Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Optimalisasi Sarana Pengaduan Melalui SABUA (Satu Barcode Untuk Semua) di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023

    Hidayat Andhi Dhinata, SE., M.Si | 23 January 2024

Abstract


Pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik terjadi ketika  masyarakat selaku pengguna layanan tidak puas atas pelayanan yang diberikan, bahkan menambah kekecewaan ketika pengaduan yang disampaikan tidak dikelola atau ditanggapi secara baik oleh petugas pengaduan. Pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara jelas juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Di dalam Perpres ini kita dapat mengetahui hak pengadu, kewajiban penyelenggara, pengelola, mekanisme pengelola pengaduan, penyelesaian pengaduan, kewajiban dan larangan bagi pengelola serta perlindungan pengaduan. Pengadu dapat meminta perlindungan kepada penyelenggara  berupa jaminan kerahasiaan identitas pengadu. Maka dari itu penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan untuk pengelolaan pengaduan tersebut. Pada setiap sarana pengaduan harus tersedia informasi tentang mekanisme atau tata cara pengaduan secara langsung atau tidak langsung maupun elektronik yang mudah dipahami oleh penerima layanan. Selain itu ada larangan yang harus dihindari oleh pengelola, di  antaranya menggunakan fasilitas sarana dan prasarana pengaduan untuk kepentingan pribadi/kelompok dan menerima imbalan dalam bentuk apapun untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan pengaduan. Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 62 tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan melihat kemajuan teknologi di segala lini, maka pengelolaan pengaduan pelayanan publik tidak dapat lagi dilakukan secara manual. Oleh karena itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggunakan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR! sebagai aplikasi yang dipergunakan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik nasional yang terintegrasi dan keberlanjutan dalam suatu mekanisme tertentu.  Di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara sudah disediakan sarana atau tempat untuk pengaduan secara tatap muka. Sarana pengaduan ini akan dimaksimalkan dengan sarana pengaduan yang dinamakan “Sabua” atau Satu Barcode Untuk Semua, yang di dalam barcode tersebut berisi akses pengaduan ke berbagai media sosial, whatsapp bisnis, email kantor, serta disediakan link untuk mendownload formuir pengaduan, konsultasi tatap muka, dan formulir pelayanan pertanahan. 

Dokumen PDF Laporan Akper.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan II Tahun 2023
Keyword :