Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PENINGKATAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN MELALUI OPTIMALISASI TATA LAKSANA PENGELOLAAN PENGADUAN

    ROSTINOVIA GAIB, S.H. | 16 January 2024

Abstract


Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam melaksanakan kebijakan publik dan pelayanan publik, ASN harus bekerja secara profesional dan berintegritas, sehingga menciptakan kepercayaan dan kepuasan masyarakat yang tinggi. Hal ini tentu akan sangat mendukung dalam pelaksanaan 7 (tujuh) Core Function Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024, dinyatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang. 

Dalam poin 7 (tujuh) Core Function dimaksud di atas terkait dengan perumusan dan pelaksana kebijakan di bidang penanganan dan pancegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Selanjutnya sesuai hasil dalam Rakernas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2023 melalui Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menyampaikan paparan dengan tema “Perlindungan dan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Melalui Pencegahan dan Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan Guna Mendukung Investasi Nasional”. Untuk itu dibutuhkan akselerasi penyelesaian kasus pertanahan (sengketa, konflik dan perkara), namun kondisi permasalahan yang ditemukan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen VII) saat ini, antara lain : a. Jumlah kasus meningkat, penanganan dan penyelesaian kasus lambat; b. Modus kejahatan pertanahan semakin variatif; c. Database kasus pertanahan belum bersifat tanggal; d. Tata laksanan pengelolaan pengaduan belum berjalan secara efektif.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi ini disusun agar tata laksana pengelolaan pengaduan berjalan sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tersebut di atas sehingga yang ditangani oleh Direktorat Penanganan Sengketa Pertanahan merupakan kasus pertanahan dengan harapan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan dapat dilaksanakan dengan cepat secara tegas, tuntas dan terukur

Dokumen PDF Laporan APKO Pengaduan_Rostinovia Gaib_.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan III Tahun 2023
Keyword :