Visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) menuju era digital sebagai instansi pengelola pertanahan dan tata ruang
yang terpercaya dan berstandar dunia di tahun 2025. Dalam mewujudkan visi
tersebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) menerapkan tujuh pilar yang meliputi : 1) Seluruh tanah di Indonesia
harus didaftarkan, 2) Memaksimalkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), 3)
Peningkatan Sumber daya manusia menuju birokrasi berstandar dunia, 4)
Kementerian ATR/BPN harus menjadi pusat informasi pertanahan dan tata ruang,
5) Mewujudkan Kantor Pertanahan modern dengan memberikan produk
pertanahandan tata ruang berbasis elektronik, 6) Meningkatkan Pendapatan
Negara Bukan Pajak (PNBP) 10 kali dengan layanan informasi pertanahan sebagai
basis penerimaan negara, 7) mengatasi kerugian masyarakat akibat sengketa
pertanahan
Nilai-nilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
yang Melayani, Profesional, Terpercaya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
ATR/Kepala BPN Nomor 115/SK-OT.02/V/2020. Sejalan dengan hal tersebut,
perilaku pegawai Kementerian ATR/BPN harus menggambarkan nilai-nilai
organisasi yang Melayani, Profesional, Terpercaya. Dalam melayani masyarakat
dituntut adanya dengan kejelasan prosedur, biaya dan ketepatan waktu serta
dituntut bekerja cerdas, tuntas dan memberi nilai tambah serta senantiasa
mengembangkan diri untuk peningkatan kompetensi dan pendidikan sebagai
bentuk profesionalisme.
Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur ditemukan berkasberkas permohon pertimbangan teknis pertanahan yang belum selesai sesuai
dengan Standar Operasional Pelayanan berdasarkan Permen Agraria/Kepala BPN
No. 1 Tahun 2010 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan dan Bidang yang dimohon masuk dalam
kawasan gambut serta kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup No. SK.3554/MENLHK-PKTL/IPSDA/PLA.1 3/2023 tanggal 28
Maret 2023 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan
Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut
(PIPPIB) dan Surat keputusan Menteri Kehutanan No.SK.6627/ MENLHKPKTL/KUH/PLA.2/2021 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan
provinsi Kalimantan Tengah. Di samping permasalahan pertanahan yang sangat komplek dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat dan transparan,
kondisi ini perlu sistem pemantauan (monitoring) dan pengendalian (kontrol) yang
optimal dibarengi dengan sarana yang modern dan melalui tulisan ini penulis
mengukit diagnosa permasalahnya dan mencoba mengurai permasalahan tersebut.
Permasalah tersebut pada tusi penulis yaitu Seksi Penataan dan Permberdayan
pada layanan pertimbangan teknis pertanahan.