Isu–isu strategis yang dihadapi ATR/BPN sebagai tantangan ekonomi di tahun
2020–2024 baik dari bahan pemaparan Bapak Menteri ATR/BPN dalam beberapa
kesempatan maupun dari hasil Perumusan Rapat Kerja Nasional Kementerian
ATR/BPN pada tanggal 6 sampai dengan 9 Maret 2023 dimana Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk
menuntaskan transformasi digital dan mewujudkan kepastian hukum dalam rangka
peningkatan ekonomi. Komitmen ini mensyaratkan tersedianya informasi geospasial
pertanahan dan tata ruang yang terintegrasi untuk mendukung pelayanan pertanahan
dan tata ruang berbasis elektronik.
Dalam menyongsong era Revolusi Industri 4.0 dan Ekonomi Digital
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI telah melaksanakan salah satu terobosan
baru dalam pelayanan publik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik, sebagai pengganti Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019
Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang telah dicabut. Sebelumnya pada bulan Februari 2020 Kementerian ATR/BPN RI telah
menetapkan tujuh Strategic Goal Kementerian ATR/BPN RI tahun 2025 sebagai strategi
2
untuk mewujudkan salah satu visi Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (selanjutnya disingkat ATR/BPN) yaitu Pengelolaan Ruang dan
Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia.
Transformasi digital memerlukan penguatan faktor policy, people, process, dan
technology, serta melakukan self diagnostic agar penyediaan layanan secara elektronik
bisa menjawab kebutuhan pemangku kepentingan terkait dengan penajaman roadmap
transformasi digital dalam Renstra 2025-2029 dan penguatan peran Kanwil dan Kantah
melalui antara lain penyiapan Data Siap Elektronik (DSE) dan dukungan data
pertanahan untuk percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tahun 2023 yang
dilaksanakan di Kota Jambi, dengan target 690 Hektar PBT, 690 SHAT dan peningkatan
kualitas data KW456. Pelaksanaan baik PTSL dan Pendaftaran Tanah Kecamatan Lengkap di Kota
Jambi pada Tahun 2023 bertujuan untuk mewujudkan road map pendaftaran tanah Kota
Jambi Lengkap di Tahun 2025. Perlu diketahui, Kota Jambi sebagai Ibukota Provinsi
3
Jambi adalah representasi atau etalase dari Provinsi Jambi sehingga kebutuhan terhadap
kualitas data pertanahan dan tata ruang menjadi keniscayaan. Pada kenyataanya peta digital yang ada belum
seluruhnya di verifikasi dan divalidasi, sehingga kualitas data pertanahan kurang
memadai, yang disebabkan pada saat migrasi peta digital ke dalam KKP dilakukan
secara asal-asalan dan kurang disiplinnya petugas dalam pemetaan digital. Sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
belum maksimal. Sengketa pertanahan terjadi karena adanya tumpang tindih sertipikat,
karena banyaknya bidang-bidang tanah yang belum terpetakan dan belum tervalidasi di
dalam peta digital. Untuk mempercepat pelaksanaan pembuatan peta kota lengkap di
Kota Jambi diperlukan suatu kegiatan yang berkesinambungan dengan membangun
satu demi satu kecamtan lengkap untuk menuju Kota Jambi Lengkap pada tahun 2025