Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Peningkatan Kualitas Administrasi Keuangan Melalui Aplikasi Perjalanan Dinas Terintegrasi “PADATI” Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan.

    Kartika Sari, S.Kom, M.M | 16 January 2024

Abstract


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang secara nasional. Selama 5 (lima) tahun kedepan (2020 – 2024), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki visi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian  ATR/BPN Tahun 2020-2024 yaitu :“Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya : “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.” Dalam rangka mencapai visi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjalankan melalui 2 (dua) misi dengan uraian sebagai berikut :1. Menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan. Dalam mewujudkan misi ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berorientasi terhadap pembangunan yang berkelanjutan yang mencakup aspek-aspek: (1) aspek ekonomi: dengan penyelenggaraan penataan ruang dan pertanahan yang produktif; (2) aspek lingkungan: yaitu penyelenggaraan penataan ruang dan pertanahan yang berkelanjutan; dan (3) aspek sosial: yaitu penyelenggaraan penataan ruang dan pertanahan yang berkeadilan. 2. Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang yang Berstandar Dunia. Misi Kedua ini dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan pertanahan dan penataan ruang yang berstandar dunia sehingga mampu bersaing dengan negara lain, serta  mendorong terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan maju. Guna mencapai visi dan misi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan nilai-nilai Kementerian, melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 115/SK0T.02/V/2020 tentang Nilai-Nilai Kementerian ATR/BPN. Dalam Keputusan tersebut ditetapkan 3 (tiga) nilai Kementerian ATR/BPN, yakni Melayani, Profesional dan Terpercaya. Ketiga nilai-nilai tersebut wajib ditanamkan kepada setiap jajaran Kementerian ATR/BPN, sikap Melayani adalah bagaimana upaya setiap Kantor Pertanahan dapat memberikan layanan berstandar dunia dengan orientasi peningkatan pelayanan dan kepuasan masyarakat serta pemangku kepentingan, kemudian Profesional yaitu mampu bekerja sama, bekerja cerdas, tuntas serta punya nilai tambah, dan Lebih lanjut, nilai-nilai terpercaya dapat diterjemahkan melalui berpikir, berperilaku dengan cara-cara yang baik dan benar, memegang teguh kode etik, amanah terhadap jabatan serta prinsip moral sehingga menghasilkan kinerja yang handal dan berkualitas. Misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dilaksanakan untuk mencapai 3 (tiga) tujuan yaitu : 1. Menyelenggarakan Pengelolaan Pertanahan untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat;  2. Menyelenggarakan Penataan Ruang yang Adil, Aman, Nyaman, Produktif dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan;  3. Menyelenggarakan Pelayanan Publik dan Tata Kelola Kepemerintahan yang Berkualitas dan Berdaya Saing. Untuk mencapai tujuan yang ketiga yakni Pelayanan Publik dan Tata Kelola Kepemerintahan yang Berkualitas dan Berdaya Saing dengan sasaran Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan yang Komprehensif dan Berstandar Kepemerintahan yang Baik, salah satu kebijakan yang diambil yakni tersajinya laporan keuangan yang akuntabel. 


 

 

 

Dokumen PDF Laporan AKPER KARTIKA SARI.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan I Tahun 2023
Keyword :