Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PEMETAAN HAK GUNA USAHA BERBASIS SISTEM WEBGIS MELALUI PLOTTING PARTISIPATIF DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN

    Mahyuddin, S.SiT., M.Si | 16 January 2024

Abstract


Kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah adalah suatu hal yang telah di amanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945, bahwa setiap masyarakat berhak mendapatkan penghidupan yang layak diatas seluruh wilayah Indonesia dan kepastian hukum terhadap kepemilikannya. Dalam menjamin kepastian hukum atas tanah tersebut negara melalui UUPA telah menggariskan adanya keharusan untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia (Ariandayu, A., & Karjoko, L. (2019). Disamping itu, terselenggaranya pendaftaran tanah juga dimaksudkan terciptanya suatu pusat informasi mengenai bidang-bidang tanah sehingga pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang telah terdaftar. Terselenggaranya pendaftaran tanah secara baik merupakan dasar dan perwujudan tertib administrasi di bidang pertanahan (Hermit, 2004).

Pelaporan verifikasi dan validasi Hak Guna Usaha di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022 adalah sebesar 52,62 % dari total Hak Guna Usaha tercatat sebanyak 648 persil. Hak Guna usaha yang valid secara yuridis dan spasial hanya separuh dari keseluruhan data yang ada. Bidang-bidang tanah HGU yang belum terplotting secara digital pada sistem KKP berarti bidang tanah tersebut belum terpetakan secara digital pada peta pendaftaran. Keterbatasan kemampuan sumber daya dan anggaran pada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan verifikasi spasial dan validasi posisi bidang tanah pada seluruh Hak Guna Usaha yang ada, membuat lambatnya proses verifikasi dan validasi secara spasial. Keadaan bidang tanah Hak Guna Usaha yang tidak selalu berada pada lokasi yang mudah untuk dijangkau dikarenakan biasanya letak sebuah perkebunan Hak Guna Usaha jauh dari kemudahan untuk diakses dengan cakupan area yang juga luas, keadaan seperti ini menyulitkan untuk melakukan verifikasi dan validasi spasial. Hal ini di masa depan dapat menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan pertanahan, seperti tumpang tindih Pemetaan bidang tanah antara hak milik masyrakat dan badan hukum pemilik Hak Guna Usaha dikarenakan tidak semua bidang tanah terpetakan secara digital di peta pendaftaran pada sistem KKP.

Dokumen PDF LAPORAN AKSI PERUBAHAN_.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan III Tahun 2023
Keyword :