Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN PTSL PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DHARMASRAYA MELALUI KERJASAMA DENGAN PEMERINTAH NAGARI DAN KERAPATAN ADAT NAGARI

    YUHENDRI, S.Si.T., M.H | 16 January 2024

Abstract


Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program strategis nasional demi mendukung percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah dan mewujudkan pembangunan nasional secara merata. Secara yuridis pelaksanaan PTSL diatur di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Inpres No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Pelaksanaan PTSL ternyata tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Berbagai permasalahan kemudian timbul mengiringi proses pendaftaran tanah. Khususnya di Kabupaten Dharmasraya hambatan-hambatan yang timbul dalam tahapan pelaksanaan PTSL kebanyakan berasal dari aturan-aturan adat masyarakat Minangkabau. 

Masyarakat Minangkabau adalah masyarakat yang menganut sistem matrilineal yang mempunyai sistem kepemilikan tanah yang bersifat komunal (bersama). Dalam sistem ini, Mamak Kepala Waris (MKW) bertanggungjawab keluar dan kedalam atas tanah tersebut. Status kepemilikan tanah demikian telah melahirkan berbagai hambatan dalam pelaksanaan PTSL di Kabupaten Dharmasraya. Menurut hukum adat yang berlaku di Kabupaten Dharmasraya, setiap tanah adat yang akan didaftarkan hak miliknya harus membayar uang adat kepada pemangku adat. Uang adat tersebut hanya ditetapkan oleh Pemangku Adat dengan nominal yang berbeda-beda untuk setiap bidang tanah. Tidak adanya kepastian mengenai nominal besaran uang adat dalam proses pendaftaran tanah. 

Hambatan tersebut telah menyebabkan penyelenggaraan PTSL di Kabupaten Dharmasraya saat ini masih jauh dari target yang telah ditetapkan yakni sebanyak 1000 target bidang tanah. Realisasi PTSL sampai saat ini baru terlaksana pengumpulan data fisik sebanyak 232 bidang tanah. Sedangkan bidang tanah yang sudah memiliki sertipikat baru sebanyak 78 bidang tanah. Pada satu sisi, pendaftaran tanah merupakan program strategis nasional dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, namun di sisi lain keberadaan adat budaya masyarakat Dharmasraya secara konstitusional juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diperlukan Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi yang memuat inovasi pelaksanaan PTSL pada Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya yang memuat inovasi yang mampu menyelaraskan pelaksanaan PTSL dengan budaya Masyarakat lokal. Beranjak dari kerangka berfikir di atas, maka penulis Menyusun Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi dalam pelaksanaan PTSL pada Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya dengan judul: “Optimalisasi Capaian Kinerja Pelaksanaan PTSL pada Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya Melalui Kerjasama dengan Pemerintah Nagari Kerapatan Adat Nagari”

Dokumen PDF Yuhendri_Ok_Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organ (2).pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan III Tahun 2023
Keyword :