Sebagai salah satu penyelenggara layanan sektor publik di bidang pertanahan,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespon
positif pelaksanaan transformasi digital dalam rangka mewujudkan Kementerian ATR/BPN
berstandar dunia (Adinegoro, 2023). Dalam rumusan hasil Rapat Kerja Nasional
(RAKERNAS) tahun 2023, Kementerian ATR/BPN mengambil tema “Peningkatan
Investasi melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan
Pertanahan” sebagai bentuk komitmen kementerian untuk mewujudkan kepastian hukum
dalam rangka peningkatan ekonomi melalui penyediaan informasi geospasial pertanahan
dan tata ruang yang terintegrasi untuk mendukung pelayanan pertanahan dan tata ruang
berbasis elektronik.
Kementerian ATR/BPN mendukung kebijakan transformasi perekonomian nasional
melalui hilirisasi industri dengan memberikan kepastian hukum di bidang tata ruang dan
pertanahan dalam bentuk: a). penyediaan RTR; b). percepatan perijinan pemanfaatan ruang;
c). reformulasi kebijakan pengaturan dan penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang beserta
pengendaliannya. Akselerasi perwujudan kebijakan tersebut dilakukan melalui transformasi
digital. Transformasi digital memerlukan penguatan faktor policy, people, process, dan
technology, serta melakukan self diagnostic agar penyediaan layanan secara elektronik bisa
menjawab kebutuhan pemangku kepentingan terkait.
Sektor publik memiliki tantangan yang lebih besar daripada sektor privat dalam
melakukan transformasi digital. Karena, transformasi digital sendiri membutuhkan
perubahan proses dan sistem TI. Sektor publik harus menghadapi beberapa isu manajemen
diantaranya banyaknya agency, serangkaian mandat organisasi dan peraturan perundangundangan. Tantangan lain yang harus dihadapi adalah ketika sistem dan data dimiliki oleh
departemen yang berbeda dan fungsi yang berbeda. Silo dan fragmentasi organisasi menjadi
hambatan yang harus dihadapi. Tantangan yang kompleks tersebut membutuhkan skill dan
expertise yang khusus dan apabila tidak terpenuhi maka akan gagal (Dilmegani, dkk, 2014).
Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN harus melakukan transformasi digital melalui
pelaksanaan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terpadu
dalam rangka mendukung transformasi proses bisnis pemerintahan untuk mewujudkan
layanan mandiri, layanan bergerak dan layanan cerdas yang fleksibel dan tanpa batas.
Kondisi perbedaan tingkat literasi tersebut mengakibatkan transformasi digital di
tubuh instansi pemerintahan tidak dapat serta merta dilakukan. Upaya awal yang dapat
dilakukan sebelum bergerak ke arah pemanfaatan TI dalam administrasi pemerintahan dan
pelayanan publik adalah melalui perubahan budaya kerja. Perubahan budaya kerja
diharapkan dapat dicapai melalui pengembangan kompetensi digital, serta peningkatan
kesadaran aparatur dan pegawai di unit kerja terhadap tuntutan penggunaan dan
pemanfaatan TI dalam pelaksanaan tugas