Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Percepatan Kegiatan Sertipikasi Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat melalui Program “SIAP LAHAT” pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat”

    Joni Efendi, S.H., M.Kn. | 16 January 2024

Abstract


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang merupakan salah satu instansi pemerintah pusat dalam pelaksanakan tugasnya tidak bisa lepas dari pemerintah daerah. Pada periode 2020-2024 Kementerian ATR/BPN telah memasuki babak baru. Cita-cita yang ingin diwujudkan tertuang dalam Visi dan Misi Kementerian ATR/BPN. Visi dari Kementerian adalah Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia, dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: ”Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”. Visi dan Misi tersebut selanjutnya dituangkan dalam tujuh arah dan kebijakan Kementerian ATR/BPN tahun 2019-2024 yang salah satunya, yaitu : “Terdaftarnya seluruh bidang tanah dalam rangka mengurngi segketa, konflik dan perkara pertanahan untuk mewujudkan sistem pendaftaran tanah stelsel positif” dalam hubungannya dengan aset-aset tanah pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Lahat untuk dapat mendaftarkan aset-aset tanah miliknya, sehingga dapat menyumbang bagi tercapainya terdaftarnya seluruh bidang tanah. 

Pemahaman akan pentingnya pensertipikatan tersebut sampai saat ini dirasa kurang optimal ketika terjun ke lapangan, dimana pihak badan/dinas adakalanya tidak mengetahui lokasi keberadaan asetnya ataupun batas-batas pasti dari aset Pemerintah Daerah yang berupa tanah tersebut. Hal ini sebenarnya tidak semata- mata disebabkan oleh ketidaktahuan pihak badan/dinas terkait lokasi ataupun batas - batas dari tanah aset Pemerintah Daerah yang mereka kuasai, akan tetapi penyebab utama hal tersebut disebabkan oleh adanya perubahan organisasi atau penggantian pegawai yang menangani aset Pemerintah Daerah berupa tanah ini yang tidak diiringi dengan regenerasi oleh badan/dinas yang bersangkutan. Hal ini mengakibatkan beberapa aset milik Pemerintah Daerah tidak memiliki legalisasi yang jelas sehingga beberapa tempat tidak bisa mendapatkan bantuan anggaran. Program “SIAP LAHAT" membantu melakukan percepatan sertipikat aset Pemerintah Daerah agar sesuai dengan materi pembelajaran tentang nasionalisme dimana akan dilaksanakannya penerapan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Lahat.

Dokumen PDF LAPORAN APKO_.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan III Tahun 2023
Keyword :