Tanah memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Tingginya
tingkat permintaan akan tanah, menghadapkan kita pada berbagai permasalahan pelik
dan belum terpecahkan secara memuaskan bagi semua pihak. Manusia yang terus
bertambah jumlahnya, tidak berimbang dengan persediaan tanah bahkan kebutuhan
tanah itu sendiri telah menimbulkan beragam permasalahan dan menyebabkan
terjadinya ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Penguasaan tanah yang
timpang perlu diperhitungkan dampaknya pada pembangunan nasional saat ini maupun
jangka panjang. Ketimpangan tanah ini tentu mendesak untuk diatasi melalui kebijakan
pembaharuan agraria (agrarian reform) atau Reforma Agraria.
Penyelenggaraan Reforma Agraria itu sendiri dilakukan oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui
tahapan Perencanaan Reforma Agraria dan Pelaksanaan Reforma Agraria. Pelaksanaan
Reforma Agraria terdiri dari Penataan Aset dan Penataan Akses. Salah satu Penataan
Aset dilaksanakan melalui kegiatan Redistribusi Tanah. Redistribusi Tanah adalah
rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian tanah
yang bersumber dari objek redistrbusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan
pemberian tanda bukti hak (sertipikat).
Data TORA berasal dari
berbagai sumber baik yang berasal dari internal Kementerian ATR/BPN dan sumber
eksternal dari Kementerian/Lembaga lain, Pemerintah Daerah maupun usulan dari
masyarakat. Secara umum, data TORA berasal dari sumber-sumber tanah yang antara
lain dapat berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang
telah habis masa berlakunya, tidak diperpanjang, dan/atau tidak diperbarui dan/atau
permohonan perpanjangan haknya ditolak, yang penggunaan tanahnya melebihi dari
luas yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian Hak yang bersangkutan, dan
tanah yang diperoleh dari pelepasan Hak Guna Usaha serta tanah yang diperoleh dari
kewajiban menyerahkan sebagian dari tanah yang diusahakan oleh pemegang hak, yang
fungsi penggunaan dan pemanfaatannya berupa tanah pertanian dan non pertanian
sesuai dengan peruntukan Rencanan Tata Ruang serta ditetapkan menjadi objek
redistribusi tanah dalam rangka memberikan alas hak/bukti kepemilikan tanah oleh
negara kepada subjek redistribusi tanah. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka
Penulis tertarik untuk menyusun Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi dengan
judul Optimalisasi Kegiatan Redistribusi Tanah Yang Diperoleh Dari Hasil
Pelepasan Hak Guna Usaha PT Metro Yakin Jaya.