Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH WAKAF MELALUI INVENTARISASI DATA TANAH WAKAF (Si Tawaf) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO

    Agus Salim, S.H., M.H. | 16 January 2024

Abstract


Penulisan Laporan Implementasi Aksi Perubahan ini merupakan salah dari tugas peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan 2 Tahun 2023, Pendaftaran Tanah Wakaf merupakan salah tugas Kepala Kantor Pertanahan yang pelaksanaannya di Kabupaten Situbondo merupakan salah satu tugas fungsi yang paling rendah progresnya dari tahun ke tahun, sehingga Aksi Perubahan ini diberi judul “Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf melalui Inventariasi Data Tanah Wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, pada Bab Pendahuluan membahas mengenai Latar Belakang, Tujuan, Manfaat dan Ruang Lingkup Aksi Perubahan, selanjutnya diuraikan mengenai Profil Kinerja Organisasi, Analisis Masalah melalui Identifikasi, Penetapan Masalah masalah utama, alternatif solusi, Analisis kelayakan inovasi, Strategi Penyelesaian Masalah melalui Terobosan Inovasi, Tahapan Kegiatan, Pemanfaatan Sumber Daya dan Manajemen Resiko yang kemudian ditindak lanjuti dengan Implementasi Aksi Peruabahan. Aksi Perubahan dimulai melalui proses kepemimpinan dengan Membangun Integritas dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi, Pengelolaan Budaya Kerja ..Membangun Jejaring dan Kolaborasi, yang pelaksanaannya merupakan Deskripsi Hasil Kepemimpinan berupa Capaian Dalam Perbaikan Kinerja Organisasi, Melaksanakan Rapat Tim Efektif, Sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait, Penjajakan Kerjasama, Pembuatan Perjanjian Kerjasama dengan stakeholder terkait, melaksanakan inventarisasi data tanah wakaf, pemanfaatn hasil aksi Perubahan, juga disampaikan mengenai Pengembangan Potensi Diri. Salah satu permasalahan lambatnya penyelesaian pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Situbondo kurang optimalnya cara perolehan data tanah wakaf, maka untuk mengopimalkan perolehan data tanah wakaf dilakukan inventarisasi tanah wakaf, yaitu mel alui aplikasi Inventarisasi Tanah Wakaf http://linktr.ee/wakaf2023sibon dengan membagi membagikan aplikasi inventarisasi tanah wakaf tersebut kepada Kantor Urusan Agama di seluruh Kecamatan se Kabupaten Situbondo, Pengurus Cabang Nahdatul Ulama, Muhammadiyah dan PPAT yang ada di Kabupaten Situbondo. Dari aksi perubahan tersebut berupa data hasil inventariasi data tanah wakaf Kabupaten Situbondo, dapat dimanfaatkan untuk : Bahan Untuk Pembuatan Perencanaan Pendaftaran Tanah Wakaf, Sebagai Data Yuridis Untuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakafdan Informasi Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Wakaf. Implementasi Aksi Perumabahan ini sangat bermanfaat dalam percepatan pendaftaran tanah wakaf. Hal ini dapat dilihat dari capaian pendaftaran tanah wakaf pada Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dalam 4 tahun terakhir yaitu pada tahun 2022 mencapai 22 bidang, tahun 2021 sebanyak 32 bidang, tahun 2022 sebanyak 35 bidang. Setelah dilakukan Aksi Perubahan sampai dengan 10 Nopember 2023 mencapai 73 bidang dan sampai dengan Desember 2023 mencapai 100 bidang.

Dokumen PDF Implementasi AP.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan II Tahun 2023
Keyword :