Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Penataan Kawasan Kumuh dan Legalisasi Aset melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Konsolidasi Tanah Di Desa Candimulyo dan Desa Jombang untuk Mewujudkan Lingkungan yang Sehat Tanpa Kumuh

    SARINO, A.Ptnh. | 23 January 2024

Abstract


Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pelayanan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Setidaknya ada 4 (empat) langkah yang dapat dilakukan untuk mewujudkan transformasi digital pada sektor pelayanan publik yaitu beradaptasi dengan perubahan yang ada (agile), memaksimalkan penggunaan teknologi pendukung pelayanan publik yang tersedia, meningkatkan kapasitas penyelenggara pelayanan dengan kemampuan yang mendukung terlaksananya transformasi digital serta kolaborasi pemanfaatan dan literasi data antar unit kerja/instansi. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN mempunyai beberapa program untuk mendukung fungsi dan tugas dalam pertanahan untuk kepentingan masyarakat baik individu maupun kelompok. Program tersebut antara lain pelayanan sertipikasi tanah dan pemeliharaan data pertanahan (pelayanan rutin), PRONA, Redistribusi Tanah, Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan sebagainya. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kemnterian ATR/BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di Provinsi dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota. Seiring dengan kemajuan teknologi dan serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki, BPN mewajibkan pelaksannya untuk mewujudkan Data Siap Elektronik (DSE) pada output dalam rangka transformasi digital untuk layanan elektronik. Pada perkembangannya, pendaftaran tanah sistematis yang dilaksanakan pada seluruh desa di wilayah Kebupaten dan seluruh kelurahan di wilayah perkotaan yang meliputi semua bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang kini lebih dikenal dengan kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kebijakan ini menjadi Program Strategis Nasional dengan konsep membangun data bidang tanah baru dan sekaligus meningkatkan serta menjaga kualitas data bidang tanah terdaftar yang sudah ada agar seluruh bidang-bidang tanah terdaftar lengkap dan akurat yang memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah dan jaminan kepastian letak dan batas batas bidang tanah. Salah satu langkah yang menjadi prioritas dalam pelayanan pada rancangan perubahan aksi ini adalah transformasi pelayanan publik dengan prinsip kolaboratif, yang artinya dilakukan kolaborasi dan kerjasama lintas Instansi, baik dalam hal pemanfaatan data maupun dalam hal penyampaian layanan. Kolaborasi ini tidak sebatas antar instansi pemerintah saja, namun juga lintas BUMN/D maupun pihak swasta dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu kolaboratif dapat diartikan juga dengan menempatkan masyarakat secara aktif dalam pelayanan publik. Di kabupaten Jombang, tepatnya di Desa Candimulyo dan Desa Jombang terdapat kegiatan Program Strategis Nasional (PSN) yang berjalan di tahun anggaran 2023 yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di saat yang bersamaan, juga dilakukan penataan kawasan kumuh atau biasa disebut program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang. Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) adalah program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh nasional yang merupakan penjabaran dari pelaksanaan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya tahun 2015- 2019. Sasaran program ini adalah terciptanya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 Ha melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh seluas 38.431 Ha. Serta meningkatan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan Kedua kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antar dua instansi dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Jombang untuk kerjasama, baik dalam hal pemanfaatan data maupun dalam hal penyampaian layanan integrasi data diantaranya untuk penerbitan hak/legalitas atas aset yang dimiliki oleh warga dua desa tersebut melalui PTSL, yang menjadi syarat utama menjadi Warga Peserta Program (WPP) penataan kawasan kumuh melalui program KOTAKU.

Dokumen PDF Laporan Pemaparan AP 5 Okt2023.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan IV Tahun 2023
Keyword :