harus didaftarkan, 2) Memaksimalkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), 3) Peningkatan Sumber daya manusia menuju birokrasi berstandar dunia, 4) Kementerian ATR/BPN harus menjadi pusat informasi pertanahan dan tata ruang, 5) Mewujudkan Kantor Pertanahan modern dengan memberikan produk pertanahandan tata ruang berbasis elektronik, 6) Meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) 10 kali dengan layanan informasi pertanahan sebagai basis penerimaan negara, 7) mengatasi kerugian masyarakat akibat sengketa pertanahan Nilai-nilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang Melayani, Profesional, Terpercaya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 115/SK-OT.02/V/2020. Sejalan dengan hal tersebut, perilaku pegawai Kementerian ATR/BPN harus menggambarkan nilai-nilai organisasi yang Melayani, Profesional, Terpercaya. Dalam melayani masyarakat dituntut adanya dengan kejelasan prosedur, biaya dan ketepatan waktu serta dituntut bekerja cerdas, tuntas dan memberi nilai tambah serta senantiasa mengembangkan diri untuk peningkatan kompetensi dan pendidikan sebagai bentuk profesionalisme. Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur ditemukan berkasberkas permohon pertimbangan teknis pertanahan yang belum selesai sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan berdasarkan Permen Agraria/Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan dan Bidang yang dimohon masuk dalam kawasan gambut serta kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. SK.3554/MENLHK-PKTL/IPSDA/PLA.1 3/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) dan Surat keputusan Menteri Kehutanan No.SK.6627/ MENLHKPKTL/KUH/PLA.2/2021 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan provinsi Kalimantan Tengah. Di samping permasalahan pertanahan yang sangat komplek dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat dan transparan, kondisi ini perlu sistem pemantauan (monitoring) dan pengendalian (kontrol) yang optimal dibarengi dengan sarana yang modern dan melalui tulisan ini penulis mengukit diagnosa permasalahnya dan mencoba mengurai permasalahan tersebut. Permasalah tersebut pada tusi penulis yaitu Seksi Penataan dan Permberdayan pada layanan pertimbangan teknis pertanahan.

PERCEPATAN PELAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS PETANAHAN MELALUI PELAYANAN “SIAP KAWAN” (Sistem Informasi Administrasi Pertanahan Berbasis Kawasan) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 10:18 Dodi Suryamansyah. SH.,MH Dokumen PDF Dodi suryamansyah.pdf 23 January 2024

Pengembangan dan perubahan suatu organisasi merupakan suatu keniscayaan yang mempengaruhi pengembangan dan perubahan organisasi. Perubahan tersebut dapat bersumber dari internal dan eksternal organisasi. Terhadap faktor yang bersumber dari internal organisasi, organisasi bisa melakukan adaptasi dengan cara melakukan perubahan yang reaktif dan/atau perubahan yang direncanakan atau proaktif. Terhadap kondisi tersebut, seorang pimpinan dituntut untuk bisa mengambil keputusan yang cepat dan tepat agar organisasi bisa beradaptasi dengan baik. Sehingga organisasi bisa bertahan dan tumbuh (peningkatan pelayanan publik) secara berkelanjutan. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Kegitan tersebut dilaksanakan oleh pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pengaturan ini dimaksudan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Selain itu, pengaturan mengenai pelayanan publik bertujuan agar terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; agar terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; agar terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan agar terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelengaaran pelayanan publik. Saat ini BPN sudah mulai memperbaiki dalam banyak hal, terkait dengan kecepatan dalam pelayanan, pelayanan yang sederhana, bahkan pelayanan murah dan gratis, tentunya dalam memperbaiki pelayanan banyak menemukan hambatan dan kendala, baik itu dari intenal maupun eksternal 

OPTIMALISASI PELAYANAN LOKET INFORMASI DAN PENGADUAN Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 10:18 SARINO, A.Ptnh. Dokumen PDF Laporan Pemaparan AP 5 Okt2023.pdf 23 January 2024

