Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI PEMANFAATAN APLIKASI WADAH PENGADUAN DAN INFORMASI (WADAI) DIBIDANG PERTANAHAN MELALUI FITUR TEMU ONLINE (TEMON) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2023

    Dido Saputra. S.E. | 23 January 2024

Abstract


Pelayanan informasi publik merupakan salah satu bagian yang sangat penting bagi kehidupan negara demokrasi yang mengenal adanya pengakuan terhadap hak untuk tahu bagi warga Negara yang di jamin dalam pasal 28 UUD 1945.secara komprehensif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang kehidupan informasi publik (UUKIP) selanjutnya di sebut UUKIP, mengemanatkan kepada badan publik untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Melalui keterbukaan terhadap informasi, diharapkan badan publik termotivasi untuk lebih bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian pemerintah terbuka merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dapat terwujud terbuka dan transparan. Standar pelayanan publik yang telah dibuat dan ditetapkan tidak menjamin bahwa penyelenggaraan pelayanan publik memiliki kualitas yang baik. Maka penting pengelolaan pengaduan dikelola dengan baik dan efektif dalam rangka membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara jelas juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Di dalam Perpres ini kita dapat mengetahui hak pengadu, kewajiban penyelenggara, pengelola, mekanisme pengelola pengaduan, penyelesaian pengaduan, kewajiban dan larangan bagi pengelola serta perlindungan pengaduan. Pengadu dapat meminta perlindungan kepada penyelenggara berupa jaminan kerahasiaan identitas pengadu. Kabupetan Indragiri Hilir Seluas 11.605 km2 (berdasarkan data Perkim.id) dan kabupaten Indragiri Hilir belum mengalami pemekaran wialayah dari tahun 1964 menjadikan kabupaten Indragiri Hilir menjadi kabupaten kedua terluas di provinsi Riau. Kabupaten Indragiri Hilir terdiri dari 20 Kecamatan dan ±200 desa dan kelurahan terletak di wilayah pesisir pulau Sumatera.\Kondisi Gegrafis kabupaten Indragiri Hilir yang cukup luas dan berada di wilayah pesisir menjadi tantangan agar informasi layanan pertanahan dapat menjangkau seluruh wilayah kabupaten Indragiri Hilir. Sebagian wilayah Kabupaten Indrgairi Hilir juga hanya dapat dijangkau melalui jalur perairan dengan jarak terjauh dari kantor pertanahan adalah 3 jam perjalanan sungai. Sedangkan untuk lokasi yang dapat dijangkau melalui jalur darat jarak terjauh adalah 2 jam perjalanan. Kondisi ini membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih mahal, waktu yang lebih banyak untuk medapatkan akses informasi pertanahan. Persoalan Pengaduan dan Informasi Pertanahan saat ini menjadi sangat penting dalam sebuah pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dengan berbagai kultur masyarakat dan berbagai macam kondisi gerografis wilayahnya. Mendapat informasi yang jelas serta valid dan mendapatkan kemudahan dalam sebuah pelayanan publik sudah seharusnya masyarakat nikmati, terlebih dapat juga langsung memberikan kritikan dan masukan, selain itu juga dapat mengadu persoalan yang dimilikinya. Kantah Inhil melihat ini sebagai persoalan yang harus di tuntaskan, oleh karenanya maka munculah Wadah Pengaduan dan Informasi Pertanahan (WADAI) sebagai sebuah jawaban atas persoalan tersebut. Wadai adalah satu nomor hotline yang juga disambungkan dengan whatsapps bisnis yang memberikan pilihan dengan pesan broadcash yang disambungkan dengan Linktree, sehingga masyarakat tinggal memilih layanan pertanahan apa yang dibutuhkan, seperti akses pengaduan akses ke berbagai media sosial, email kantor, serta disediakan link untuk mendownload formuir pengaduan, formulir pelayanan pertanahan dan posisi berkas pelayanan, berbeda dengan Hotline pengaduan ATR/BPN 081110680000 yang dikelola oleh admin pusat dan di integrasikan ke masing-masing kantor wilayah. Wadai dikelola oleh admin dikantor pertanahan sehingga lebih cepat dalam merespon pengaduan dan informasi, wadai juga di integrasikan dengan layanan informasi pertanahan yang tersambung ke linktree. Wadai efektif mulai digunakan tanggal 1 September 2022. Permohonan informasi yang masuk pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir lebih banyak informasi melalui Aplikasi WhatsApp Wadai (Wadah Aduan dan Informasi Pertanahan) dibandingkan dengan permohonan informasi melalui Surat elektronik atau Loket Pelayanan Informasi yaitu permohonan informasi dan pengaduan selama semester I tahun 2023 melalui loket sebanyak 10 (sepuluh) permohonan sedangkan melalui Wadai sebanyak 31 (tigapuluhsatu) permohonan, hal ini berkaitan dengan kemudahan informasi yang didapat melalui mobile. Karena itu perlu terus dilakukan pembaruan terhadap Wadai salah satunya dengan menambah fitur tatap muka, layanan tatap muka juga lebih maksimal karena masyarakat dapat bertemu langsung dengan petugas pertanahan sehingga lebih dapat menjelaskan permasalahan dan mendapatkan solusi dari petugas yang berkompeten secara lebih detail. Temu online (Temon) adalah fitur tatap muka yang ditambahkan pada hotline Whatsapps Wadai, diharapkan dengan adanya penambahan Temu Online dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat terhadap solusi permasalahan dan informasi yang yang lebih valid, serta membantu Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID) dalam melaksanakan tugasnya.

Dokumen PDF dido saputra.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan IV Tahun 2023
Keyword :