Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Optimalisasi Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Penyusunan Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

    Cut Myra Sukmawati, ST, MSE | 16 January 2024

Abstract


Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2017. Saat ini sedang dilakukan revisi RTRWN. Proses revisi kali memiliki beberapa terobosan yang belum terdapat pada muatan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebelumnya. Berbagai isu dan permasalahan terkait penyusunan materi teknis RTRWN adalah belum terdapatnya kesamaan arah pembangunan dalam bentuk sinkronisasi program, aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang belum tercapture dengan baik, belum tersedianya teknologi yang dapat mempermudah proses penyusunan RTRWN, belum terwujudnya integrasi ruan darat dan ruang laut dan perencanaan yang belum fleksible dan adaptif. Isu pertama adalah sinkronisasi RTRWN dengan Rencana Pembangunan Nasional. Sinkronisasi RTRWN dengan Rencana Pembangunan Nasional baru pertama dilakukan saat ini. Sinkronisasi ini dipandang sebagai suatu momentum terwujudnya Indonesia Emas di tahun 2045. Isu selanjutnya terkait integrasi ruang darat dan laut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Integrasi ini dilakukan dengan mengintegrasikan dua materi teknis yaitu materi teknis RTRWN dan materi teknis Rencana Tata Ruang Laut. Tantangan dalam proses integrasi ini juga terutama belum tersedianya juknis yang dapat menjadi acuan dan bagaimana agar integrasi yang diwujudkan akan menjawab permasalahan di lapangan dan bukan sekedar ditempelkan saja. Selanjutnya isu terkait aspirasi masyarakat dan stakeholder terkait. Penanganan isu ini berarti penguatan dalam hal prosedur penyusunan khususnya terkait konsultasi publik. Jika ditinjau dalam aspek prosedur maka dalam setiap penyusunan rencana tata ruang, pelibatan masyarakat 6 dan aosiasi menjadi sesuatu yang wajib dilakukan. Proses pelibatan masyarakat merupakan prosedur utama dalam setiap penyusunan Rencana Tata Ruang. Pelibatan masyarakat dilakukan dalam bentuk konsultasi publik. Dalam konteks RTRWN, diperlukan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan tingkat nasional. Diperlukan dukungan teknologi agar keterjangkauan lebih luas. Saat ini telah tersedia Konsultasi Publik Online (https://tataruang.atrbpn.go.id/kpo), namun aplikasi ini masih difokuskan untuk Rencana Detil Tata Ruang dengan skala 1:5.000. Aplikasi ini belum mampu menjawab kebutuhan perencaan pada skala kecil seperti RTRWN dengan skala 1:1.000.000. Permasalahan turunan dari aplikasi Konsultasi Publik Online ini adalah belum tersosialisasinya aplikasi ini secara luas. Kurang luasnya keterjangkauan konsultasi publik menimbulkan potensi hambatan terutama pada saat rencana akan diimplementasikan. Fakta yang terjadi saat ini terdapat beberapa rencana tata ruang yang mulai digugat karena ketidaktahuan stakeholder terhadap pengaturan pada lahan kepemilikan mereka. Berbagai isu ini dianalisa urgency, seriousness dan growth sehingga diperoleh isu yang paling prioritas. Dalam melakukan penilaian terkait urgency yang menjadi perhatian adalah waktu penyelesaian dimana isu yang memerlukan penyelesaian dalam waktu sangat singkat (kurang dari 3 bulan) akan memperoleh bobot yang paling tinggi dan isu yang dapat ditunda penyelesaianya pada tahun depan memperoleh bobot yang rendah. Adapun aspek selanjutnya adalah aspek seriousness. Yang dinilai dalam aspek ini adalah seberapa besar dampak tersebut mengenai stakeholder terkait. Semakin banyak stakeholder yang terdampak maka bobotnya akan semakin besar. Aspek selanjutnya adalah aspek growth yaitu keterkaitan penanganan isu dengan isu lainnya. Dimana jika isu tersebut tidak segera diselesaikan maka permasalahan akan memburuk. Bobot tertinggi untuk aspek ini diberikan kepada isu yang memerlukan pemecahan masalah dalam kurun waktu kurang dari enam bulan.

Dokumen PDF Aksi Perubahan_Cut Myra upload.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan II Tahun 2023
Keyword :