Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI KEBIJAKAN ONE SPATIAL PLANNING POLICY MELALUI DIGITALISASI PROSES BISNIS INTEGRASI RTR DARAT DAN LAUT DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL

    Amelia Novianti, ST., M.Si. | 16 January 2024

Abstract


Banyaknya peraturan yang saling tumpang tindih dan masih tingginya ego sectoral menjadi salah satu sebab terhambatnya pertumbuhan ekonomi dan investasi nasional. Dinamika globalisasi yang sangat dinamis membutuhkan perubahan dan terobosan baru dalam peraturan perundangan. Pemerintah telah melakukan serangkaian perubahan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan simplifikasi perijinan. Presiden Republik Indonesia juga telah mengamanatkan proses percepatan dalam pengambilan keputusan guna menghadapi tantangan global (transformasi digital) yang menuntut kerja cepat, adaptif dan inovatif yang bertujuan terciptanya birokrasi yang lebih dinamis, agile, profesional, efektif dan efisien dalam pelayanan publik. Proses transformasi ini sesuai dengan semangat terbitnya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu tujuannya adalah melakukan berbagai inovasi dan terobosan baru untuk menyederhanakan birokrasi dan penyelarasan perizinan berusaha untuk meningkatkan investasi. Terobosan yang dilakukan Pemerintah sejalan dengan semangat Rapat Kerja Nasional yang dilaksanakan Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN tahun 2023 yang mengusung tema “Peningkatan Investasi melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan”. Pada Rakernas diidentifikasi beberapa permasalahan mendasar serta perumusan strategi yang akan diimplementasikan. Salah satu permasalahan yang diangkat adalah belum optimalnya sistem digital untuk mempermudah business process demikian juga untuk database, transparansi dan keakuratan data. Sehingga strategi yang dirumuskan adalah dengan pengelolaan informasi geospasial dan tata ruang yang terintegrasi. Peningkatan investasi dengan adanya kepastian hukum diimplementasikan dalam bentuk penyederhanaan birokrasi antara lain pada proses pengintegrasian muatan ruang darat dan laut dalam perencanaan tata ruang menjadi satu produk rencana tata ruang (one spatial planning policy). Hal tersebut sesuai dengan amanat PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai bentuk peraturan turunan dari UUCK. Seperti diketahui bahwa sebelumnya rencana tata ruang darat dan laut berada dalam dokumen yang terpisah sehingga menimbulkan potensi terjadinya tumpang tindih kebijakan terkait ketentuan pemanfaatan ruang. Proses integrasi ini melibatkan koordinasi langsung antar kementerian dan dalam hal ini hubungan antar kelembagaan menjadi penting karena merupakan bentuk akuntabilitas atau bentuk kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Konsep one spatial planning policy selaras dengan hasil perumusan strategi rakernas 2023 sehingga diharapkan pengelolaan informasi geospasial dan tata ruang yang terintegrasi dapat mewujudkan proses transparansi data kepada publik. Adapun Manfaat dilaksanakannya aksi perubahan “Optimalisasi Kebijakan One Spatial Planning Policy Melalui Digitalisasi Proses Bisnis Integrasi RTR Darat Dan Laut Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional” antara lain: 1. Manfaat Jangka pendek Terbangunnya pemahaman bersama dan komitmen untuk mempermudah dan menyederhanakan proses integrasi muatan ruang darat dan laut sebagai bagian dalam penyusunan materi teknis RTR KSN. Serta tersedianya platform integrasi yang dapat menyederhanakan proses bisnis integrasi muatan ruang darat laut pada penyusunan RTR KSN. 3 2. Manfaat jangka menengah Terbangunnya pemahaman dan kesepakatan untuk menyusun juknis bersama dan kesepakatan untuk menyusun RTR KSN DAN RZ KSN dalam periode tahun yang sama untuk memudahkan proses integrasi 3. Manfaat jangka Panjang Tersedianya juknis/pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam proses integrasi serta terbangunnya role model platform integrasi yang dapat di duplikasi pada proses integrasi RTR yang berbeda. Sehingga diharapkan tersedianya database RTR KSN yang terintegrasi RZ KSN yang dapat diakses secara bersama. Pelaksanaan aksi perubahan ini meliputi perubahan dalam lingkup sebagai berikut: 1. Lingkup Administrasi; 2. Lingkup Substansi; 3. Lingkup Prosedura.

Dokumen PDF Laporan Akhir Akper PKA Angk 2_Amelia_4 oktober.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan II Tahun 2023
Keyword :