Pertanahan merupakan salah satu aset yang penting dalam pembangunan suatu negara.
Data pertanahan yang akurat, terverifikasi, dan terintegrasi menjadi sangat penting dalam
pengambilan keputusan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, dan perlindungan hakhak masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut, percepatan validasi buku tanah, surat ukur, dan
bidang tanah (persil) menjadi langkah penting yang harus dilakukan. Kantor Pertanahan Kota
Pematang Siantar, seperti banyak kantor pertanahan lainnya, masih menghadapi tantangan
dalam percepatan validasi buku tanah, surat ukur, dan bidang tanah (persil).
Tuntutan perbaikan terhadap pelayanan publik mendorong Kementerian ATR/BPN
untuk terus berbenah kearah yang lebih baik dan bertransformasi kearah digitalisasi terutama
dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0. Oleh karena itu perlu melakukan langkah- langkah
percepatan pemutakhiran data pertanahan sebagai database dalam rangka pelaksanaan
pelayanan berbasis elektronik.
Data siap elektronik (DSE) merupakan data yang sudah terdigitalisasi dan tervalidasi
baik itu Warkah, Buku Tanah, Surat Ukur, maupun Bidang Tanah (Persil). Hal inilah yang
menjadi cikal bakal database valid terintegrasi, sehingga data dimaksud dapat digunakan dalam
segala hal pelayanan pertanahan secara elektronik dimasa yang akan datang.
Secara bertahap dan berkelanjutan, sebagaimana arahan Sekretariat Jenderal ATR/BPN
dalam Surat Edaran Nomor: 5/SE-100.TU.02.01/VIII/ 2019 tentang Standarisasi Digitalisasi
Warkah, Kantor Perttanahan Kota Pematang Siantar terus berbenah dalam hal mempersiapkan
data siap elektronik dimaksud. Hal ini memang telah menjadi tuntutan pada setiap kegiatan
bahwa setiap data yang ter input pada sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP)
haruslah data yang memang sudah valid dan berkualitas. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan
dengan membentuk Tim Efektif pengawasan guna fungsi monitoring dan evaluasi.