Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PERCEPATAN PENSERTIPIKATAN HAK ATAS TANAH DI WILAYAH PESISIR DAN PERAIRAN MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BINTAN

    BENNY RYANTO, S.T, M.H | 16 January 2024

Abstract


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) mempunyai peran strategis dalam pengelolaan pertanahan dan penataan ruang guna mencapai sasaran pembangunan nasional. Untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan serta visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden tahun 2020-2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menetapkan visi sebagai berikut. “Terwujudnya Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berdasarkan Gotong Royong.” Provinsi Kepulauaan Riau secara administratif terdiri dari 5 kabupaten dan 2 Kota dengan jumlah pulau sebanyak 2.408 pulau. Dari luas wilayahnya yang mencapai 8.201,72 km2 sekitar 96% merupakan lautan dan hanya sekitar 4% daratan. Kabupaten Bintan adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Kepulauaan Riau dengan luas 1.318,21 km2 yang mempunyai 272 pulau. Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Bintan tinggal di wilayah pesisir dan perairan, dimana sudah menjadi kebiasaan hidup dari suku melayu yang mata pencahariannya nelayan. Dalam rangka menjamin kepastian hukum Hak atas Tanah di wilayah pesisir yang menunjukkan bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat perlu dibuat proses bisnis lintas Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan tata ruang, penerbitan izin usaha, pendaftaran tanah, dan penetapan kawasan hutan guna mencegah munculnya potensi tumpang tindih untuk keberhasilan program Reforma Agraria. Dalam pelaksanaannya dibutuhkan pemikiran dan kemauan untuk berkorban demi kemakmuran masyarakat pada umumnya. Masyarakat pesisir sangat mendambakan dan mengharapkan kepastian hak atas tanahnya sebab selama bertahun-tahun masyarakat tidak mempunyai selembar surat pun yang menjadi pegangan kepastian hak nya. Dari hasil identifikasi awal ada 405 bidang tanah wilayah pesisir yang akan disertipikasi yang terletak di 2 kelurahan dan 12 desa. Pensertipikatan hak atas tanah yang diakomodir dalam pelaksanaan pensertipikatan wilayah pesisir ini dikhususkan buat masyarakat adat/lokal/tradisional yang digunakan untuk rumah tinggal/pemukiman yang berada diatas laut. Diharapkan dari pensertipikatan wilayah pesisir ini dapat membantu peningkatan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat pesisir.

Dokumen PDF Laporan Aksi Perubanan_Benny Ryanto.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan II Tahun 2023
Keyword :