Seiring pertambahan jumlah penduduk di Indonesia semakin
meningkat juga kebutuhan akan tanah dimana luas tanah itu
sendiri bersifat relatif tetap. Kebutuhan akan tanah sendiri dapat
dilihat dari berbagai perspektif diantaranya adalah perspektif sosial,
ekonomi, politik, dan budaya sehingga permasalahan akan tanah
disuatu wilayah memiliki dampak cukup signifikan dalam
mewujudkan kondisi tersebut. Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata
kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata
kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan
permukaan bumi yang berkeadilan. Kesadaran akan pentingnya
menata kembali kehidupan bersama yang berkeadilan sosial
melalui reforma agraria sudah disadari oleh Para Pendahulu Bangsa
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Bahkan
diawal era reformasi Reforma Agraria kembali dibangkitkan dengan
dikeluarnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam. Reforma Agraria bertujuan mengurangi kemiskinan dengan
perbaikan tata guna dan pemanfaatan lahan, serta pembentukan
kekuatan-kekuatan produktif baru, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam penggunaan lahan agar terjadi peningkatan
produktivitas yang adil secara sosial, ekonomi dan lingkungan di
atas lahan tersebut, serta memberdayakan desa agar mampu
mengatur pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan
lahan, hutan dan kekayaan alam di wilayahnya secara Bersama.
Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria dilaksanakan melalui
tahapan Penataan Aset dan Penataan Akses. Visi Indonesia 2045, yaitu terwujudnya
masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur. Untuk mewujudkan Visi Indonesia 2045 disusun Rencana
Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional, dalam rangka mewujudkan Visi Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yaitu Pengelolaan Ruang
dan Pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia. Desa Tanjung Lanjut merupakan salah satu lokasi pelepasan
kawasan hutan melalui Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan
Tanah dalam Kawasan Hutan (Inver PPTKH) berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
SK.310/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2020 tanggal 30 Juli 2020.
Penyelenggaraan penataan aset di Desa Tanjung Lanjut
dilaksanakan melalui program redistribusi tanah dan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan untuk keberlanjutan
penyelenggaraan Reforma Agraria dilaksanakan Pemberdayaan
Tanah Masyarakat. Saat ini dengan potensi yang besar, penyelenggaraan
pemberdayaan tanah masyarakat di Desa Tanjung Lanjut belum
dilaksanakan secara maksimal sehingga perlu adanya akselerasi dukungan dalam hal penataan akses sebagai upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, penulis
bermaksud melakukan “aksererasi Penyelenggaraan Reforma
Agraria Melalui Pemberian Akses Reform Di Desa Tanjung Lanjut
Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi” yang dapat
memberikan arahan program sehingga pelaksanaan Reforma
Agraria di Desa Tanjung Lanjut dapat berjalan maksimal yang
berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyakarat.