Saat ini, Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan di lingkungan
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten menjadi tulang punggung
dalam mewujudkan prioritas pembangunan, baik Program Strategis Nasional hingga
Program Strategis Daerah, dimana terdapat 14 Kegiatan Pengadaan tanah PSN dan 19
Kegiatan Pengadaan Tanah Non-PSN yang sedang On Going. Kompleksitas
penyelenggaraan pengadaan tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di
Provinsi Banten telah menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh para pemangku
kepentingan. Untuk menghadapi kompleksitas tersebut, pelaksanaan pengadaan tanah
bagi Pembangunan untuk kepentingan umum perlu di dukung oleh sinergitas dari
semua sumber daya yang ada, khususnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang
akan berperan sebagai penggerak utama dan di dukung oleh perkembangan teknologi
informasi yang mengubah Business Process di bidang pengadaan tanah.
Adapun isu strategis yang menjadi pokok dari Aksi Perubahan yang dilaksanakan
oleh penulis adalah kompleksitas yang dihadapi oleh Pelaksana Pengadaan Tanah
seringkali berasal dari database yang jauh berbeda dan tidak seragam antara data
Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN, Instansi yang Membutuhkan Tanah hingga
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan. Hal inilah yang
kerapkali menimbulkan kendala dalam pengambilan keputusan dan langkah untuk
menemukan solusi. Kebutuhan database yang menjadi inti penggerak pelaksanaan
pengadaan tanah dianggap mampu menjawab segala dinamika persoalan.
Oleh karena itu, melihat pentingnya kebutuhan terhadap database yang up to date
dan informatif, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 diatur secara jelas
pada pasal 132 ayat (1) bahwa kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum dilaksanakan secara elektronik. Selain itu, berdasarkan hasil
Monitoring dan Evaluasi oleh Direktorat Bina Pengadaan Tanah di tahun 2022, kualitas
data Sistem Informasi Pengadaan Tanah (SIPT) di Provinsi Banten masih rendah jika
dibandingkan Kanwil BPN lainnya di pulau Jawa, hal ini terjadi dikarenakan belum
efektifnya penerapan digitalisasi kegiatan pengadaan tanah sehingga mempengaruhi
kualitas data dalam monitoring dan evaluasi kinerja di lingkungan bidang pengadaan
tanah dan pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten.
Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan pengadaan tanah menuju Good
Governance melalui E-Government, maka dilaksanakan Aksi Perubahan “OPTIMALISASI
PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI PENGADAAN TANAH DALAM UPAYA
MENINGKATKAN KUALITAS DATA PENGADAAN TANAH” yang bertujuan untuk
meningkatkan kualitas database pengadaan tanah dan mengantisipasi kemungkinankemungkinan permasalahan yang muncul di kemudian hari dan diharapkan menjadi
salah satu tools yang handal untuk menangani perkembangan penanganan kendala
pengadaan tanah.