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pelayanan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Setidaknya ada 4 (empat) langkah yang dapat dilakukan untuk mewujudkan transformasi digital pada sektor pelayanan publik yaitu beradaptasi dengan perubahan yang ada (agile), memaksimalkan penggunaan teknologi pendukung pelayanan publik yang tersedia, meningkatkan kapasitas penyelenggara pelayanan dengan kemampuan yang mendukung terlaksananya transformasi digital serta kolaborasi pemanfaatan dan literasi data antar unit kerja/instansi. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN mempunyai beberapa program untuk mendukung fungsi dan tugas dalam pertanahan untuk kepentingan masyarakat baik individu maupun kelompok. Program tersebut antara lain pelayanan sertipikasi tanah dan pemeliharaan data pertanahan (pelayanan rutin), PRONA, Redistribusi Tanah, Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan sebagainya. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kemnterian ATR/BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di Provinsi dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota. Seiring dengan kemajuan teknologi dan serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki, BPN mewajibkan pelaksannya untuk mewujudkan Data Siap Elektronik (DSE) pada output dalam rangka transformasi digital untuk layanan elektronik. Pada perkembangannya, pendaftaran tanah sistematis yang dilaksanakan pada seluruh desa di wilayah Kebupaten dan seluruh kelurahan di wilayah perkotaan yang meliputi semua bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang kini lebih dikenal dengan kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kebijakan ini menjadi Program Strategis Nasional dengan konsep membangun data bidang tanah baru dan sekaligus meningkatkan serta menjaga kualitas data bidang tanah terdaftar yang sudah ada agar seluruh bidang-bidang tanah terdaftar lengkap dan akurat yang memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah dan jaminan kepastian letak dan batas batas bidang tanah. Salah satu langkah yang menjadi prioritas dalam pelayanan pada rancangan perubahan aksi ini adalah transformasi pelayanan publik dengan prinsip kolaboratif, yang artinya dilakukan kolaborasi dan kerjasama lintas Instansi, baik dalam hal pemanfaatan data maupun dalam hal penyampaian layanan. Kolaborasi ini tidak sebatas antar instansi pemerintah saja, namun juga lintas BUMN/D maupun pihak swasta dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu kolaboratif dapat diartikan juga dengan menempatkan masyarakat secara aktif dalam pelayanan publik. Di kabupaten Jombang, tepatnya di Desa Candimulyo dan Desa Jombang terdapat kegiatan Program Strategis Nasional (PSN) yang berjalan di tahun anggaran 2023 yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di saat yang bersamaan, juga dilakukan penataan kawasan kumuh atau biasa disebut program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang. Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) adalah program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh nasional yang merupakan penjabaran dari pelaksanaan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya tahun 2015- 2019. Sasaran program ini adalah terciptanya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 Ha melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh seluas 38.431 Ha. Serta meningkatan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan Kedua kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antar dua instansi dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Jombang untuk kerjasama, baik dalam hal pemanfaatan data maupun dalam hal penyampaian layanan integrasi data diantaranya untuk penerbitan hak/legalitas atas aset yang dimiliki oleh warga dua desa tersebut melalui PTSL, yang menjadi syarat utama menjadi Warga Peserta Program (WPP) penataan kawasan kumuh melalui program KOTAKU.

Penataan Kawasan Kumuh dan Legalisasi Aset melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Konsolidasi Tanah Di Desa Candimulyo dan Desa Jombang untuk Mewujudkan Lingkungan yang Sehat Tanpa Kumuh Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 10:20 Sarjono, S.SiT., M.H. Dokumen PDF HASIL AKSI PERUBAHAN-OKE-FINAL.pdf 23 January 2024

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga yang diberikan kewenangan oleh Negara untuk melayani masyarakat khususnya dibidang pertanahan. Teknologi yang telah berkembang sedemikian pesatnya mengharuskan semua layanan pertanahan sudah bertransformasi dari layanan manual menuju layanan pertanahan yang berbasis digital. Pelayanan pertanahan harus berbasis pada nilai-nilai Pancasila. Pelayanan pertanahan harus bisa melayani setiap warga negara tanpa pandang suku, ras, atau agama. Pelayanan pertanahan yang baik sebagai perwujudan integritas dalam melaksanakan tugas yang berlandaskan Pancasila. Perubahan basis layanan pertanahan digital itu dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui peluncuran layanan pertanahan digital yang berbasis elektronik. Pada era layanan digital saat ini masyarakat menuntut pelayanan pertanahan yang trasfaran, cepat, mudah, dan terjangkau. Kegiatan Aksi Perubahan sosialisasi validasi sertipikat hak atas tanah partisipatif sebagai upaya pencegahan kasus pertanahan di kabupaten Wonogiri dilakukan sebagai bentuk dukungan dan demi menyukseskan kegiatan pelayanan pertanahan berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuanketentuan berikut : a. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Melayani, Profesional, Terpecaya 41 b. Peraturan Menteri Negara Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik. c. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Secara Elektronik. d. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 440/SKHR.02/III/2023 tentang 7 (Tujuh) Layanan Pertanahan Prioritas. Di dalam penerapan pelaksanaan layanan elektronik tersebut di atas, telah ditetapkan jangka waktu masing-masing layanan pertanahan, disamping itu persyaratan, biaya, dan prosedur harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi keadaan pada kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri belum sepenuhnya siap elektronik baik dari Validasi Persil, Validasi surat ukur, maupun validasi buku tanah, pada akhirnya masih diperlukan kegiatan pra pendaftaran secara sporadis menyesuaikan masing-masing sertipikat yang didaftarkan, kegiatan-kegiatan pra pendaftaran inilah yang sebenarnya juga turut mempengaruhi kecepatan layanan pertanahan. Disamping itu belum adanya permohonan validasi sertipikat hak atas tanah partisipatif yang secara mandiri masyarakat dengan kesadarannya mau datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri untuk memproses validasi sertipikat hak atas tanah miliknya. Bidang-bidang tanah yang belum tervalidasi maupun yang sudah tervalidasi akan tetapi belum sesuai dengan posisi letak tanah yang sebenarnya merupakan salah satu pemicu munculnya kasus pertanahan.

