Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa “bumi,
dan air, dankekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pasal tersebut
mengamanatkan bahwa segala sesuatu mengenai bumi, tanah, air, sumber daya
alam, dan kekayaan alam lainnya yang berada dalam wilayah teritorial Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikuasai, diatur, dan dikelola oleh Negara,
Pemerintah, dan segenap lembaga pengelolaan untuk dipergunakan sebagai alat
untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat Indonesia. Selanjutnya
berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengamanatkan bahwa bumi, air, dan ruang
angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pada tingkatan
tertinggi dikuasai oleh negara yang digunakan untuk mencapai sebesar-besar
kemakmuran rakyat, bahwa dalam artian segala usaha bersama dalam lingkup
agraria dilaksanakan untuk meningkatkan produktivitas yang didasarkan atas
kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional serta mencegah
adanya usaha monopoli oleh organisasi, usaha-usaha perseorangan, swasta,
maupun usaha-usaha pemerintah yang merugikan masyarakat.
Tujuan negara meningkatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat
didukung dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria
dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, sudah menjadi tugas negara untuk
melaksanakan amanat melakukan pengaturan dan pengelolaan agraria. Untuk
menjalankan amanat tersebut, diterbitkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang mengamanatkan
untuk melaksanakan asset reform (penataan aset) dan access reform (penataan
akses). Dalam peraturan presiden dimaksud disebutkan bahwa tujuan Reforma
Agraria adalah untuk :
a. mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka
menciptakan keadilan;
b. menangani Sengketa dan Konflik Agraria;
c. menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang
2
berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah;
d. menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan;
e. memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi;
f. meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan
dan tata ruang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun
2020 tentang Badan Pertanahan Nasional. Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional hadir dan berkomitmen mewujudkan tanah
untuk keadilan ruang hidup bagi rakyat serta menjamin kepastian hukum hak
atas tanah serta menjadikan tanah sebagai sumber kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat.
Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat dalam program kerjanya
berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2020-2024, yang tercantum pada Tujuan 1
yaitu Menyelenggarakan pengelolaan pertanahan untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat dengan sasaran strategis yaitu penguasaan,pemilikan, dan
pemanfaatan tanah yang berkepastian hukum dan produktif serta indikator
kinerja peningkatan pendapatan perkapita penerima Reforma Agraria.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan Penanganan
Akses Reforma Agraria adalah suatu kegiatan yang dilakukan sebagai upaya
menumbuhkan, mengembangkan, dan mengoptimalkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan,
perilaku, sikap, kemampuan, dan kesadaran dalam memanfaatkan sumberdaya
melalui penetapan kebijakan serta program yang sesuai dengan kondisi sosial
ekonomi masyarakat. Kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat dalam pelaksanaannya terdiri
dari beberapa skema yaitu:
a. Pra Legalisasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat; b. Saat bersamaan dengan proses Legalisasi; c. Pasca Legalisasi Pemberdayaan Tanah