Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(Kementerian ATR/BPN) mempunyai peran strategis dalam pengelolaan
pertanahan dan penataan ruang guna mencapai sasaran pembangunan
nasional. Untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan serta visi
dan misi Presiden dan Wakil Presiden tahun 2020-2024, Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menetapkan visi sebagai
berikut. “Terwujudnya Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya
dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung
Tercapainya: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian
berdasarkan Gotong Royong.”
Provinsi Kepulauaan Riau secara administratif terdiri dari 5 kabupaten
dan 2 Kota dengan jumlah pulau sebanyak 2.408 pulau. Dari luas
wilayahnya yang mencapai 8.201,72 km2 sekitar 96% merupakan lautan dan
hanya sekitar 4% daratan. Kabupaten Bintan adalah salah satu kabupaten
yang berada di Provinsi Kepulauaan Riau dengan luas 1.318,21 km2 yang
mempunyai 272 pulau. Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Bintan
tinggal di wilayah pesisir dan perairan, dimana sudah menjadi kebiasaan
hidup dari suku melayu yang mata pencahariannya nelayan.
Dalam rangka menjamin kepastian hukum Hak atas Tanah di wilayah
pesisir yang menunjukkan bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat
perlu dibuat proses bisnis lintas Kementerian/Lembaga dan/atau
Pemerintah Daerah dalam perencanaan tata ruang, penerbitan izin usaha,
pendaftaran tanah, dan penetapan kawasan hutan guna mencegah
munculnya potensi tumpang tindih untuk keberhasilan program Reforma
Agraria. Dalam pelaksanaannya dibutuhkan pemikiran dan kemauan untuk
berkorban demi kemakmuran masyarakat pada umumnya.
Masyarakat pesisir sangat mendambakan dan mengharapkan
kepastian hak atas tanahnya sebab selama bertahun-tahun masyarakat
tidak mempunyai selembar surat pun yang menjadi pegangan kepastian hak
nya. Dari hasil identifikasi awal ada 405 bidang tanah wilayah pesisir yang
akan disertipikasi yang terletak di 2 kelurahan dan 12 desa.
Pensertipikatan hak atas tanah yang diakomodir dalam pelaksanaan
pensertipikatan wilayah pesisir ini dikhususkan buat masyarakat
adat/lokal/tradisional yang digunakan untuk rumah tinggal/pemukiman
yang berada diatas laut. Diharapkan dari pensertipikatan wilayah pesisir ini
dapat membantu peningkatan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat
pesisir.