Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana termuat dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik dijelaskan bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi
setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau
pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik. terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan
publik,yaitu unsur pertama, adalah organisasi penyelenggara
pelayanan publik, unsur kedua, adalah penerima layanan yaitu
orang atau masyarakat atau organisasi yang berkepentingan, dan
unsur ketiga, adalah kepuasan yang diberikan dan/atau diterima
oleh penerima layanan.
Berdasarakan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan Publik
oleh Ombudsman Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat
memperoleh nilai pelayanan publik 74.59 kategori C (kualitas
sedang). Beberapa catatan penilaian pelayanan dari Ombudsman RI
adalah belum optimalnya standar pelayanan sesuai UU nomor
25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik termasuk area
kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana
pendukung palayanan publik dan perlu ditingkatkan tata kelola
pengelolaan pengaduan layanan.
Berdasarkan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat IKM dan
IPK pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat
termasuk dalam kriteria baik namun belum mencapai nilai
maksimal. Unsur/variabel berdasarkan survei masyarakat yang
masing dirasakan rendah adalah adalah sarana dan prasarana
dan konsultasi/pengaduan dan persyaratan layanan.
Inovasi dalam lingkup pelayanan publik menjadi salah satu
unsur penting karena menjadi salah satu solusi dari
permasalahan kepuasan pelayanan publik. Hal ini sejalan untuk
mewujudkan tata kelola pemerintah yang efektif dan efisien
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
secara menyeluruh dan terpadu dalam pelaksanaan administrasi
pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang
berkinerja tinggi, atau dikenal dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Oleh karena itu perlu dibuat inovasi
dalam upaya peningkatan fasilitas layanan pada loket pelayanan
pertanahan serta pemanfaatan teknologi informasi melalui
website “SEKURA-kantahlambar” untuk dapat meningkatan
pelayanan publik pertanahan dan pengelolaan pengaduan yang
terintegrasi.