Guna menjadi institusi yang berstandar dunia, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk menuntaskan
transformasi digital dan mewujudkan kepastian hukum dalam rangkaian peningkatan
ekonomi. Komitmen ini mensyaratkan tersedianya informasi geospasial pertanahan dan tata
ruang yang terintegrasi untuk mendukung pelayanan pertanahan dan tata ruang berbasis
elektronik.
Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang Tahun 2023 yang diadakan
di Jakarta pada 6-9 Maret 2023, menghasilkan topik terkait percepatan Investasi melalui
pemberian kepastian hukum dalam bidang Pertanahan dan Tata Ruang, yang menghasilkan
subtopik tentang Percepatan Legalisasi Aset dan Percepatan Penyelesaian Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
merupakan salah satu kegiatan pendaftaran tanah yang diselenggarakan oleh
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain
kegiatan pendaftaran tanah sporadis. Program PTSL lahir berdasarkan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Pada Tahun 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil menetapkan lokasi
kegiatan PTSL di Kecamatan Suro dengan 4 desa yaitu : Desa Bulusema, Desa Keras, Desa
Ketangkuhan dan Desa Lae Bangun. Untuk menghasilkan Percepatan Legalisasi Aset Program
PTSL yang lebih maksimal maka seyogyanya Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil
dapat memberikan kinerja yang lebih optimal agar tercapainya percepatan Investasi melalui
pemberian kepastian hukum dalam bidang Pertanahan dan Tata Ruang.
Capaian Luas PBT sebesar 16,74% dan Capaian SHAT sebesar 21,59% dengan data
per tanggal 10 juli 2023. Meskipun capaian tersebut di Wilayah Provinsi Aceh, Kantor
Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil menduduki Capaian Tertinggi PBT dan kedua tertinggi
SHAT, akan tetapi capaian itu masih belum memenuhi Standar Capaian Nasional.
Sehingga judul dari aksi perubahan yaitu : “Optimalisasi Percepatan Legalisasi Aset
Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Melalui Monitoring, Evaluasi,
Koordinasi dan Sinergitas Dengan Pihak Terkait Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh
Singkil.”