Saat ini data dan informasi pertanahan menjadi sangat penting karena semua
kegiatan dan aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat selalu membutuhkan ruang dan
tanah. Termasuk program-program pembangunan yang dilakukan pemerintah baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta pihak swasta selalu bersinggungan
dengan tanah. Salah satu data dan informasi terkait pertanahan yang dibutuhkan oleh
masyarakat, khalayak umum, pemerintah dan swasta adalah informasi nilai tanah itu
sendiri.
Saat ini informasi nilai tanah telah dapat dilihat dalam peta Zona Nilai Tanah
(ZNT). Mengingat peta ZNT ini merupakan nilai tanah yang diperoleh melalui
pendekatan harga pasar, maka hal ini sangat relevan dengan kebutuhan pemerintah
setempat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya seperti sebagai dasar dalam
pengambilan kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerahnya dan juga bisa
digunakan sebagai dasar dalam pengenaan pajak daerah (BPHTB/PBB) sebagai salah satu
sumber PAD. Namun demikian, informasi nilai tanah yang disajikan dalam peta ZNT
sampai dengan saat ini masih berbasis zona sehingga masih terdiri dari zona-zona luas.
Hal ini menyebabkan nilai tanah menjadi tergeneralisir sehingga kurang teliti digunakan
sebagai dasar pengenaan pajak oleh pemerintah daerah dimana data yang digunakan
adalah berbasis bidang.
Sejalan dengan itu, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang
Organisasi Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor
Pertanahan, salah satu tugas Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan yaitu
melakukan penilaian tanah dan ekonomi pertanahan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pemetaan nilai tanah berbasis bidang
atau Peta Nilai Bidang Tanah (NBT) diperlukan melalui suatu instrumen yaitu
“Penguatan Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Pengadaan Tanah Dan Pengembangan
Melalui Pemetaan Nilai Tanah Dan Properti Berbasis Bidang Tanah”.