Pendaftaran tanah merupakan kegiatan pokok dan fundamental
dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang. Untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi, menciptakan kepastian hukum atas tanah serta
menghindari konflik pertanahan maka Kementerian ATR/BPN melakukan
program Pemetaan, Registrasi dan Sertipikasi. Dalam perkembangannya
urgensi informasi pertanahan khususnya yang yang berkaitan dengan data
geospasial mulai dirasakan manfaatnya, sehingga perlu dipikirkan alternatif
penyelesaiannya untuk melengkapi data-data yang selama ini belum
terbangun. Hal ini menjadi tantangan Kementerian ATR/BPN dalam
penyediaan layanan geospasial untuk berbagai pemangku kepentingan,
seperti badan pemerintah maupun non-pemerintah, akademisi, dan
masyarakat.