Saat ini hampir seluruh provinsi di Indonesia, telah menetapkan RTRW Provinsi,
kecuali 3 Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua dan 1 DOB di Provinsi Papua
Barat yang masih dalam proses penyusunan. Sementara dari 415 kabupaten, masih ada
5 kabupaten yang belum memiliki Perda RTRW Kabupaten, yaitu 4 kabupaten di Provinsi
Riau dan 1 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, sementara untuk 93 kota,
seluruhnya telah memiliki Perda RTRW.
Kemudian dikarenakan RTR merupakan produk hukum bernuansa teknokratik yang
dihasilkan oleh pemerintah daerah secara terkoordinasi dengan masing-masing Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka faktor dan proses politik akan sangat mempengaruhi
penyelesaian RTR yang merupakan produk hukum yang mengatur kepentingan publik.
Sementara dilain pihak karena penyelesaian RTR merupakan produk hukum publik
yang akan mengatur kehidupan masyarakat, maka dalam pelaksanaan penyusunan
RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta monitoring penyelesaian
penyusunan RTRW dan RDTR harus dilakukan dengan tata kelola yang akuntabel dan
transparan.
Kemudian terkait penyusunan RTRW dan RDTR, dalam pelaksanaan aksi
perubahan ini, Direktorat Binda I dan Direktorat Binda II menyampaikan sampai saat
penyusunan RTRW dan RDTR belum dilengkapi Proses Bisnis secara umum, dan
perlunya dukungan sistem informasi yang dapat memantau pelaksanaan Proses Bisnis
dimaksud.
Masukan dimaksud pada prinsipnya sejalan dengan penyusunan Proses Bisnis
dalam aksi perubahan ini untuk mengatasi terjadinya miskomunikasi dalam penyanjian
laporan progres penyusunan dan penetapan RTRW dan RDTR, informasi
pengintegrasiannya kedalam sistem GiSTARU dan OSS, yang dalam proses akhirnya
semuanya akan ditampilkan dalam sistem informasi PROTARU.