Visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu “Terwujudnya
Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani
Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan
Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Dengan Misi 1) Menyelenggarakan Penataan
Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan, 2)
Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Ruang yang Berstandar Dunia.
Untuk mewujudkan Visi dan Misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional mengusung motto “Melayani, professional, dan terpercaya”. Melayani diartikan bahwa
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional melayani dengan kejelasan
prosedur, biaya dan ketepatan waktu, dan bersikap sopan, ramah, cermat dan teliti serta peduli
terhadap lingkungan pelayanan. Profesional diartikan bekerja sama, bekerja cerdas, tuntas dan
memberikan nilai tambah, dan senantiasa mengembangkan diri untuk peningkatan kompetensi
dan pendidikan. Terpercaya diartikan bekerja dengan integritas, dapat dipercaya dan diandalkan,
menjaga martabat serta tidak melakukan hal tercela, dan Patuh dan taat pada peraturan yang
ditetapkan sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Guna mendukung terwujudnya hal tersebut diatas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /
Badan Pertanahan Nasioanal telah menyusun Rencana Trategis (Renstra 2020-2024) yang
dituangkan dalam Peraturan Menteri Negara Agaraia dan Tata Ruang Nomor 27 Tahun 2020
tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tahun 2020-2024, dimana kebijakan dan strategi diarahkan pada 2 (dua) tujuan utama yaitu 1)
Pengelolaan Pertanahan untuk mewujudkan Kesejateraan Rakyat, dan 2) Penataan Ruang yang
Adil, Aman, Nyaman, Produktif dan Berkelanjutan.
Secara garis besar terdapat 7 (tujuh) langkah strategis yaitu: 1) Terwujudnya keadilan
pertanahan; 2) Mendaftarkan bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia; 3) Penataan ruang
berbasis RDTR untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang mendorong
pertumbuhan ekonomi; 4) Meningkatkan standar kompetensi SDM menuju birokrasi berstandar
dunia; 5) Mewujudkan kantor layanan modern; 6) Mengoptimalisasi layanan informasi
10
pertanahan dan tata ruang; 7) Mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah dengan
memberlakukan sistem stelsel positif.
Untuk mewujudkan 7 (tujuh) langka strategis diatas, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo
masih memiliki permasalahan-permasalahan yang perlu untuk dibenahi atau diperbaiki. Masalahmasalah tersebut antara lain terkait dengan sumber daya manusia, pembangunan Zona Integritas,
masalah pelayanan rutin khususnya 7 (tujuh) layanan prioritas, belum terpetakan atau
terdaftarnya semua bidang tanah di kota Gorontalo, masih adanya tunggakan pelayanan tahuntahun sebelumnya yang hingga saat ini belum selesai. Untuk mengatasi permasalahan yang ada,
kami akan mencoba melakukan sebuah program harapan atau keinginan kantor Pertanahan Kota
Gorontalo dengan nama ”panca triasih” atau 5 (lima) harapan atau keinginan Kantor Pertanahan
Kota Gorontalo, yaitu 1) Penguatan Budaya Kerja ASN BerAKHLAK, 2) Pembangunan Zona
Integritas menuju WBK-WBBM, 3) Mewujudkan 7 (tujuh) Layanan Prioritas, 4) Mewujudkan
Kota Gorontalo Lengkap (terpetakan seluruh bidang tanah di Kota Gorontalo), 5) Mewujudkan
Kantor Pertanahan tanpa tunggakan (zero tunggakan).