Tanah merupakan salah satu unsur yang penting dalam sebuah kehidupan.
Negara telah mengatur tentang pertanahan sebagaimana termaktub di dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang selanjutnya diatur
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok
Agraria yang selanjutnya disebut dengan UndangUndang Pokok Agraria (UUPA).
Agar bidang tanah memiliki kepastian hukum.
Bidang Tanah merupakan bagian dari permukaan bumi sebagai satuan bidang
yang berbatas, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dimana perolehan
mengenai data fisik serta data yuridis yang diperoleh dari suatu bidang tanah yang
telah didaftarkan haknya pada Kementerian ATR/BPN RI. Data fisik atau data
informasi bidang tanah memuat informasi tentang luas bidang tanah, letak, terdapat
bangunan di atas bidang tanah ataupun tidak terdapat, serta batas-batas dari bidang
tanah tersebut. Data yuridis terdiri dari informasi data dan status hukum dari bidang
tanah, pemegang hak, kemudian pihak-pihak lain apabila tanah tersebut
ditangguhkan, serta pembebanan hak.
Bidang tanah bersifat dinamis karena statusnya yang berubah-ubah, baik
karena adanya perbuatan hukum seperti jual-beli, pemecahan bidang, pewarisan,
dan lain sebagainya. Manajemen pertanahan dapat diwujudkan melalui informasi
pertanahan yang saling terintegrasi, yaitu penguasaan dan pemilikan tanah (land
tenure), penilaian tanah (land value), penggunaan tanah (land use) serta penyediaan
dan pengadaan tanah (land development).
Kota Administrasi Jakarta Selatan memiliki 10 kecamatan dan 65
kelurahan dengan kode pos 12110 sampai 12980. Saat ini kualitas data pertanahan
yang terdapat pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah
sebagai berikut:
a. Kualitas Data Spasial
➢ Terdapat bidang tanah yang terpetakan ke dalam Aplikasi KKP
mempunyai kualitas data rendah (Overlap/Tumpang Tindih, “Miss Place”
, Bentuk Bidang Tidak Sama )
➢ Terdapat gap antar bidang-bidang tanah.
➢ Bidang-bidang tanah yang terindikasi overlap di lapangan belum
dipetakan ke dalam Aplikasi KKP sesuai dengan kondisi sebenarnya (hasil
pengecekan lapangan) dengan dilengkapi berita acara pengecekan
lapangan disertai dengan pembuatan daftarnya.
➢ Masih terdapat bidang tanah K4 yang belum terpetakan
➢ Ketelitian Base Map / Peta Dasar Rendah dan Sistem Refrensi Koordinat
dan atau Sistem Kerangka Referensi Koordinat Berbeda Dengan
Pengukuran Bidang Tanah.
➢ Data Batas Wilayah Administrasi Tidak Pasti dilapangan
➢ Metode Survey GNSS tidak Bereferensi pada Kerangka Dasar Kadastral
Nasional / Jaring Kontrol Geodesi Nasional.
b. Kualitas Data Tekstual
➢ Seluruh buku tanah yang sudah terbit sertipikatnya belum dientri dan
dipetakan
➢ Seluruh buku tanah yang overlap/double belum diidentifikasi dan diblokir
atau dimatikan.
➢ Seluruh buku tanah yang tidak bisa dipetakan belum dilakukan blokir
➢ Seluruh dokumen transaksi pendaftaran tanah belum tersedia dalam
bentuk digital
c. Kualitas Data Valid
➢ Kesesuaian posisi masih terdapat perbedaan
➢ Luas pada peta dan luas pada dokumen SU melebihi toleransi ≤5% ➢ Kesesuaian bentuk bidang tanah di KKP belum sesuai dengan bentuk SU
spasial
➢ Link antara data fisik dan data yuridis dimana buku tanah (nomor hak), SU
spasial/tektual (Nomor SU), dan bidang tanah (NIB) sudah terentry, belum
valid, dan masih ada yang tidak saling terhubung /link (analog dan digital
sinkron).
Oleh karena itu perlu adanya inovasi dalam bentuk Implementasi Aksi
Peningkatan Kualitas Data Berkriteria Accurate, Assured dan Authoritative (AAA)
Guna Mewujudkan Layanan Administrasi Pertanahan, Tata Ruang Yang Lengkap
dan Terpercaya (Reliable) Di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.