Salah satu perkembangan penting dari Kementerian ATR/BPN adalah transformasi sistem
pelayanan pertanahan dari yang sebelumnya manual menjadi digital. Pada masa lalu,
proses administrasi pertanahan seringkali mengalami kendala dalam hal data pertanahan
dan pengelolaannya. Data pertanahan yang tidak terdigitalisasi menjadi rawan, potensi
timbulnya sertipikat tumpang tindih dapat diminimalisir dengan data yang disatukan
dalam Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Tidak hanya dalam hal transformasi
digital, Kementerian ATR/BPN juga melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan akses
pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan meningkatkan
jumlah dan kualitas kantor-kantor BPN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Peningkatan infrastruktur ini bertujuan agar masyarakat tidak perlu melakukan
perjalanan jauh untuk mengurus permasalahan pertanahan. Kementerian ATR/BPN juga
gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya
memiliki sertifikat tanah, hak dan kewajiban sebagai pemilik tanah, serta prosedur
pengurusan tanah yang benar.
Melalui pembangunan ZI, instansi pemerintah dapat menunjukkan komitmennya untuk
memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Dengan adanya
pembangunan ZI maka penyelenggara pelayanan publik tersebut menjadi role model
yang dapat memberi pengaruh baik kepada instansi lainnya, sehingga ke depannya dapat
menghasilkan penyelenggara pelayanan yang membangun ZI lebih banyak. Dengan
demikian, implementasi Zona Integritas merupakan salah satu cara untuk meningkatkan
kualitas pelayanan publik. Melalui pembangunan ZI, instansi pemerintah dapat
menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang prima kepada
masyarakat. Kantor wilayah Badan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, telah
melaksanakan Implementasi Zona Intgeritas yang didahului dengan Deklarasi Zona
Integritas sejak Tahun 2019, selanjutnya untuk membuktikan bahwa Zona integritas telah
dilaksanakan dengan baik, maka Kanwil BPN Provinsi harus bisa mendapat predikat
Wilayah Bebas Korupsi melalui sebuah penilaian terukur yang diberikan oleh Kementerian
PAN-RB.