Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI STANDARISASI HARGA PERKIRAAN SENDIRI PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI SELATAN

    ANDI TJARTINI, S.Sos.,M.H. | 17 January 2024

Abstract


Kerangka hukum dan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa untuk Pemerintah telah mengalami kemajuan cukup pesat dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Perpres ini mendorong penerapan prinsip prinsip dasar dalam proses pengadaan barang dan jasa yang transparan, terbuka, adil, kompetitif, ekonomis, dan efisien. Regulasi pengadaan Pemerintah melalui keputusan Presiden tidak berada pada tingkat hukum yang cukup tinggi. Barang dan jasa (PBJ) adalah kegiatan yang dilaksanakan setiap kementerian / lembaga negara / pemerintah daerah / BUMN dalam rangka melakukan realisasi APBN/APBD, dimana diatur secara tersendiri melalui Peraturan Presiden. Dalam hal ini, Kepala Kantor Wilayah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan pada tingkat Satker dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal membuat tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara. Dalam tataran teknis, semua aktivitas dan proses bisnis pada ranah pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran merupakan konsekuensi dari tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara. Untuk mengembangkan kompetensi pejabat pengawas dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial Jabatan pengawas, maka diwujudkan melalui pelatihan kepemimpinan pengawas yang merupakan bentuk pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, sebagaimana diamanatkan berdasarkan ketentuan Pasal 217 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Untuk meningkatkan kinerja pengadaan barang dan jasa yang menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia maka diperlukan pengetahuan selaku pelaksana pengadaan barang dan jasa dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Pembayaran (PPSPM), Bendahara, Pejabat Pengadaan maupun penguna lainnya yakni pemahaman penggunan Harga Perkiraan Sendiri yang dapat membantu menilai kewajaran harga penawaran dan kewajaran harga satuan, menetapkan batas tertinggi penawaran serta menetapkan besaran jaminan pelaksanaan. 




Dokumen PDF IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN andi tjartini lms.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan I Tahun 2023
Keyword :