Semakin baik tata kelola pemerintahan suatu negara, semakin cepat pula perputaran
roda pembangunan nasional. Dalam rangka memastikan pengelolaan Reformasi
Birokrasi yang efektif, pemerintah perlu untuk menetapkan perencanaan dan tata
kelola Reformasi Birokrasi dalam sebuah dokumen perencanaan yang dapat dipahami
dan dilaksanakan oleh seluruh pihak dan stakeholder yang berkepentingan. Dalam
kaitannya dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden
Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 yang
terbagi dalam tiga periode Road Map Reformasi Birokrasi Nasional, yaitu Road Map
Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2024.
Proses perencanaan anggaran Kementerian/Lembaga mengacu pada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Dalam
perencanaan penganggaran sejak tahun 2019 telah diterapkan Redesain Sistem
Perencanaan dan Penganggaran (RSPP). Achmad Zunaid (2022) mendefinisikan
Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) adalah membuat
rancangan ulang sistem dalam hal merencanakan dan merancang alokasi sumber
daya untuk mencapai sasaran program yang diselenggarakan kementerian
negara/lembaga dalam jangka waktu tertentu. Pada dasarnya pemimpin mengawasi tiga hal, yaitu uang, bahan, dan tenaga kerja.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam mengawasi adalah menentukan standar, dan
pengambilan tindakan kebijakan jika diperlukan. Berkaitan dengan peran pejabat
pengawas, servant leadership lebih tepat untuk dipahami dan dipraktikkan dalam
melaksanakan pekerjaannya. Menurut Spears (2002:255), pemimpin yang melayani
(Servant Leadership) adalah seorang pemimpin yang mengutamakan pelayanan,
dimulai dengan perasaan alami seseorang yang ingin melayani dan untuk
mendahulukan pelayanan.
Nilai dasar Berorientasi Pelayanan dalam Core Values ASN Berdasarkan Surat
Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang
Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara, disebutkan
bahwa dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi
pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), Pemerintah telah meluncurkan Core Values (Nilai-Nilai Dasar) ASN BerAKHLAK dan
Employer Branding (Bangga Melayani Bangsa).
Rancangan Aksi Perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini bertujuan
yaitu terbentuk karakter sebagai pemimpin agen perubahan pengendali kegiatan
pelayanan publik pada jabatan pengawas unit organisasinya. Dan manfaat
Rancangan Aksi Perubahan yaitu meningkatkan pelayanan publik sesuai lingkup
tugas dan fungsi.