Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
yang merupakan salah satu instansi pemerintah pusat dalam
pelaksanakan tugasnya tidak bisa lepas dari pemerintah daerah. Pada
periode 2020-2024 Kementerian ATR/BPN telah memasuki babak baru.
Cita-cita yang ingin diwujudkan tertuang dalam Visi dan Misi
Kementerian ATR/BPN. Visi dari Kementerian adalah Pengelolaan Ruang
dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia, dalam
pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Visi
dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: ”Indonesia Maju yang Berdaulat,
Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”. Visi dan
Misi tersebut selanjutnya dituangkan dalam tujuh arah dan kebijakan
Kementerian ATR/BPN tahun 2019-2024 yang salah satunya, yaitu :
“Terdaftarnya seluruh bidang tanah dalam rangka mengurngi segketa,
konflik dan perkara pertanahan untuk mewujudkan sistem pendaftaran
tanah stelsel positif” dalam hubungannya dengan aset-aset tanah
pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Lahat untuk
dapat mendaftarkan aset-aset tanah miliknya, sehingga dapat
menyumbang bagi tercapainya terdaftarnya seluruh bidang tanah.
Pemahaman akan pentingnya pensertipikatan tersebut sampai
saat ini dirasa kurang optimal ketika terjun ke lapangan, dimana pihak
badan/dinas adakalanya tidak mengetahui lokasi keberadaan asetnya
ataupun batas-batas pasti dari aset Pemerintah Daerah yang berupa
tanah tersebut. Hal ini sebenarnya tidak semata- mata disebabkan oleh
ketidaktahuan pihak badan/dinas terkait lokasi ataupun batas - batas
dari tanah aset Pemerintah Daerah yang mereka kuasai, akan tetapi
penyebab utama hal tersebut disebabkan oleh adanya perubahan
organisasi atau penggantian pegawai yang menangani aset Pemerintah
Daerah berupa tanah ini yang tidak diiringi dengan regenerasi oleh
badan/dinas yang bersangkutan.
Hal ini mengakibatkan beberapa aset milik Pemerintah Daerah
tidak memiliki legalisasi yang jelas sehingga beberapa tempat tidak bisa
mendapatkan bantuan anggaran. Program “SIAP LAHAT" membantu
melakukan percepatan sertipikat aset Pemerintah Daerah agar sesuai
dengan materi pembelajaran tentang nasionalisme dimana akan
dilaksanakannya penerapan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat di
Kabupaten Lahat.