Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PENINGKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PENERIMA SERTIPIKAT TANAH MELALUI PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERS) BEKERJASAMA DENGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG, BANK BENGKULU CABANG KEPAHIANG DAN PT. SARANA MANDIRI MUKTI DI KABUPATEN KEPAHIANG

    ROMELI SANTIAGO, S.SiT., M.H. | 16 January 2024

Abstract


Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa “bumi, dan air, dankekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa segala sesuatu mengenai bumi, tanah, air, sumber daya alam, dan kekayaan alam lainnya yang berada dalam wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikuasai, diatur, dan dikelola oleh Negara, Pemerintah, dan segenap lembaga pengelolaan untuk dipergunakan sebagai alat untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengamanatkan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara yang digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, bahwa dalam artian segala usaha bersama dalam lingkup agraria dilaksanakan untuk meningkatkan produktivitas yang didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional serta mencegah adanya usaha monopoli oleh organisasi, usaha-usaha perseorangan, swasta, maupun usaha-usaha pemerintah yang merugikan masyarakat. Tujuan negara meningkatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat didukung dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, sudah menjadi tugas negara untuk melaksanakan amanat melakukan pengaturan dan pengelolaan agraria. Untuk menjalankan amanat tersebut, diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang mengamanatkan untuk melaksanakan asset reform (penataan aset) dan access reform (penataan akses). Dalam peraturan presiden dimaksud disebutkan bahwa tujuan Reforma Agraria adalah untuk : a. mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan; b. menangani Sengketa dan Konflik Agraria; c. menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang 2 berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; d. menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan; e. memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi; f. meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hadir dan berkomitmen mewujudkan tanah untuk keadilan ruang hidup bagi rakyat serta menjamin kepastian hukum hak atas tanah serta menjadikan tanah sebagai sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat dalam program kerjanya berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2020-2024, yang tercantum pada Tujuan 1 yaitu Menyelenggarakan pengelolaan pertanahan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan sasaran strategis yaitu penguasaan,pemilikan, dan pemanfaatan tanah yang berkepastian hukum dan produktif serta indikator kinerja peningkatan pendapatan perkapita penerima Reforma Agraria. Kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan Penanganan Akses Reforma Agraria adalah suatu kegiatan yang dilakukan sebagai upaya menumbuhkan, mengembangkan, dan mengoptimalkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, perilaku, sikap, kemampuan, dan kesadaran dalam memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan serta program yang sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat dalam pelaksanaannya terdiri dari beberapa skema yaitu: a. Pra Legalisasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat; b. Saat bersamaan dengan proses Legalisasi; c. Pasca Legalisasi Pemberdayaan Tanah

PDF document Laporan Aksi Perubahan PKA Romeli Santiago (1).pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan II Tahun 2023
Keyword :