Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah
mempercepat sertifikasi dan pengamanan aset yang dimiliki untuk menghindari
potensi korupsi dalam bentuk penyalahgunaan aset. Ini berlaku secara nasional dan
telah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo. Tahun 2024, aset pemerintah daerah baik
itu BUMN, BUMD semua harus bersertifikat. Namun sampai dengan saat ini masih
banyak bidang tanah pemerintah daerah yang belum tersertifikat, sehingga perlu
usaha dari pemerintah daerah untuk melakukan pendaftaran tanah yang akhirnya
mendapatkan bukti kepemilikan hak atas tanah berupa sertipikat ke instansi yang
berwenang. Upaya pensertipikatan seluruh tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow sesuai instruksi Presiden tersebut tentu tidak akan mudah, mengingat jumlah bidang tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow yang belum bersertipikat mencapai 668 bidang tanah. Dengan Jangka
waktu sisa tidak sampai 2 (dua) tahun, maka perlu kerja keras dari semua pihak
untuk mewujudkannya. Aksi Perubahan Kinerja Organisasi yang berjudul “Optimalisasi Pengamanan Aset Pemerintah Daerah Melalui Pensertipikatan
Tanah Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow” merupakan
salah satu upaya dalam melaksanakan percepatan pensertipikatan aset Pemerintah
Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow agar dapat selesai pada waktunya. Dalam melaksanakan Implementasi Aksi Perubahan, peserta selalu berusaha
untuk menanamkan nilai-nilai integritas dimulai dari diri peserta sendiri dilanjutkan
dengan seluruh pegawai di lingkungan kantor. Seorang pemimpin mutlak
menjalankan nilai-nilai integritas, karena dialah yang akan dipandang orang lain
terlebih dahulu, dijadikan contoh dan teladan terutama bagi bawahannya. Integritas
ini juga penting bagi image si pemimpin itu sendiri. Karena di saat pemimpin
menerapkan nilai-nilai integritas, ia akan diterima sekaligus dipercaya oleh
bawahannya sebagai sosok panutan. Ia akan bisa mempengaruhi orang lain karena
ketegasan dan keselarasannya atas pikiran dan perkataan. Dalam pelaksanaan aksi perubahan pensertipikatan tanah aset Pemerintah Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow ini, peserta membangun jejaring kerja dan
membentuk tim kerja. Jejaring kerja yang baik dibangun baik dari internal maupun
eksternal kantor pertanahan. Jejaring kerja eksternal dibangun melalalui komunikasi
yang efektif khususnya yang terlibat dalam Tim Kerja. Tim kerja tersebut bekerja
sama sesuai tugas dan tanggung jawabnya guna tercapainya tujuan percepatan
pensertipikatan tanah aset Pemerintah Daerah. Tim kerja tersebut yaitu :
1. Satuan Tugas Inventarisasi, Identifikasi Dan Penanganan Masalah Tanah
Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri dari
Pegawai Negeri Sipil (PNS), dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor
36.2/SK.71.01.HP.01.03/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023. 2. Tim Efektif Percepatan Pensertipikatan Aset Tanah Pemerintah Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor
36.1/SK.71.01.HP.01.03/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023. 3. Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Aset Tanah Pemerintah Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 dibentuk melalui Keputusan
Bupati Nomor 328 Tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023. Hasil dari Implementasi Aksi Perubahan Organisasi Pensertipikatan
Tanah Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow adalah :
1. Terwujudnya perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang
Mongondow
2. Terbentuknya Satuan Tugas Inventarisasi, Identifikasi dan Penanganan
Masalah Tanah Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
3. Tersedianya klusterisasi data aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow yang belum bersertipikat. Tanah-tanah aset
Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang belum
bersertipikat di kluster sebagai berikut : Kluster 1 (K1) adalah apabila tanahnya dikuasai, clear and clean dan
berkas/data yuridisnya lengkap; Kluster 2 (K2) adalah apabila tanahnya dikuasai, clear and cleandan
berkas/data yuridisnya tidak lengkap; Kluster 3 (K3) adalah apabila tanahnya tidak dikuasai, tidak clear and
clean dan berkas/data yuridisnya lengkap; Kluster 4 (K4) adalah apabila tanahnya tidak dikuasai dan berkas/data
yuridisnya tidak lengkap. Dari 668 tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
yang belum bersertipikat, 40 bidang masuk dalam kluster 1, 260 bidang
masuk dalam kluster 2, 351 bidang masuk dalam kluster 3 dan 17 bidang
masuk dalam kluster 4
4. Penyelesaian Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow terhadap bidang-bidang tanah yang masuk
dalam kluster 1 yaitu sebanyak 40 bidang;
5. Penyelesaian Tunggakan pensertipikatan aset Pemerintah Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow sebanyak 22 bidang