Tanah dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan salah satu
sumber daya alam utama, selain mempunyai nilai batiniah yang mendalam
bagi rakyat Indonesia, juga berfungsi sangat strategis dalam memenuhi
kebutuhan Negara dan rakyat yang makin beragam dan meningkat, baik pada
tingkat nasional maupun dalam hubungannya dengan dunia Internasional.
Demikian pentingnya kegunaan tanah bagi hidup dan kehidupan manusia,
maka campur tangan Negara melalui aparatnya dalam tatanan hukum
pertanahan merupakan hal yang mutlak. Hal ini ditindaklanjuti dengan
pemberian landasan kewenangan hukum untuk bertindak dalam mengatur
segala sesuatu yang terkait dengan tanah, sebagaimana dirumuskan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD Negara RI) Tahun
1945 yang merupakan acuan dasar dalam pengaturan kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Pelayanan publik adalah kunci penting dalam administrasi
pemerintahan, karena merupakan bentuk hadirnya Negara dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakatnya. Pelayanan publik merupakan suatu bentuk
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Negara kepada setiap warga
negaranya tanpa terkecuali.
Era revolusi industri 4.0 merupakan era yang ditandai dengan
penggunaan teknologi dgital yang diyakini mampu meningkatkan kualitas
hidup masyarakat pada umumnya. Revolusi industri merupakan sebuah
lompatan besar, dimana teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan
sepenuhnya guna mencapai tingkat efisiensi setinggi-tingginya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kemudahan
berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Salah satu upaya tersebut
adalah dengan melakukan reformasi pertanahan. Reformasi pertanahan yang
dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia meliputi:
1. Percepatan pendaftaran tanah;
2. Peningkatan kualitas pelayanan pertanahan;
3. Penguatan penegakan hukum pertanahan;
4. Peningkatan akses masyarakat terhadap pertanahan.
Kantor pertanahan Kabupaten Sampang merupakan instansi vertikal
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang
berada pada kabupaten yang mempunyai tugas melaksanakan tugas dan
fungsi Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Sampang terkait pendaftaran
tanah masyarakat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terdapat
permasalahan dalam pengurusan Sertipikat tanah di Kantor Pertanahan
Kabupaten Sampang yaitu pemohon dihadapkan pada ketidakpastian waktu
penyelesaian berkas yang diajukan khususnya yang berkaitan dengan pengukuran dan pemeriksaan tanah, hal ini disebabkan karena tidak adanya
informasi penyelesaian berkas yang tersedia pada loket pelayanan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan khususnya Kantor
Pertanahan Kabupaten Sampang dituntut untuk memberikan pelayanan
prima kepada masyarakat. Dalam rangka memberikan pelayanan prima
tersebut tentunya banyak sekali Langkah yang harus dilaksanakan dan
diperbaiki.
Sebagaimana hal tersebut diatas maka guna membenahi pelayanan dan
peningkatan kinerja Penulis akan melakukan aksi perubahan dengan Judul.
“PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK BIDANG PERTANAHAN
PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SAMPANG” yang diharapkan
nanti kedepannya akan mendukung kinerja organisasi satuan kerja penulis
dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan tata kelola kearsipan
dan juga sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni
dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0.