Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan
Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan,
pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang yang bertujuan untuk mewujudkan
ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Tata Ketahanan Nasional..
Sekarang ini persolan penataan ruang di negeri kita Indonesia baik untuk
Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota merupakan salah satu isu
krusial yang sangat dinamis perkembangannya beberapa tahun belakangan ini.
Hal ini tidak terlepas urgensi keberadaan ruang dalam kehidupan manusia dimana
penduduk semakin bertambah semakin meningkat sementara ruang di bumi
terbatas dan tidak bertambah, serta terdapatnya kawasan – kawasan yang tidak
bisa di bangun, untuk itu setiap elemen di dalam ruang harus saling bersinergi dan
tidak boleh saling meniadakan.
Saat ini dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang dimana seluruh kegiatan
Pemanfaatan Ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR diman KKPR
dibutuhkan sebagai dasar perizinan bagi pelaku kegiatan Berusaha maupun
kegiatan Non Berusaha baik untuk masyarakat, pemerintah maupun swasta.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terdiri atas:
a. KKPR untuk Kegiatan Berusaha
b. KKPR untuk Kegiatan Non Berusaha
c. KKPR untuk Kegiatan bersifat Strategis Nasional.
Kabupaten Humbang Hasundutan belum memiliki Peraturan RDTR
sehingga dalam Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang memerlukan Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang berdasarkan hasil dari Pertimbangan
Teknis Pertanahan. Pemahaman mengenai hal ini masih minim di Kabupaten
Humbang Hasundutan sehingga perlu adanya wadah pelayanan untuk
memberikan informasi mengenai KKPR terutama bagi para pelaku usaha.
Untuk dalam hal mengatasi fungsi sosialisasi KKPR dan Pertimbangan
Teknis Pertanahan yang masih minim untuk itu diperlukan tindakan dan langkah
dalam mengatasi masalah sosialisasi KKPR dan PTP yang masih kurang maka
untuk peningkatannya perlu dilakukan Peningkatan Pelaksanaan Sosialisasi
KKPR dan Pertimbangan Teknis Pertanahan melalui pembuatan pelayanan
Customer Care Pertimbangan Teknis Pertanahan dan Kesesuaian Kegiatan
pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Menurut saya bentuk kegiatan yang perlu dilaksanakan adalah:
1. Kantor Pertanahan berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/OPD terkait
dan Forum Penataan Ruang yang ada di Kabupaten untuk membuka tempat
atau gerai pelayanan Customer Care KKPR dan Pertimbangan Teknis
Pertanahan di Kantor Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Humbang
Hasundutan.
2. Membuat social media pelayanan Customer Care KKPR dan Pertimbangan
Teknis Pertanahan dalam bentuk Instagram dan Whatsapp
Fungsi dari Pelayanan Customer Care KKPR dan PTP ini adalah:
1. Memberikan informasi dan menjelaskan tentang syarat syarat dan
kelengkapan berkas permohonan KKPR dan PTP 2. Membantu dalam mengajukan permohonan KKPR dan PTP baik melalui
aplikasi OSS atau pun pengajuan secara manual (bukan dengan aplikasi
OSS).
3. Sebagai tempat konsultasi.