Program Aparatur Muda Unggul ATR/BPN - S2/S3 Luar Negeri


Sumber Daya Manusia unggul yang menjadi aset berharga untuk pencapaian visi misi Kementerian ATR/BPN perlu segera dipersiapkan dan dikembangkan dalam suatu program inkubator Aparatur Sipil Negara Muda Unggul yang meliputi potensi akademik untuk meningkatkan indeks profesionalisme dimensi kualifikasi dan kompetensi manajerial, sosio kultural dan teknis untuk meningkatkan indeks profesionalisme dimensi Kompetensi.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Muda di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat dilaksanakan dengan Pendidikan formal. Berkaitan dengan hal tersebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional mencanangkan sebuah program untuk memfasilitasi aparatur muda ATR/BPN yang ingin melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi yaitu Strata-2 (S2) dan Strata-3 (S3) di Luar Negeri.





Program Pendampingan Aparatur Muda Unggul ATR/BPN

  • PROGRAM 1 Persiapan Dokumen Aplikasi Beasiswa
  • PROGRAM 2 Persiapan Seleksi Interview dan Kesiapan Penelitian
  • PROGRAM 3 Sesi Review
Lihat Selengkapnya



Seleksi Program Aparatur Muda ATR/BPN


Syarat dan Ketentuan:

  1. ASN Kementerian ATR/BPN aktif Minimal Golongan III/a
  2. Masa Kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat menjadi PNS
  3. Pendidikan minimal berijazah S1/D4
  4. Tidak sedang dalam proses menjalani hukuman disiplin
  5. Maksimal berusia 32 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4 (bagi lulusan luar negri, nilai IPK dapat dikonversi pada tautan berikut: https://www.scholaro.com/gpa-calculator/
  7. Membuat Personal Statement & Rencana Studi
  8. Melampirkan LoA yang masih berlaku (Jika Ada)
  9. Melampirkan hasil test TOEFL / IELTS yang masih berlaku (Jika Ada)
Daftar


Syarat dan Ketentuan:

  1. ASN Kementerian ATR/BPN Minimal Golongan III/a
  2. Masa Kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat menjadi PNS
  3. Pendidikan minimal berijazah S2
  4. Tidak sedang dalam proses menjalani hukuman disiplin
  5. Maksimal berusia 40 Tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 pada skala 4 (bagi lulusan luar negri, nilai IPK dapat dikonversi pada tautan berikut: https://www.scholaro.com/gpa-calculator/
  7. Membuat Personal Statement & Proposal Penelitian
  8. Melampirkan LoA yang masih berlaku (Jika Ada)
  9. Melampirkan hasil test TOEFL / IELTS yang masih berlaku (Jika Ada)
Daftar

Pendataan Profil Pegawai Tugas Belajar Kementerian ATR/BPN