Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI KEGIATAN REDISTRIBUSI TANAH YANG DIPEROLEH DARI HASIL PELEPASAN HAK GUNA USAHA PT METRO YAKIN JAYA

    Egi Metri Wilda, S.SiT | 16 January 2024

Abstract


Tanah memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Tingginya tingkat permintaan akan tanah, menghadapkan kita pada berbagai permasalahan pelik dan belum terpecahkan secara memuaskan bagi semua pihak. Manusia yang terus bertambah jumlahnya, tidak berimbang dengan persediaan tanah bahkan kebutuhan tanah itu sendiri telah menimbulkan beragam permasalahan dan menyebabkan terjadinya ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Penguasaan tanah yang timpang perlu diperhitungkan dampaknya pada pembangunan nasional saat ini maupun jangka panjang. Ketimpangan tanah ini tentu mendesak untuk diatasi melalui kebijakan pembaharuan agraria (agrarian reform) atau Reforma Agraria.

Penyelenggaraan Reforma Agraria itu sendiri dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan Perencanaan Reforma Agraria dan Pelaksanaan Reforma Agraria. Pelaksanaan Reforma Agraria terdiri dari Penataan Aset dan Penataan Akses. Salah satu Penataan Aset dilaksanakan melalui kegiatan Redistribusi Tanah. Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian tanah yang bersumber dari objek redistrbusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertipikat).

Data TORA berasal dari berbagai sumber baik yang berasal dari internal Kementerian ATR/BPN dan sumber eksternal dari Kementerian/Lembaga lain, Pemerintah Daerah maupun usulan dari masyarakat. Secara umum, data TORA berasal dari sumber-sumber tanah yang antara lain dapat berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya, tidak diperpanjang, dan/atau tidak diperbarui dan/atau permohonan perpanjangan haknya ditolak, yang penggunaan tanahnya melebihi dari luas yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian Hak yang bersangkutan, dan tanah yang diperoleh dari pelepasan Hak Guna Usaha serta tanah yang diperoleh dari kewajiban menyerahkan sebagian dari tanah yang diusahakan oleh pemegang hak, yang fungsi penggunaan dan pemanfaatannya berupa tanah pertanian dan non pertanian sesuai dengan peruntukan Rencanan Tata Ruang serta ditetapkan menjadi objek redistribusi tanah dalam rangka memberikan alas hak/bukti kepemilikan tanah oleh negara kepada subjek redistribusi tanah. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penulis tertarik untuk menyusun Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi dengan judul Optimalisasi Kegiatan Redistribusi Tanah Yang Diperoleh Dari Hasil Pelepasan Hak Guna Usaha PT Metro Yakin Jaya.


Dokumen PDF MAKALAH AKSI PERUBAHAN TERBARU TGL 25 NOV 2023 REVISI DHANTY SARAS (1).pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan III Tahun 2023
Keyword :