Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI PENCEGAHAN MASALAH PERTANAHAN MELALUI PEMBANGUNAN EARLY WARNING SYSTEM BIDANG TANAH BERSENGKETA, KONFLIK DAN PERKARA (EASY SKP) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MERAUKE TAHUN 2023

    Good Lass Sihombing, SH | 23 January 2024

Abstract


Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia karena semua orang memerlukan tanah semasa hidup sampai dengan meninggal dunia.Sesuai Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024 dua sasaran program kegiatan yang diampu melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yaitu “Menurunya Kasus Baru Sengketa, Konflik Dan Perkara Pertanahan” dan Percepatan Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan yang bertujuan untuk menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan Produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan”. Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke adalah satu satunya Kantor Pertanahan yang ada di Provinsi Papua Selatan yang memiliki area kerja di 4 (empat) wilayah Kabupaten yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat. Kantor Pertanahan berusaha memenuhi tuntutan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik khususnya di Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, peran masyarakat dalam menjaga dan memelihara tanahnya tidak terlepas dari dokumen kepemilikan tanah berupa sertipikat, surat keterangan garapan yang diketahui oleh lurah dan surat pelepasan tanah adat. Surat pelepasan tanah adat dikeluarkan oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang ada dibawah wilayah LMA Kabupaten Merauke, namun seringkali timbulnya permasalahan tanah akibat dari surat pelepasan terbit lebih dari satu di atas tanah yang sama, jual beli tanah khususnya di Kabupaten Merauke tidak lengkap bilamana surat pelepasan tanah dari LMA tidak ada, apalagi sekarang ini jual beli harus diketahui dan dilakukan pemeriksaan oleh 7 (tujuh) marga adat suku marind di wilayah Kabupaten Merauke yakni marga Mahuze, Gebze, Kaize, Balagaize, Basik-Basik, Ndiken dan Samkakai, misalnya, pelepasan sebidang tanah yang dibuat oleh Marga Gebze kepada seseorang pembeli yang berasal dari luar marga adat (pendatang) yang biasanya akan dilakukan kesepakatan terlebih dahulu dengan keluarga besar suku marind dan kemudian menerbitkan surat pelepasan tanah adat dan surat dukungan untuk penerbitan sertipikat hak atas tanah namun seiring berjalannya waktu tanah adat tersebut akan dijual lagi oleh ahli waris marga Gebze kepada orang yang lain dengan surat pelepasan tanah adat yang baru. sosialisasi pencegahan sengketa tanah yang menjadi upaya tindakan meminimalisir masalah tanah masih kurang optimal dan perlu ditingkatkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke melalui pembangunan early warning system dan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk memberikan manfaat yang lebih besar..Gagasan pembangunan kolaborasi itulah yang penulis tuangkan dalam sebuah Aksi Perubahan inovatif yang diberi judul “Optimalisasi Pencegahan Masalah Pertanahan Melalui Pembangunan Early Warning System pada Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke” 

Dokumen PDF LAPORAN IMPLEMENTASI AKPER 2023.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan II Tahun 2023
Keyword :