Peningkatan capaian kinerja telah menjadi perhatian jajaran pimpinan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terutama
dalam mendorong percepatan program-program prioritas Kementerian, diantaranya
percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penyelesaian sengketa dan
konflik pertanahan, penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penerapan
layanan elektronik, serta reforma agraria berupa legalisasi aset tanah transmigrasi dan
redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan. Peningkatan capaian
kinerja program Kementerian ATR/BPN menjadi penting dalam rangka mewujudkan
dampak program terhadap kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan capaian kinerja (sebagai hasil dari program dan kegiatan
pembangunan), memerlukan suatu proses manajemen/pengelolaan kinerja yang baik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan merupakan satu sistem yang
saling terkait yaitu terdiri atas tahapan penyusunan rencana, penetapan rencana,
pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana. Sebagai salah
satu tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan, aspek kualitas evaluasi
perlu diperhatikan. Evaluasi yang berkualitas tinggi adalah salah satu kunci dari
perencanaan yang responsif dan antisipatif, yaitu hasil evaluasi dimanfaatkan dalam
proses perencanaan kinerja sehingga target kinerja dapat tercapai dan memiliki dampak
yang bermanfaat bagi masyarakat (social welfare).
Berdasarkan hasil analisis, isu utama dalam evaluasi kinerja adalah pemanfaatan
hasil evaluasi yang belum optimal untuk mendukung siklus/tahapan perencanaan dan
mendukung percepatan pencapaian kinerja. Salah satu upaya/terobosan yang dilakukan
dalam aksi perubahan ini yaitu penyusunan pedoman evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan. Penyusunan pedoman ini bertujuan menjadi panduan bagi evaluator internal
Kementerian ATR/BPN dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana
program dan kegiatan khususnya yang bersifat tahunan dan triwulan. Dalam jangka panjang, pedoman evaluasi akan diimplementasikan secara penuh melalui aplikasi
Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang (SKMPP).
Sebagai keberlanjutan penerapan pedoman, dalam jangka menengah akan
dilakukan perbaikan pengembangan dalam aplikasi SKMPP terutama untuk analisis gap
dan capaian indikator kinerja (penerapan e-SAKIP secara pilot project), serta sosialisasi
yang lebih masif terhadap unit/satuan kerja. Pada tahun 2024, pengembangan aplikasi
SKMPP untuk mengakomodir penerapan seluruh substansi pedoman telah dianggarkan
dalam DIPA Sekretariat Jenderal, untuk menjamin keberlanjutan aksi perubahan.