Penulisan Laporan Implementasi Aksi Perubahan ini merupakan salah dari tugas peserta
Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan 2 Tahun 2023, Pendaftaran Tanah Wakaf
merupakan salah tugas Kepala Kantor Pertanahan yang pelaksanaannya di Kabupaten Situbondo
merupakan salah satu tugas fungsi yang paling rendah progresnya dari tahun ke tahun, sehingga Aksi
Perubahan ini diberi judul “Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf melalui Inventariasi Data Tanah
Wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, pada Bab Pendahuluan membahas mengenai
Latar Belakang, Tujuan, Manfaat dan Ruang Lingkup Aksi Perubahan, selanjutnya diuraikan
mengenai Profil Kinerja Organisasi, Analisis Masalah melalui Identifikasi, Penetapan Masalah
masalah utama, alternatif solusi, Analisis kelayakan inovasi, Strategi Penyelesaian Masalah melalui
Terobosan Inovasi, Tahapan Kegiatan, Pemanfaatan Sumber Daya dan Manajemen Resiko yang
kemudian ditindak lanjuti dengan Implementasi Aksi Peruabahan.
Aksi Perubahan dimulai melalui proses kepemimpinan dengan Membangun Integritas dan
Akuntabilitas Kinerja Organisasi, Pengelolaan Budaya Kerja ..Membangun Jejaring dan
Kolaborasi, yang pelaksanaannya merupakan Deskripsi Hasil Kepemimpinan berupa Capaian
Dalam Perbaikan Kinerja Organisasi, Melaksanakan Rapat Tim Efektif, Sosialisasi dan koordinasi
dengan stakeholder terkait, Penjajakan Kerjasama, Pembuatan Perjanjian Kerjasama dengan
stakeholder terkait, melaksanakan inventarisasi data tanah wakaf, pemanfaatn hasil aksi Perubahan,
juga disampaikan mengenai Pengembangan Potensi Diri.
Salah satu permasalahan lambatnya penyelesaian pendaftaran tanah wakaf di
Kabupaten Situbondo kurang optimalnya cara perolehan data tanah wakaf, maka untuk
mengopimalkan perolehan data tanah wakaf dilakukan inventarisasi tanah wakaf, yaitu mel
alui aplikasi Inventarisasi Tanah Wakaf http://linktr.ee/wakaf2023sibon dengan membagi
membagikan aplikasi inventarisasi tanah wakaf tersebut kepada Kantor Urusan Agama di
seluruh Kecamatan se Kabupaten Situbondo, Pengurus Cabang Nahdatul Ulama,
Muhammadiyah dan PPAT yang ada di Kabupaten Situbondo.
Dari aksi perubahan tersebut berupa data hasil inventariasi data tanah wakaf Kabupaten
Situbondo, dapat dimanfaatkan untuk : Bahan Untuk Pembuatan Perencanaan Pendaftaran
Tanah Wakaf, Sebagai Data Yuridis Untuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakafdan
Informasi Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Wakaf.
Implementasi Aksi Perumabahan ini sangat bermanfaat dalam percepatan pendaftaran tanah
wakaf. Hal ini dapat dilihat dari capaian pendaftaran tanah wakaf pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Situbondo dalam 4 tahun terakhir yaitu pada tahun 2022 mencapai 22 bidang,
tahun 2021 sebanyak 32 bidang, tahun 2022 sebanyak 35 bidang. Setelah dilakukan Aksi
Perubahan sampai dengan 10 Nopember 2023 mencapai 73 bidang dan sampai dengan
Desember 2023 mencapai 100 bidang.