Berdasarkan permasalahan yang ada, diperlukan inovasi sebagai bentuk aksi perubahan yang akan diimplementasikan di unit kerja. Gagasan perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai hasil pengawasan kearsipan internal di lingkungan Direktorat Penatagunaan Tanah.
Aksi perubahan ini dilakukan secara bertahap dengan target pencapaian yang dibagi ke dalam tiga periode: jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Tujuan utama adalah meningkatkan nilai pengawasan kearsipan internal Dit. Penatagunaan Tanah yang saat ini masih rendah karena banyak aspek penilaian belum terpenuhi. Pengawasan kearsipan dilakukan setiap tahun terhadap seluruh Kementerian/Lembaga (K/L). Di Kementerian ATR/BPN, Biro Umum dan Layanan Pengadaan melakukan audit atau pengawasan internal terhadap Unit Kearsipan jenjang di bawahnya dan Unit Pengolah setara Eselon II. Pada tahap jangka pendek, yang dicapai dalam dua bulan masa implementasi, aksi perubahan ini berupa penilaian self-assessment menggunakan Formulir Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) untuk Unit Pengolah.
Hasil koordinasi intensif dengan Biro Umum dan Layanan Pengadaan, khususnya Subbagian Kearsipan, menunjukkan adanya sedikit perubahan instrumen penilaian pengawasan tahun ini, yang masih menunggu konfirmasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Tahapan kegiatan aksi perubahan dilaksanakan sesuai dengan timeline yang disusun dalam Rancangan Aksi Perubahan. Kegiatan dimulai dengan koordinasi intensif dengan mentor dan stakeholder terkait untuk menyamakan persepsi mengenai aksi perubahan. Selanjutnya, internalisasi aksi perubahan dilakukan kepada tim efektif, dengan fokus pada aspek yang dinilai dalam pengawasan kearsipan internal, khususnya Aspek Pengelolaan Arsip Dinamis dan Aspek Sumber Daya Kearsipan pada Unit Pengolah (unit kerja Eselon II).