Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) adalah kabupaten baru
di Provinsi Sumatra Selatan dengan Ibu kotanya adalah Talang Ubi. Penukal Abab
Lematang Ilir merupakan DOB (daerah otonomi baru) hasil pemekaran
dari Kabupaten Muara Enim yang disahkan tanggal 11 Januari 2013 melalui UU
Nomor 7 tahun 2013.
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir secara geografis terletak pada 2°50'–
3°30' Lintang Selatan dan 103°30'–104°20' Bujur Timur. Kabupaten ini berada di
bagian tengah Provinsi Sumatera Selatan yang berjarak sekitar 160 km ke arah
barat daya dari Ibu Kota Sumatera Selatan, Kota Palembang atau 67 Km dari Kota
Prabumulih dengan luas wilayah 1.840 Km2, atau 2,11 persen dari total luas
Provinsi Sumatera Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dibentuk pada
tanggal 15 Juni 2022. Sebagai satuan kerja yang relatif masih muda atau baru,
Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam kondisi
yang masih jauh dari ideal untuk sebuah Kantor Pertanahan. Saat ini sumber daya
manusia yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
memang dirasakan masih sangat kurang dalam hal jumlah pegawai. Pegawai
Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berjumlah 37 orang
yang terdiri dari 17 orang PNS, 14 orang PPNPN, 4 orang Asisten Surveyor
Kadastral dan 2 orang admin support.
Sebagai daerah atau kabupaten baru, saat ini masih banyak aset Pemerintah
Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang belum terdata atau
bersertifikat. Hal ini tentu sangat rentan terhadap potensi kerugian negara
2
khususnya hilangnya aset negara berupa bidang tanah. Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk melaksanakan aksi
perubahan kinerja organisasi (AKPO) berupa peningkatan kerja sama Kantor
Pertanahan dengan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam
rangka sertifikasi tanah aset Pemda PALI.