Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


LAPORAN AKSI PERUBAHAN KINERJA ORGANISASI KETERSEDIAAN DATA SPASIAL POTENSI BIDANG TANAH DARI TANAH Ex. HAK GUNA USAHA UNTUK KEGIATAN REDISTRIBUSI TANAH MELALUI PEMBUATAN PETA TEMATIK DI PROVINSI GORONTALO

    Lukman Hakim Sy. Adam, S.SiT, M.M | 16 January 2024

Abstract


Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Hak Guna Usaha atau HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu tertentu. HGU dapat diberikan untuk untuk jangka waktu 35 tahun dan sekurang-kurangnya 5 hektare. Hak Guna Usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama 35 tahun. Dan bisa diperpanjang haknya paling lama sampai 25 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah, Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. 

Kegiatan Redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari Reforma Agraria. Tujuan Redistribusi Tanah adalah memperbaiki kondisi sosialekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara, Redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 serta yang diatur dalam pasal 12 Perpres 86 tahun 2018, sementara yang menjadi obyek redistribusi tanah menurut pasal 7 perpres 86 tahun 2018 salah satunya adalah tanah Ex. Hak Guna Usaha. Kegiatan Redistribusi tanah untuk provinsi Gorontalo dari tahun ketahun obyeknya lebih diprioritaskan kepada tanah Pelepasan Kawasan Hutan dan tanah negara lainnya, sementara tanah Ex. HGU masih jarang digunakan sebagai Obyek Redistribusi Tanah. Kantor Pertanahan masih kesulitan mencari obyek Redistribusi Tanah dan masih mencari-cari obyek bidang tanah untuk diredistribusi.

Berdasarkan hasil evaluasi permasalahan ini terjadi karena belum tersedianya data spasial potensi bidang tanah dari tanah Ex. HGU untuk kegiatan redistribusi tanah, dimana data Sebagian besar masih bersifat tekstual, sehingga menyulitkan mencari potensi bidang tanah. Solusi yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah dengan mempersiapkan dan menyiapkan data spasial terkait bidang tanah Ex. HGU, yang memuat informasi ketersediaan obyek tanah untuk kegiatan redistribusi tanah, guna mendukung pemanfaatan aplikasi BHUMIGTRA, sehingga memudahkan dalam mengidentifikasi potensi obyek redistribusi tanah.

PDF document Laporan APKO-LUKMAN HAKIM SY. ADAM (2).pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan III Tahun 2023
Keyword :