Pesatnya pembangunan telah membuat permintaan akan tanah terus meningkat
dari masa ke masa. Tidak hanya hitungan dekade atau tahun tapi saat ini tendensi
tersebut telah sampai hingga hitungan bulan. Permintaan yang tinggi tersebut berimbas
terhadap naiknya harga tanah. Bukan saja tanah yang berada di perkotaan namun juga
tanah yang berada di wilayah satelit atau penyangga telah menjadi incaran terutama
para pengembang atau developer. Apabila hal ini terus dibiarkan maka akan
mengakibatkan pembangunan yang tidak terkendali.
Oleh karenanya pemerintah melakukan mitigasi resiko dengan antisipasi
melalui berbagai aturan. Salah satunya aadalah aturan mengenai penataan ruang. Pada
tingkat daerah, setiap Pemerintah Daerah sebenarnya telah melakukan penanganan
penataan ruang yakni ditandai dengan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah baik pada
tingkat Kabupaten/ Kota maupun tingkat Provinsi. Setiap 5 (lima) tahun sekali,
pemerintah daerah mengajukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah. Di lain pihak,
Pemerintah Pusat juga gencar mencanangkan program program untuk mengatur tata
ruang yan bertujuan melindungi kawasan pertanian. Kita kenal mulai dari KP2B, LP2B
hingga LSD yang semua itu satu dengan lainnya ternyata memiliki filosofi yang
berbeda dan luasan yang berbeda.
Secara umum kondisi wilayah Kota Pariaman yang terdiri dari empat
Kecamatan ini merupakan daerah Pantai kecuali Kecamatan Pariaman Timur yang
memiliki sedikit perbedaan dengan tiga Kecamatan lainnya yakni berada pada
permukaan yang lebih tinggi dan tidak dilalui oleh pantai. Wilayah administratif Kota Pariaman yang terdiri dari empat kecamatan ini
memiliki rencana pola ruang yang berbeda-beda. Hal ini termuat dalam Peraturan
Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Tahun 2022-202. Rencana Pola Ruang Kota Pariaman yang tertuang dalam Peraturan Daerah
Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun
2022-202 terdiri dari Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya. Kawasan Lindung
sendiri terdiri dari Kawasan Perlindungan Setempat, Ruang Terbuka Hijau,
Kawasan Konservasi dan Kawasan Ekosistem Mangrove. Sedangkan Kawasan
Budidaya terdiri dari Kawasan Pertanian, Kawasan Pariwisata, Kawasan
Permukiman, Kawasan Perdagangan dan Jasa serta Kawasan Pertahanan dan
Keamanan.
Langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah daerah melalui Peraturan
Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Tahun 2022-202 diatas tampaknya belum dapat dikatakan maksimal. Munculnya
aturan-aturan baru yang tidak dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat telah
menimbulkan reaksi dan pemahaman yang berbeda beda.
Kurangnya informasi yang disajikan di Kantor Pertanahan Kota Pariaman
terkait dengan tata ruang baik secara langsung maupun penggunaan media semakin
memperparah gap pengetahuan yang ada. Pada saat Pertimbangan Teknis Pertanahan
dimohonkan oleh pemohon ke Kantor Pertanahan, beberapa kali didapati keluhan
terkait dengan kesesuaian tata ruang. Pada tahun 2022 lalu, tercatat sebanyak 7 (tujuh)
calon pemohon yang batal mengajukan pelayanan pertimbangan teknis pertanahan
disebabkan oleh karena bidang tanah yang dimohonkan masuk kedalam lahan sawah
atau di masyarakat lazimnya disebut dengan zona hijau.
Pada tahun 2022 lalu tercatat sebanyak 34 permohonan pertimbangan teknis
pertanahan yang selesai dari permohonan yang masuk sebanyak 41 permohonan.
Sebanyak 7(tujuh) permohonan gagal Hal ini tentu saja sangat berisiko terhadap
kepuasan masyarakat dengan pelayanan Kantor Pertanahan Kota Pariaman karena
apabil pemohon sudah terlanjur membayar SPS dan hasilnya permohonan mereka
tertolak maka pasti akan menuntut ganti rugi kepada Kantor Pertanahan Kota Pariaman.
Di sisi lain, hal ini tentu akan memberikan citra yang buruk bagi Kantor Pertanahan
Kota Pariaman. Pemohon akan menceritakan kekecewaan mereka terhadap layanan
Kantor Pertanahan Kota Pariaman khususnya layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan. Dalam hal ini Kantor
Pertanahan Kota Pariaman masih beruntung karena jumlah permohonan yang kecil
dapat terdeteksi dini sejak awal seara manual. Akan tetapi apabila suatu saat nanti
Kantor Pertanahan Kota Pariaman menjadi Kantor Pertanahan yang besar apakah kita
masih dapat berharap pada keberuntungan? Penulis rasa sangat tidak mungkin
bergantung seperti itu terus menerus.
Dari berbagai hal diatas, terlihat bahwa faktor-faktor penyebabnya antara lain :
1. Kurangnya informasi yang disajikan di Kantor Pertanahan Kota Pariaman terkait
dengan tata ruang baik secara langsung maupun penggunaan media
2. Persyaratan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang dianggap sudah terstandar namun
belum terkomunikasikan atau tersampaikan secara baik kepada pemohon layanan.
3. Pengetahuan masyarakat yang belum merata tentang tata ruang dan PTP
4. Terbatasnya informasi masyarakat terhada informasi tata ruang dan Persyaratan PTP.