Dalam rangka mendukung dan meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan,
khususnya pendaftaran tanah, maka perlu disusun sebuah sistem manajemen dokumen untuk
mengatur dokumen- dokumen pertanahan lainnya sehingga terwujud pengelolaan dan
pemanfaatan dokumen pertanahan khususnya Buku Tanah dan Surat Ukur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta bertujuan untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik. Dokumen-dokumen tersebut memiliki peran utama dalam proses kegiatan
pendaftaran tanah baik sebagai output sebuah sistem maupun sebagai arsip pertanahan yang
harus dikelola. Buku Tanah dan Surat Ukur merupakan keluaran dari sistem administrasi
pertanahan yang disebut sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Basis data
pertanahan merupakan basis data yang terpusat dalam Data Center Pertanahan sehingga dapat
diakses, dikelola dan disajikan secara nasional dengan berbagai format penyajian dalam bentuk
spasial maupun laporan dan tabulasi.
Berbagai kebutuhan akan data dan informasi pertanahan diatas menunjukkan bahwa
Kementerian ATR/BPN memiliki tugas dan peran penting untuk meningkatkan ekonomi skala
nasional maupun internasional, untuk itu kegiatan Validasi Buku Tanah dan Surat Ukur menjadi
kegiatan dasar dan mutlak untuk dilakukan. Data pertanahan yang akuntabel, akurat dan
terpercaya menjadi modal utama dalam memberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses
penyajian informasi pertanahan, dimana informasi pertanahan yang dihasilkan dapat digunakan
sebagai sumber pengambilan keputusan di berbagai bidang seperti halnya pada kegiatan
pendaftaran tanah/registering property. Validitas data dan informasi pertanahan menjadi modal
dasar dalam membangun Sistem Informasi Pertanahan yang akan berpengaruh terhadap
pengambilan keputusan strategis di tingkat manajerial dalam hal pertanahan.
Kabupaten Pasaman Barat terbagi menjadi 11 (sebelas) Kecamatan dan 19 (sembilan
belas) Nagari. Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terhitung mulai tanggal 30
Agustus 2023 terdapat jumlah Buku Tanah sebanyak 102.415 (seratus dua ribu seratus empat
ratus lima belas), jumlah Valid Buku Tanah sebanyak 55.714 (lima puluh lima ribu tujuh ratus
empat belas), jumlah Surat Ukur sebanyak 109.076 (seratus sembilan ribu tujuh puluh enam),
jumlah Surat Ukur Valid sebanyak 70.762 (tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh dua) dan
jumlah Bidang Tanah sebanyak 136.165 (seratus tiga puluh enam ribu seratus enam puluh
enam), jumlah Valid Bidang Tanah sebanyak 57.385 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan
puluh lima).
Belum tersedianya data pertanahan yang tervalidasi juga dapat menyebabkan belum
terintegrasinya data pertanahan dengan permohonan perizinan PKKPR. Karena untuk melakukan
pengecekan bidang tanah di lokasi PKKPR dilakukan dengan menggunakan data yang sudah ada pada
aplikasi KKP. Selain itu berbagai program pertanahan seperti reforma agraria dan pengadaan tanah
belum berjalan lancar karena data pertanahan yang belum lengkap.