Kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah adalah suatu hal yang telah di
amanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945, bahwa setiap masyarakat berhak
mendapatkan penghidupan yang layak diatas seluruh wilayah Indonesia dan kepastian
hukum terhadap kepemilikannya. Dalam menjamin kepastian hukum atas tanah tersebut
negara melalui UUPA telah menggariskan adanya keharusan untuk melaksanakan
pendaftaran tanah di seluruh Indonesia (Ariandayu, A., & Karjoko, L. (2019). Disamping itu,
terselenggaranya pendaftaran tanah juga dimaksudkan terciptanya suatu pusat informasi
mengenai bidang-bidang tanah sehingga pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah
dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum
mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang telah terdaftar.
Terselenggaranya pendaftaran tanah secara baik merupakan dasar dan perwujudan tertib
administrasi di bidang pertanahan (Hermit, 2004).
Pelaporan verifikasi dan validasi Hak Guna Usaha di Provinsi Sumatera Selatan pada
tahun 2022 adalah sebesar 52,62 % dari total Hak Guna Usaha tercatat sebanyak 648 persil.
Hak Guna usaha yang valid secara yuridis dan spasial hanya separuh dari keseluruhan data
yang ada. Bidang-bidang tanah HGU yang belum terplotting secara digital pada sistem KKP
berarti bidang tanah tersebut belum terpetakan secara digital pada peta pendaftaran.
Keterbatasan kemampuan sumber daya dan anggaran pada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan verifikasi spasial dan validasi posisi bidang tanah pada seluruh Hak Guna Usaha
yang ada, membuat lambatnya proses verifikasi dan validasi secara spasial. Keadaan bidang
tanah Hak Guna Usaha yang tidak selalu berada pada lokasi yang mudah untuk dijangkau
dikarenakan biasanya letak sebuah perkebunan Hak Guna Usaha jauh dari kemudahan untuk
diakses dengan cakupan area yang juga luas, keadaan seperti ini menyulitkan untuk
melakukan verifikasi dan validasi spasial. Hal ini di masa depan dapat menyebabkan
timbulnya berbagai permasalahan pertanahan, seperti tumpang tindih Pemetaan bidang tanah
antara hak milik masyrakat dan badan hukum pemilik Hak Guna Usaha dikarenakan tidak
semua bidang tanah terpetakan secara digital di peta pendaftaran pada sistem KKP.