Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional dalam rangka membantu Presiden untuk pelaksanaan
pemerintahan negara memiliki tugas yaitu menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata
ruang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 dan 48 tahun
2020. Wujud dari implementasi pelaksanaan tugas tersebut,
Kementerian menjalankan fungsi perumusan dan pelaksanaan
kebijakan pertanahan dan tata ruang di Indonesia. Sejalan
dengan hal tersebut, dalam mengemban tugas dan fungsi di
bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, diperlukan
pelayanan pertanahan yang prima kepada masyarakat selaku
pengguna layanan.
Transformasi menuju era digital juga dilakukan terhadap
pelayanan pertanahan kepada masyarakat di era modern.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
No. 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 3 Tahun 1997, Untuk Mengakomodir Kemajuan
Teknologi saat ini dan Kemudahan dalam hal pelayanan
kepada masyarakat.
Salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan
publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Program
Pembangunan Nasional (PROPENAS), perlu disusun Indeks
Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai tolak ukur untuk menilai
tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan
bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian
kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.
Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik,
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan
Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.