SOSIALISASI VALIDASI SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH PARTISIPATIF SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KASUS PERTANAHAN DI KABUPATEN WONOGIRI Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 10:24 Asep Dindin Haerudin, ST. Dokumen PDF Laporan_ Implentasi_Aksi_Perubahan_Asep_Dindin_Haerudin_Acc.pdf 23 January 2024

Tanah merupakan salah satu unsur yang penting dalam sebuah kehidupan. Negara telah mengatur tentang pertanahan sebagaimana termaktub di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang selanjutnya disebut dengan UndangUndang Pokok Agraria (UUPA). Agar bidang tanah memiliki kepastian hukum.

Bidang Tanah merupakan bagian dari permukaan bumi sebagai satuan bidang yang berbatas, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dimana perolehan mengenai data fisik serta data yuridis yang diperoleh dari suatu bidang tanah yang telah didaftarkan haknya pada Kementerian ATR/BPN RI. Data fisik atau data informasi bidang tanah memuat informasi tentang luas bidang tanah, letak, terdapat bangunan di atas bidang tanah ataupun tidak terdapat, serta batas-batas dari bidang tanah tersebut. Data yuridis terdiri dari informasi data dan status hukum dari bidang tanah, pemegang hak, kemudian pihak-pihak lain apabila tanah tersebut ditangguhkan, serta pembebanan hak.

Bidang tanah bersifat dinamis karena statusnya yang berubah-ubah, baik karena adanya perbuatan hukum seperti jual-beli, pemecahan bidang, pewarisan, dan lain sebagainya. Manajemen pertanahan dapat diwujudkan melalui informasi pertanahan yang saling terintegrasi, yaitu penguasaan dan pemilikan tanah (land tenure), penilaian tanah (land value), penggunaan tanah (land use) serta penyediaan dan pengadaan tanah (land development).

Kota Administrasi Jakarta Selatan memiliki 10 kecamatan dan 65 kelurahan dengan kode pos 12110 sampai 12980. Saat ini kualitas data pertanahan yang terdapat pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah sebagai berikut: a. Kualitas Data Spasial ➢ Terdapat bidang tanah yang terpetakan ke dalam Aplikasi KKP mempunyai kualitas data rendah (Overlap/Tumpang Tindih, “Miss Place” , Bentuk Bidang Tidak Sama ) ➢ Terdapat gap antar bidang-bidang tanah. ➢ Bidang-bidang tanah yang terindikasi overlap di lapangan belum dipetakan ke dalam Aplikasi KKP sesuai dengan kondisi sebenarnya (hasil pengecekan lapangan) dengan dilengkapi berita acara pengecekan lapangan disertai dengan pembuatan daftarnya. ➢ Masih terdapat bidang tanah K4 yang belum terpetakan ➢ Ketelitian Base Map / Peta Dasar Rendah dan Sistem Refrensi Koordinat dan atau Sistem Kerangka Referensi Koordinat Berbeda Dengan Pengukuran Bidang Tanah. ➢ Data Batas Wilayah Administrasi Tidak Pasti dilapangan ➢ Metode Survey GNSS tidak Bereferensi pada Kerangka Dasar Kadastral Nasional / Jaring Kontrol Geodesi Nasional. b. Kualitas Data Tekstual ➢ Seluruh buku tanah yang sudah terbit sertipikatnya belum dientri dan dipetakan ➢ Seluruh buku tanah yang overlap/double belum diidentifikasi dan diblokir atau dimatikan. ➢ Seluruh buku tanah yang tidak bisa dipetakan belum dilakukan blokir ➢ Seluruh dokumen transaksi pendaftaran tanah belum tersedia dalam bentuk digital c. Kualitas Data Valid ➢ Kesesuaian posisi masih terdapat perbedaan ➢ Luas pada peta dan luas pada dokumen SU melebihi toleransi ≤5% ➢ Kesesuaian bentuk bidang tanah di KKP belum sesuai dengan bentuk SU spasial ➢ Link antara data fisik dan data yuridis dimana buku tanah (nomor hak), SU spasial/tektual (Nomor SU), dan bidang tanah (NIB) sudah terentry, belum valid, dan masih ada yang tidak saling terhubung /link (analog dan digital sinkron).

Oleh karena itu perlu adanya inovasi dalam bentuk Implementasi Aksi Peningkatan Kualitas Data Berkriteria Accurate, Assured dan Authoritative (AAA) Guna Mewujudkan Layanan Administrasi Pertanahan, Tata Ruang Yang Lengkap dan Terpercaya (Reliable) Di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

PENINGKATAN KUALITAS DATA BERKRITERIA ACCURATE, ASSURED DAN AUTHORITATIVE (AAA) GUNA MEWUJUDKAN LAYANAN ADMINISTRASI PERTANAHAN, TATA RUANG YANG LENGKAP DAN TERPERCAYA (RELIABLE) DI KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III