Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu
program strategis nasional demi mendukung percepatan pendaftaran tanah di
seluruh wilayah Indonesia, mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi
masyarakat atas kepemilikan tanah dan mewujudkan pembangunan nasional
secara merata.
Secara yuridis pelaksanaan PTSL diatur di dalam Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Inpres No. 2 Tahun 2018
tentang Percepatan PTSL di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Pelaksanaan PTSL ternyata tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Berbagai permasalahan kemudian timbul mengiringi proses pendaftaran tanah.
Khususnya di Kabupaten Dharmasraya hambatan-hambatan yang timbul dalam
tahapan pelaksanaan PTSL kebanyakan berasal dari aturan-aturan adat
masyarakat Minangkabau.
Masyarakat Minangkabau adalah masyarakat yang menganut sistem
matrilineal yang mempunyai sistem kepemilikan tanah yang bersifat komunal
(bersama). Dalam sistem ini, Mamak Kepala Waris (MKW) bertanggungjawab
keluar dan kedalam atas tanah tersebut. Status kepemilikan tanah demikian telah
melahirkan berbagai hambatan dalam pelaksanaan PTSL di Kabupaten
Dharmasraya. Menurut hukum adat yang berlaku di Kabupaten Dharmasraya, setiap tanah
adat yang akan didaftarkan hak miliknya harus membayar uang adat kepada
pemangku adat. Uang adat tersebut hanya ditetapkan oleh Pemangku Adat
dengan nominal yang berbeda-beda untuk setiap bidang tanah. Tidak adanya
kepastian mengenai nominal besaran uang adat dalam proses pendaftaran tanah.
Hambatan tersebut telah menyebabkan penyelenggaraan PTSL di
Kabupaten Dharmasraya saat ini masih jauh dari target yang telah ditetapkan
yakni sebanyak 1000 target bidang tanah. Realisasi PTSL sampai saat ini baru
terlaksana pengumpulan data fisik sebanyak 232 bidang tanah. Sedangkan
bidang tanah yang sudah memiliki sertipikat baru sebanyak 78 bidang tanah.
Pada satu sisi, pendaftaran tanah merupakan program strategis nasional
dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas tanah bagi
masyarakat, namun di sisi lain keberadaan adat budaya masyarakat
Dharmasraya secara konstitusional juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diperlukan Rancangan Aksi
Perubahan Kinerja Organisasi yang memuat inovasi pelaksanaan PTSL pada
Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya yang memuat inovasi yang mampu
menyelaraskan pelaksanaan PTSL dengan budaya Masyarakat lokal.
Beranjak dari kerangka berfikir di atas, maka penulis Menyusun Rancangan
Aksi Perubahan Kinerja Organisasi dalam pelaksanaan PTSL pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Dharmasraya dengan judul: “Optimalisasi Capaian
Kinerja Pelaksanaan PTSL pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Dharmasraya Melalui Kerjasama dengan Pemerintah Nagari Kerapatan Adat
Nagari”