Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PERCEPATAN PENYELESAIAN RESIDU TANAH WAKAF MELALUI PENGUATAN JEJARING KINERJA PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU

    Rosidi, A.Ptnh., S.H., M.H | 16 January 2024

Abstract


Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang sangat penting bagi kehidupan manuasia. Sebagai sumber kesejahteraan, kemakmuran, kehidupan serta pengelolaannya merupakan tanggung jawab Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UndangUndang Dasar 1945 bahwa “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” yang selanjutnya menjadi dasar pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan dijabarkan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah, satuan rumah susun yang sudah terdaftar untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Pendaftaran tanah yang meliputi: pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, penyimpanan daftar umum dan dokumen. Pendaftaran tanah pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.

Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mendaftarkan semua tanah yang ada di Indonesia yang termasuk juga Pendaftaran Tanah Wakaf. Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu ada ANOMALY PTSL yaitu adanya Residu PTSL Tanah Wakaf Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, hal ini terjadi karena adanya 41 berkas tannah wakaf yang diperoses melalui kegiatan PTSL yang tidak dilengkapi oleh pemohonnya sehingga terjadi tunggakan / Residu PTSL berupa Sertipikat Tanah Wakaf, yang kegiatannya dilakukan pada tahun 2017-2019 (data terlampir)

Anomali adalah istilah umum yang menunjukan kepada keadaan penyimpangan atau keanehan yang terjadi atau dengan kata lain tidak seperti biasanya, jadi kalau ANOMALI PTSL yaitu seharusnya pendaftaran tanah melalui PTSL bisa mempercepat dan mempermudahproses pensertifikatan tanah Masyarakat, tetapi ini sebaliknya. Sertipikat yang diperoses melalui PTSL menjadi residu alias tunggakan dan hingga saat ini masih belum selesai dan menjadi tunggakan Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera

Dokumen PDF LAPORAN AKSI PERUBAHAN bab 1-6 baru (1)_.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan III Tahun 2023
Keyword :