Cita-cita bangsa Indonesia adalah mewujudkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Untuk mempercepat
perwujudan Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia Presiden Joko Widodo menggagas
“Impian Indonesia” dengan menyusun Visi Indonesia Tahun 2045 dengan 4 (empat) pilar.
Dua diantaranya adalah pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan. Untuk
mewujudkan cita-cita tersebut tentu harus didukung oleh sumber daya manusia yang
berkualitas, oleh karenanya pemerintah harus mempersiapkan peningkatan kompetensi
SDM terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penggerak dari perubahan dan
perkembangan suatu bangsa.
Dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara menyebutkan bahwa Pejabat Pengawas memiliki tanggung jawab untuk
mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana, sedangkan
ayat (3) menyatakan bahwa pejabat pelaksana memiliki tanggungjawab untuk
melaksanakan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintah dan pembangunan.
Berdasarkan arahan Presiden, melakukan terobosan dan percepatan transformasi
digital menjadi sebuah adaptasi yang terus dipercepat termasuk dalam sektor pelayanan
publik yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Arah kebijakan
transformasi pelayanan publik sesuai dengan RPJMN 2020-2024 salah satunya adalah EService, yaitu terwujudnya pelayanan publik yang berbasis elektronik pada setiap jenis
pelayanan yang efektif dan efisien.
Seperti kita ketahui bersama, saat ini banyak sekali konflik pertanahan di seluruh
wilayah Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah tidak dilakukannya penguasaan,
penggunaan dan pemanfaatan tanahnya secara maksimal. Pada saat pemilik sebenarnya
datang, secara fisik sudah banyak berubah, dikuasai oleh orang lain, tidak diketahui lagi
batas-batasnya. Hal ini menuntut kita harus membuat inovasi dan gagasan perubahan untuk
percepatan penanganan konflik pertanahan dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien dan inovatif. Karena semakin lama kita
menanganinya maka akan semakin menumpuk jumlah konflik yang ada.
Hal tersebut dapat di implementasikan dengan rencana aksi perubahan melalui
pembangunan sistem aplikasi yang nantinya diharapkan dapat menjadi sistem pelayanan
publik yang dapat membantu masyarakat pada umumnya serta pegawai Kantor Pertanahan
Kabupaten Pinrang khususnya dalam menangani kasus pertanahan. Dengan sistem ini
masyarakatdapat mengetahui jadwal mediasi secara online dan mempermudah pegawai
pada SeksiPengendalian dan Pengananan Sengketa dalam peminjaman data Buku Tanah
dan warkah.Berdasarkan isu permasalahan yang telah dijelaskan di atas maka dalam
rangka membuat aksi perubahan, penulis membuat inovasi berbasis IT yaitu sebuah aplikasi
yangdiharapkan dapat berdampak terhadap peningkatan pelayananpenanganan dan
penyelesaian kasus pertanahan.