Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024,
pemerintah telah menetapkan Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan.
Salah satu arah kebijakan dalam rangka meningkatkan pemerataan
ditujukan melalui kebijakan mengembangkan wilayah untuk mengurangi
kesenjangan dan menjamin pemerataan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan juga telah
menetapkan Strategic Goal sebagai penjabaran dari Arah Kebijakan dan
Strategi Pembangunan tersebut, salah satunya adalah mewujudkan
kepastian hukum Hak Atas Tanah dengan memberlakukan sistem
pendaftaran tanah stelsel positif, dimana program yang dilaksanakan untuk
mewujudkan Strategic Goal tersebut salah satunya adalah penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Berdasarkan sebagaimana tersebut diatas maka data dan informasi terkait
objek pengendalian hak atas tanah maupun penertiban pemilikan
penggunaan dan pemanfaatan tanah sangat diperlukan sebelum diusulkan
menjadi tanah terlantar yang ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pengendalian hak atas tanah
maupun penertiban pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah perlu
adanya koordinasi dan kolaborasi yang intesif antara Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Aceh dengan instansi terkait lain untuk
memperoleh data dan informasi yang komprehensif, akurat dan lengkap
yang dimiliki oleh instansi-instansi lain yang terkait dalam bentuk basis
data potensi objek penertiban tanah terindikasi terlantar