Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


AKSELERASI PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA MELALUI PEMBERIAN AKSES REFORM DI DESA TANJUNG LANJUT KECAMATAN SEKERNAN KABUPATEN MUARO JAMBI

    Agung Arbianto, S.H., M.H. | 16 January 2024

Abstract


Seiring pertambahan jumlah penduduk di Indonesia semakin meningkat juga kebutuhan akan tanah dimana luas tanah itu sendiri bersifat relatif tetap. Kebutuhan akan tanah sendiri dapat dilihat dari berbagai perspektif diantaranya adalah perspektif sosial, ekonomi, politik, dan budaya sehingga permasalahan akan tanah disuatu wilayah memiliki dampak cukup signifikan dalam mewujudkan kondisi tersebut. Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan. Kesadaran akan pentingnya menata kembali kehidupan bersama yang berkeadilan sosial melalui reforma agraria sudah disadari oleh Para Pendahulu Bangsa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Bahkan diawal era reformasi Reforma Agraria kembali dibangkitkan dengan dikeluarnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Reforma Agraria bertujuan mengurangi kemiskinan dengan perbaikan tata guna dan pemanfaatan lahan, serta pembentukan kekuatan-kekuatan produktif baru, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam penggunaan lahan agar terjadi peningkatan produktivitas yang adil secara sosial, ekonomi dan lingkungan di atas lahan tersebut, serta memberdayakan desa agar mampu mengatur pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan lahan, hutan dan kekayaan alam di wilayahnya secara Bersama. Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria dilaksanakan melalui tahapan Penataan Aset dan Penataan Akses. Visi Indonesia 2045, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur. Untuk mewujudkan Visi Indonesia 2045 disusun Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dalam rangka mewujudkan Visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yaitu Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia. Desa Tanjung Lanjut merupakan salah satu lokasi pelepasan kawasan hutan melalui Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Inver PPTKH) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.310/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2020 tanggal 30 Juli 2020. Penyelenggaraan penataan aset di Desa Tanjung Lanjut dilaksanakan melalui program redistribusi tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan untuk keberlanjutan penyelenggaraan Reforma Agraria dilaksanakan Pemberdayaan Tanah Masyarakat. Saat ini dengan potensi yang besar, penyelenggaraan pemberdayaan tanah masyarakat di Desa Tanjung Lanjut belum dilaksanakan secara maksimal sehingga perlu adanya akselerasi dukungan dalam hal penataan akses sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, penulis bermaksud melakukan “aksererasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Melalui Pemberian Akses Reform Di Desa Tanjung Lanjut Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi” yang dapat memberikan arahan program sehingga pelaksanaan Reforma Agraria di Desa Tanjung Lanjut dapat berjalan maksimal yang berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyakarat.

PDF document LAPORAN AKHIR PKA AGUNG_Final_compressed.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan II Tahun 2023
Keyword :